Dhawiya (Istimewa)
Dream - Lama tak tak terdengar, artis sekaligus anak pedangdut Elvy Sukaesih, Dhawiya Zaida, muncul dengan kabar mengejutkan. Dia ditangkap oleh aparat Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro terkait kasus penyalahgunaan obat terlarang.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono, mengatakan, Dhawiya ditangkap di rumahnya, wilayah Cawang, Jakarta Timur. " Ditangkap Jumat, 16 Februari 2018," kata Argo kepada wartawan.
Argo menjelaskan, dalam penangkapan itu, polisi turut menyita sabu-sabu dan alat isap bekas pakai sebagai barang bukti. " Diamankan barang bukti narkotika jenis sabu seberat bruto 0.45 gram dan 0.49 gram," ucap dia.

Saat ini, kata Argo, Dhawiya telah diamankan di Mapolda Metro Jaya untuk dimintai keterangan lebih lanjut. " Tersangkapun dan barang bukti diamankan di Polda Metro Jaya," ujar dia.
Dhawiya merupakan putri bungsu dari penyanyi dangdut senior, Elvy Sukaesih. Nama wanita 32 tahun ini melambung berkat program komedi 'Extravaganza ABG'.
© Dream
Dream - Polisi kembali membekuk selebritis terkait kasus dugaan narkoba. Setelah Fachri Albar, kini giliran Roro Fitria yang terjerat dengan dugaan kasus yang sama.
Dari hasil pemeriksaan awal, polisi menemukan 2,4 gram sabu saat meringkus wanitabernama lengkap Raden Roro Fitria Nur Utami itu di kediamannya.
Tapi ada keterangan mengejutkan yang disampaikan polisi. Apa itu?
" Dia tidak mengonsumsi, hanya membeli saja," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol Suwondo Nainggolan di Jakarta, Kamis, 15 Februari 2018.
Menurut Suwondo, barang bukti yang ditemukan di rumah sang artis untuk dikonsumsi. Meski begitu, polisi akan terus mendalami kepemilikan sabu-sabu tersebut.
Selain mengamankan sabu-sabu, polisi juga mendapatkan bukti pemesanan dan pembayaran barang haram tersebut.
" Ditemukan 2,4 gram sabu. Bukti transfer dan percakapan telepon," ucap dia. (ism)
© Dream
Dream - Polisi telah mendapatkan keterangan Roro Fitria terkait kasus penyalahgunaan narkoba. Menurut polisi, Roro mengaku telah mengonsumsi sabu-sabu dalam sebulan terakhir. Dalam rentang itu, perempuan 28 tahun ini dua kali mengonsumsi barang haram tersebut.
" Dari sebulan yang lalu," kata Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKBP Jean Calvin Simanjuntak, di kantornya, Jakarta, Kamis 15 Februari 2018.
Roro, tambah Calvin, juga mengaku bahwa narkoba yang dikonsumsi pada dua kesempatan berbeda itu diperoleh dari dua orang berbeda. " WH --tersnagka pemasok sabu ke Roro-- baru kali ini. Domisili WH kan bukan di Jakarta, dia di Jogja," katanya.

Meski baru sekali membeli sabu kepada WH, Roro ternyata sudah lama mengenal pria yang memasok sabu ini. WH merupakan fotografer yang jasanya sering digunakan pemilik nama lengkap Raden Roro Fitria Nur Utami itu.
" WH sudah kenal RF selama tiga tahun, tapi dia bukan penjual ya. Intinya RF minta tolong WH untuk mencari (sabu)," kata Calvin.
Roro Fitria ditangkap di kediamannya, kawasan Ragunan, Jakarta Selatan, pada Rabu 14 Februari 2018. Polisi menyita 2,4 gram sabu-sabu.
Roro Fitria dijerat pasal berlapis. Ada tiga pasal, yaitu pasal 114 ayat 1 subsider, pasal 112 ayat 1 juncto dan Pasal 132 ayat 1 Undang Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan terancam hukuman penjara 5 tahun.