Ganti Artis di Sinetron Suara Hati Istri: Zahra, KPI Apresiasi Indosiar

Reporter : Nur Ulfa
Rabu, 2 Juni 2021 20:05
Ganti Artis di Sinetron Suara Hati Istri: Zahra, KPI Apresiasi Indosiar
Indosiar meminta pihak PH yang menggunakan artis pemeran Zahra untuk segera menggantinya. KPI mengapresiasi langkah untuk membuat sinetron yang sesuai norma.

Dream - Mega series Suara Hati Istri: Zahra yang tayang di Indosiar mendapatkan sorotan dari berbagai pihak karena menggunakan artis belia yang berperan sebagai seorang istri. Merespons cepat masukan tersebut, pengelola stasiun televisi Indosiar langsung menggelar mediasi dengan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) terkait tayangan tersebut.

Ketua KPI Pusat, Agung Suprio menjelaskan mediasi segera dilakukan dengan pengelola televisi setelah muncul masukan dari masyarakat. Dari pertemuan tersebut diketahui ada tayangan yang mengindikasikan tema pernikahan dini. 

" Kami sudah melakukan mediasi dengan pihak Indosiar terkait pengaduan masyarakat. Jadi memang ada tayangan yang mengindikasikan adanya pernikahan dini. Padahal di Indonesia sudah ada Undang undang Pernikahan, bahkan usia minimal bisa menikah itu kan 19 tahun ke atas,” ujar saat dihubungi, Rabu, 2 Juni 2021.

Dalam mediasi tersebut, KPI meminta kepada Indosiar untuk tidak menjadikan artis yang masih berusia 15 tahun sebagai obyek dari tema pernikahan dini.

“ Lalu terkait alur cerita jangan sampai mempromosikan pernikahan dini,” ujar Agung Suprio.

1 dari 2 halaman

Apresiasi Respons Cepat Indosiar

Melihat respons cepat yang ditunjukan Indosiar, Agung menyampaikan apresiasi dari sikap pengelola stasiun televisi yang tanggap dengan masukan tersebut. KPI juga mengapresiasi langkah Indosiar yang mau mendengarkan keluh kesah masyarakat.

" Dalam waktu dekat ini mereka akan mengganti artis sinetron tersebut. Saya mengapresiasi pihak Indosiar yang dengan cepat merespons permintaan KPI. Ini hal yang positif,” ujar Agung.

Dalam media tersebut juga diketahui jika Indosiar bukanlah pihak pembuat sinetron Suara Hati Istri. Tayangan tersebut diperoleh dari pihak Production House (PH) luar.

Agung menduga, munculnya tayangan itu kemungkinan disebabkan pihak pengelola PH belum memahami Undang-undang yang mengikat semua warga negara dan menjadi norma yang harus dipatuhi tanpa terkecuali.

" Karena sudah sering bekerja sama dengan pihak tersebut, Indosiar menganggap konten itu tidak masalah. Ternyata ketika ditayangkan menjadi masalah. Nah, ini yang kemudian kami komunikasikan agar ke depan tidak terjadi lagi,"  katanya.

 

2 dari 2 halaman

Tegaskan Komitmen Sinetron Sesuai Norma

Dalam waktu dekat, pihak KPI juga berencana akan memanggil Indosiar dan pihak pengelola PH terkait pengaduan masyaraat tersebut.

Dalam pertemuan tersebut akan dkembali ditegaskan tentang komitmen semua pihak untuk membuat sinetron yang sesuai dengan norma di Tanah Air. 

" Kira kira begitu. Istilahnya kami akan memberi intervensi. Karena selama ini KPI hanya (berkomunikasi) ke pihak televisi," imbuhnya.

Beri Komentar