Ilustrasi
Dream - Setiap kali usai berjimak atau bersetubuh, pasangan suami istri harus menjalani mandi wajib atau mandi junub.
Ini agar masing-masing dapat kembali menjalankan aktivitas ibadah seperti sholat atau mengaji.
Tetapi, dalam kondisi tertentu pasangan suami istri hanya bisa bercumbu. Aktivitas tersebut tetap bisa mendatangkan kenikmatan meski tidak terjadi jimak.
Dalam kondisi ini, apakah suami istri tetap harus mandi wajib?
Penjelasan terkait masalah ini terdapat dalam hadis riwayat Bukhari dan Muslim, dari Ummu Salamah RA.
Ummu Salamah mendatangi Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam seraya berkata, 'Ya Rasulullah, sesungguhnya tidak malu dari kebenaran, apakah seorang wanita harus mandi jika dia mimpi junub?' Beliau bersabda, " Ya, jika dia melihat (keluar) mani."
Hadis ini menunjukkan keharusan wanita mandi junub meski tidak terjadi jimak. Penyebabnya, wanita yang bersangkutan sudah melihat air mani suaminya.
Ibnu Qudamah dalam kitab Al Mughni memberikan penjelasan sebagai berikut.
" Keluarnya mani dengan memancar dan diiringi syahwat, menyebabkan wajib mandi, baik laki-laki maupun perempuan, baik saat tidur atau bangun. Ini merupakan pendapat pada ahli fiqih umumnya. Tirmidzi menyatakan, 'Saya tidak mengetahui ada perbedaan dalam masalah ini'. Rasulullah mengaitkan kewajiban mandi dengan melihat dan menyaksikan mani, dengan sabdanya, 'Jika dia melihat mani.' Jika dia melihat mani, maka ketetapan hukumnya terkait dengan itu, tidak dengan yang lainnya."
Beliau mengaitkan kewajiban mandi dengan melihat dan menyaksikan mani, dengan sabdanya, “ Jika dia melihat mani.” Jika dia melihat mani, maka ketetapan hukumnya terkait dengan itu, tidak dengan yang lainnya.”
Meskipun kami ingatkan kepada para suami bahwa kondisi itu tidak dapat diterima secara syari, yaitu bahwa dia dan isterinya tinggal di rumah kerabat dirinya atau kerabat isterinya, karena membuat mereka tidak dapat saling berhubungan intim secaya layak serta tidak dapat memelihara kerahasiaannya.
Maka wajib baginya berusaha untuk tinggal di tempat yang terpisah sehingga mereka dapat berhubungan intim secepatnya.
Ibnu Muflih rahimahullah berkata, “ Wajib bagi suami memberikan nafkah terhadap isterinya berupa pakaian dan tempat tinggal yang layak sebagaimana umumnya.” (Al-Furu’, Ibnu Muflih, 10/329) Allahu alam.