Atasi Beras Oplosan Perlu Penegakan Hukum dan Perbaikan Kebijakan

Reporter : Daniel Mikasa
Jumat, 8 Agustus 2025 10:20
Atasi Beras Oplosan Perlu Penegakan Hukum dan Perbaikan Kebijakan
Komisi IV DPR RI sejak awal telah memperingatkan pemerintah mengenai ketidaksesuaian kebijakan tersebut.

DREAM.CO.ID - Anggota Komisi IV DPR RI, Rokhmin Dahuri, menilai persoalan beras oplosan tidak semata-mata terkait pelanggaran hukum atau moral hazard pelaku usaha, melainkan juga dipicu oleh kebijakan pemerintah yang dinilai tidak rasional secara ekonomi dan berpotensi merugikan produsen.

Ia menjelaskan, sumber utama maraknya praktik beras oplosan berasal dari Peraturan Badan Pangan Nasional (Bapanas) Nomor 14 Tahun 2025. Aturan tersebut mewajibkan Bulog dan pihak swasta membeli Gabah Kering Panen (GKP) minimal Rp6.500 per kilogram tanpa memperhitungkan kualitasnya. Sementara itu, harga eceran tertinggi (HET) beras ditetapkan di kisaran Rp12.500–Rp13.000 per kilogram.

“ Proses dari GKP menjadi beras membutuhkan biaya penggilingan sekitar 50 persen. Dengan HET saat ini, produsen nyaris tak memperoleh keuntungan. Belum lagi beban biaya tenaga kerja dan transportasi. Seharusnya, sesuai hukum ekonomi, harga eceran minimal berada di Rp14.000 agar ada margin yang layak,” jelas Rokhmin dalam wawancara dengan TVR Parlemen yang dikutip Parlementaria di Jakarta, Kamis (7/8/2025).

Rokhmin menilai kebijakan penetapan HET yang berlaku tidak mencerminkan kondisi nyata di lapangan dan justru memicu sebagian produsen melakukan cara curang demi bertahan. Ia menegaskan, Komisi IV DPR RI sejak awal telah memperingatkan pemerintah mengenai ketidaksesuaian kebijakan tersebut.

“ Kami sudah mengingatkan pemerintah sejak dua bulan lalu soal HET ini. Sekarang terbukti, keputusan yang tidak realistis itu ikut menjadi pemicu lahirnya kejahatan pangan seperti pengoplosan,” ujar politisi PDI-Perjuangan itu.

Meski begitu, ia menekankan bahwa pengoplosan beras tetap tidak bisa dibenarkan. Untuk itu, Komisi IV mendorong penerapan strategi ganda (dual track approach) dalam penyelesaiannya.

“ Pertama, perlu penegakan hukum tegas terhadap pelaku pelanggaran untuk memberi efek jera. Kedua, pemerintah harus segera memperbaiki kebijakan yang tidak logis, agar tidak menjadi pemicu munculnya praktik menyimpang di lapangan,” pungkasnya.

Beri Komentar
Jangan Lewatkan
More