Berziarah Ke Kuburan (Foto Ilustrasi: Shutterstock.com)
Dream - Takziyah sudah menjadi kebiasaan umat Islam Indonesia. Setiap kali ada orang tertimpa musibah terutama kematian, kita datang ke rumah duka dan mengunjungi keluarga.
Umumnya, takziyah terjadi di kalangan sesama Muslim. Namun kita tinggal di negara yang beraneka ragam. Tetangga di samping kanan kiri kita mungkin sama menganut keyakinan berbeda.
Sebagai manusia, tentu orang non-Muslim juga menghadapi kematian suatu saat nanti. Mereka pun perlu bantuan untuk prosesi pemakaman dan sebagainya.
Lantas, bagaimana hukumnya seorang Muslim bertakziyah kepada non-Muslim?
Dikutip dari Bincangsyariah.com, kitab Mughnil Muhtaj menyebutkan hukum takziyah non-Muslim terbagi menjadi tiga
Hukum pertama, takziyah kepada non-Muslim atas meninggalnya keluargnya yang Muslim adalah sunah.
Hukum kedua, sunah jika takziyah kepada non-Muslim yang keluarganya sesama non-Muslim meninggal apabila ada harapan dia masuk Islam.
Hukum ketiga, boleh atau mubah bertakziyah kepada non-Muslim atas keluarganya sesama non-Muslim meninggal tetapi tidak diharapkan dia masuk Islam.
Imam An Nawawi menyatakan apabila takziyah kepada non-Muslim atas kematian non-Muslim yang tidak dapat diharapkan masuk Islam, maka kita tidak perlu berdoa baik untuk mayit maupun keluarganya. Cukup bertakziyah saja.
Sumber: Bincangsyariah.com