Ashanty (Kapanlagi.com)
Dream - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat melayangkan teguran tertulis untuk siaran reality show eksklusif proses persalinan Ashanty dengan judul: 'Anakku Buah Hati Anang & Ashanty', yang ditayangkan stasiun RCTI pada 14 Desember 2014, mulai pukul 13.14 WIB.
Dalam situs resmi KPI, Selasa 12 Desember 2014, teguran tertulis itu tertuang di surat 2932/K/KPI/12/14. Isinya, program yang menayangkan prosesi persalinan Ashanty selama kurang lebih 4 (empat) jam dinilai tidak bermanfaat untuk kepentingan publik.
Menurut KPI, program itu disiarkan dalam durasi waktu siar yang tidak wajar serta tidak memberikan manfaat kepada publik sebagai pemilik utuh frekuensi. Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran atas perlindungan kepentingan publik.
RCTI diminta untuk tidak menayangkan kembali (Re Run) serta tidak mengulangi kesalahan yang sama untuk program sejenis lainnya di kemudian hari.
" Perlu diingat bahwa frekuensi adalah milik publik yang harus dimanfaatkan sebesar-besarnya bagi kemaslahatan masyarakat banyak," kata KPI.
Sebelumya, KPI mendapatkan banyak pengaduan dari masyarakat terkait siaran prosesi persalinan Ashanty. Publik merasa geram, apa pentingnya sebuah proses persalinan Ashanty, di mana nilai edukasi yang bisa dijadikan bahan pelajaran setelah menonton tayangan itu.
Sang suami Anang Hermansyah, yang notabene sebagai anggota DPR seharusnya menjaga sikap dengan tidak membiarkan persalinan istrinya Ashanty ditayangkan secara live atau langsung.
Menurut Anggota Mahkamah Kehormatan Dewan, Guntur Sasono, acara tersebut sebetulnya bukanlah sebuah konsumsi publik.
Guntur akan mengkaji masalah ini apakah sebagai anggota dewan, Anang juga melanggar kode etik. Anang saat ini tercatat sebagai anggota Komisi X DPR dari Fraksi PAN.
" Proses lahiran itu kan konsumsi keluarga, tapi kalau ini dikonsumsi publik, apa nilai manfaatnya," kata dia. (Ism)
Advertisement
Universitas Udayana Buka Suara Terkait Dugaan Perundungan Timothy Anugerah
UU BUMN 2025 Perkuat Transparansi dan Efisiensi Tata Kelola, Tegas Anggia Erma Rini
Masa Tunggu Haji Dipercepat, dari 40 Tahun Jadi 26 Tahun
Viral Laundry Majapahit yang Bayarnya Hanya Rp2000
NCII, Komunitas Warga Nigeria di Indonesia
9 Kalimat Pengganti “Tidak Apa-Apa” yang Lebih Hangat dan Empatik Saat Menenangkan Orang Lain
PT Taisho Luncurkan Counterpain Medicated Plaster, Inovasi Baru untuk Atasi Nyeri Otot dan Sendi
Universitas Udayana Buka Suara Terkait Dugaan Perundungan Timothy Anugerah
Hasil Foto Paspor Shandy Aulia Pakai Makeup Artist Dikritik, Pihak Imigrasi Beri Penjelasan
Zaskia Mecca Kritik Acara Tanya Jawab di Kajian, Seperti Membuka Aib