Andika Surachman Dan Anniesa Hasibuan (Instagram)
Dream - Vonis terhadap pengelola First Travel telah dijatuhkan sekitar 8 bulan yang lalu. Namun hingga saat ini para korban penipuan agen travel tersebut tak kunjung menerima ganti rugi dari dana yang telah mereka setorkan.
Jaksa Agung, M Prasetyo, mengatakan persoalan terkait aset biro umroh First Travel memang sempat menghadapi kendala. Diakuinya terdapat beda pendapat antara Kejaksaan Agung dengan Pengadilan terkait status aset biro umroh First Travel.
" First Travel tanya ke Pengadilan. Pemahaman kami dan mereka berbeda," ujar Prasetyo yang meminta awak media meminta penjelasan dari pengadilan saat ditemui di Gedung Anticorruption Learning Center (ACLC) KPK, Kuningan, Jakarta, Rabu 20 Februari 2019.
Dalam amar putusan, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kota Depok, Jawa Barat menjatuhkan hukuman penjara kepada bos First Travel, Andika Surachman dan Anniesa Hasibuan masing-masing 20 dan 18 tahun. Selain itu, PN Kota Depok juga menyatakan aset First Travel seluruhnya disita oleh negara.
Menurut Prasetyo, putusan ini berbeda dari tuntutan Jaksa. Dalam surat tuntutannya, Jaksa meminta Majelis Hakim menetapkan aset First Travel dikembalikan kepada calon jemaah yang gagal berangkat.
Tujuannya, aset tersebut digunakan untuk mengganti kerugian yang dialami para korban. Baik bersifat materiil maupun non materiil.
" Barang sitaan eks barang bukti First Travel itu menurut pemahaman kami, dikembalikan kepada korban, tapi Pengadilan ternyata dinyatakan dirampas negara," ucap dia.
Upaya agar aset tersebut dikembalikan ke korban First Travel sebetulnya sudah dilakukan. Kejaksaan telah mengajukan Kasasi atas putusan tersebut. Hasilnya, Mahkamah Agung tetap menyatakan aset First Travel menjadi barang sitaan negara.
" Ya karena putusannya begitu semua pihak harus menghormati, kami sudah ajukan kasasi khusus untuk barang bukti ternyata putusannya sama. Ya sudah," kata dia.(Sah)
Dream - Jemaah umroh korban penipuan dan penggelapan dana First Travel terus melakukan berbagai upaya agar bisa berangkat ke Tanah Suci. Kali ini, puluhan jemaah yang menjadi perwakilan mendatangi Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Agama (Kemenag) di Jakarta Selatan.
Mereka meminta kepada Itjen Kemenag selaku pengawas internal, mengkaji kembali Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 589 tahun 2017 yang menjadi dasar pencabutan izin First Travel.
" Kami minta Inspektorat bantu kami kalau PMA ini bermasalah, kalau memang bermasalah (aset yang disita negara) bisa dikembalikan," ujar pengacara jemaah, Rieski Rahmadiansyah, Senin, 28 Januari 2019.
Rieski juga mendesak Itjen Kemenag menelusuri orang yang bertanggung jawab menerbitkan PMA nomor 589 tahun 2017 itu.
" Yang namanya produk menteri kan ada yang namanya bottom up. Kekhawatiran kami jangan-jangan yang mengusulkan ini juga punya (biro) umroh. Jadi murni persaingan bisnis," ucap dia.
Dia mengatakan, penyebab jemaah tak bisa berangkat ke Tanah Suci selain tak ada biaya yakni munculnya PMA Nomor 589 tahun 2017 ini.
Sekretaris Itjen Kemenag, Muhammad Thamrin memastikan PMA Nomor 589 tahun 2017 dibuat sesuai prosedur yang ada di kementeriannya.
" Maksudnya dikawal Biro Hukum, Dirjen PHU. Itu mengalami proses," kata Thamrin.
Thamrin menambahkan, Itjen Kemenag juga tidak memiliki kewenangan untuk mengawasi biro perjalanan haji. Instasinya hanya berwenang melakukan pengawasan internal di lingkungan Kemenag.
" Jadi kita tidak boleh masuk wilayah, mengawasi orang, travel, biro perjalanan tidak masuk. Itu adalah domainnya yang lain," ujar dia.(Sah)
Dream - Penyitaan sejumlah aset biro perjalanan umroh First Travel belakangan memunculkan banyak pertanyaan. Sebab, data aset yang disita dianggap masih simpang siur dan nilainya masih belum diketahui.
Kuasa hukum terdakwa Andika Surachman, Muhammad Akbar, mengatakan jumlah pasti aset yang sudah disita ada di berkas P21. Sementara, Akbar mengaku hingga saat ini belum mendapat salinan berkas tersebut dari kejaksaan.
Bahkan secara mengejutkan ada satu aset First Travel berupa mobil malah berkeliaran di jalanan. Hal itu semakin menimbulkan kecurigaan terkait proses penyitaan tersebut.
" Pihak kejaksaan ada yang menyatakan bahwasanya ada sistem pinjam pakai, tentu ini menjadi pertanyaan selaku kuasa hukum apakah sistem pinjam pakai dibuatkan berita acaranya," ujar Akbar di Depok, Jawa Barat, Senin 30 Juli 2018.

Jika memang ada berita acaranya, Akbar meminta agar salinan dokumen tersebut juga diberikan kepada tim kuasa hukum Andika.
" Kalau ada tolong diserahkan kepada kami, karena apakah itu bisa menjadi tanggung jawab kejaksaan, apakah aset itu tidak akan hilang, akan dirawat," ucap dia.
Selain itu, kata Akbar, ada juga aset yang diduga tidak disita oleh negara berupa koper. Ribuan koper tersebut disimpan di gudang milik Amir T Latuconsina selaku kuasa Andika untuk bidang aset First Travel yang terletak di daerah Depok, Jawa Barat.
" (Koper di gudang) ada sekitar 12 ribu," kata dia.
Koper itu disimpan di tiga belas ruang di gudang tersebut. Selain koper, di dalamnya juga ada kain ihram, mukena, buku panduan umroh dan beberapa perlengkapan lain.

Kuasa hukum jemaah korban First Travel, Riesqi Rahmadiansyah, mengatakan jika memang koper itu tidak masuk dalam sitaan, pihaknya akan memberikan kepada jemaah.
" Kalau memang bukan sitaan akan kita ambil, berikan ke jemaah, lumayan Rp800 ribu kalau dijual. Tapi kan ini kita enggak tahu (sitaan atau bukan). Kan berkas P21-nya enggak ada," ujar Riesqi.
Pemilik gudang, Amir, meminta koper-koper itu agar dapat diserahkan kepada jemaah. Ini agar para calon jemaah dapat berangkat ke Tanah Suci menjalankan umroh.
" Keluarin dong Andika, pemerintah. Biar kami bisa berangkat," kata Amir. (ism)
Dream - Beberapa waktu lalu beredar video mobil Pajero sport melintas di jalanan Jakarta Timur. Video tersebut membuat heboh lantaran mobil itu diketahui sebagai salah satu aset First Travel yang seharusnya disita oleh Kejaksaan Negeri Kota Depok, Jawa Barat.
Kuasa hukum korban First Travel, Riesqi Rahmadiansyah mengaku sempat berencana melakukan upaya hukum terkait aset tersebut. Ini lantaran pihak kejaksaan Depok menyatakan mobil itu berada dalam status pinjam pakai.
" Tadinya kita mau upaya hukum, cuma tiba-tiba ternyata bukan pinjam pakai lagi, berubah jadi jual beli. Ya kita mau tunggu dulu sampai ada final statement dari kejaksaan," ujar Riesqi di Depok, Jawa Barat, Senin 30 Juli 2018.
Dia pun mendesak kejaksaan segera menyerahkan berita acara pinjam pakai atas mobil tersebut. Hal ini sebagai bukti aset tersebut tidak hilang.
Yang lebih mengejutkan, kata Riesqi, beberapa aset bangunan milik Andika Surachman dan Annisa Hasibuan dilaporkan sudah pindah nama. Salah satunya, restoran yang berada di London, Inggris.
" Saya mendapat informasi sekitar 3 jam lalu aset di London katanya sudah beralih. Ini yang akan saya cari. Kalau benar sudah beralih, kita akan cari tahu siapa yang mengalihkan tersebut," ucap dia.
Pada kesempatan yang sama, Kuasa Hukum Andika Surachman, Muhammad Akbar, juga mempertanyakan aset berpindahnya kepemilikan aset tersebut. Bahkan, mereka mengaku tidak memiliki salinan aset secara rinci yang disita oleh negara.
" Aset yang disita itu tidak terperinci dari amar satu sampai 529, tidak terperinci, tidak sinkron," kata Akbar.
Akbar mengatakan sudah telah melakukan berbagai upaya untuk mendapatkan salinan aset yang ada di dokumen P21. Sayangnya, belum ada tanggapan dari kejaksaan.
" Kami sudah mengirim surat, memfollow up terus ke Kejagung, ke kejaksaan (Kejari Depok) juga. Cuma belum ada respon yang baik dari kejaksaan," kata dia.
Lebih lanjut, Akbar menegaskan dugaan peralihan nama mobil yang berkeliaran di wilayah Jakarta Timur sebelum masa persidangan Andika itu tidak benar.
Advertisement
Raih Rekor Dunia Guinness, Robot Ini Bisa Jalan 106 Km Selama 3 Hari

Sensasi Unik Nikmati Rempeyek Yutuk Camilan Khas Pesisir Kebumen-Cilacap

5 Destinasi Wisata di Banda Neira, Kombinasi Sejarah dan Keindahan Alam Memukau

Habib Husein Jafar Bagikan Momen Saat Jenguk Onad di Panti Rehabilitasi

Perdana, Kate Middleton Kenakan Tiara Bersejarah Berhias 2.600 Berlian


Toyota Rehabilitasi Toilet di Desa Wisata Sasak Ende, Cara Bangunnya Seperti Menyusun Lego
Rangkaian acara Dream Inspiring Women 2023 di Dream Day Ramadan Fest Day 5

Mahasiswa UNS Korban Bencana Sumatera Bakal Dapat Keringanan UKT

Makin Sat Set! Naik LRT Jakarta Kini Bisa Bayar Pakai QRIS Tap

Akses Ancol Ditutup karena Banjir Rob Masuki Puncak, Warga Jakarta Utara Diminta Waspada

Raih Rekor Dunia Guinness, Robot Ini Bisa Jalan 106 Km Selama 3 Hari

Sensasi Unik Nikmati Rempeyek Yutuk Camilan Khas Pesisir Kebumen-Cilacap

5 Destinasi Wisata di Banda Neira, Kombinasi Sejarah dan Keindahan Alam Memukau