Ilustrasi Antri Beli Masker. (Foto: SCMP)
Dream - Seorang pembantu rumah tangga asal Indonesia dipenjara selama empat minggu, dalam kasus pencurian masker pertama sejak virus corona menyebar di Hong Kong.
Perempuan 35 tahun bernama Masriki, dinyatakan bersalah telah mencuri 5.500 masker pada hari Senin, 17 Februari 2020.
Dia menyamar sebagai pembeli saat mendatangi sebuah toko kecil di Causeway Bay pada 14 Februari sebanyak dua kali.
Ini adalah kasus pertama di antara serangkaian pencurian masker yang diproses di pengadilan Hong Kong.
Sebelumnya, kota itu mengalami kekurangan persediaan masker akibat penyebaran COVID-19 yang mematikan.
Jaksa penuntut di Pengadilan Tuen Mun mengatakan, Masriki dua kali pergi ke toko di Causeway Bay Center di Sugar Street pada hari Jumat.
Karena percaya dia adalah pembeli yang sebenarnya, Masriki diberi dua kotak masker pada waktu yang berbeda.
Pada pukul 10.30 pagi, dia mengambil 2.000 masker yang sebelumnya telah dipesan oleh pembeli asal Indonesia bernama Sri Yatin.
Setengah jam kemudian, dia kembali untuk mengambil 3.500 masker lagi, yang dipesan oleh seseorang bernama Ita. Tetapi masker-masker itu ternyata dijual ke orang lain.
Kotak pertama dijual kepada seorang pria di Causeway Bay seharga 7.140 dolar Hong Kong.
Sementara yang lebih besar, berisi 3.500 lembar, diberikan kepada seorang wanita Indonesia yang menurut Masriki seorang teman yang sudah lama tidak bertemu.
Namun tidak dia tidak menjelaskan apakah kotak kedua itu dijual atau hanya diberikan begitu saja.
Pencurian itu terungkap sekitar tengah hari pada hari yang sama ketika pembeli kedua, Ita, pergi ke toko. Dia kaget karena masker pesanannya sudah diambil orang.
Apesnya, Masriki kembali ke toko untuk ketiga kalinya dan melihat Ita masih di sana. Masriki pun segera dicegat dan ditangkap. Dia kemudian mengaku sebagai orang yang mencuri masker.
Di persidangan, Masriki mengaku bersalah atas dua tuduhan penipuan, sebuah pelanggaran yang dapat dihukum hingga 14 tahun penjara di Hong Kong.
Dalam pembelaannya, penasihat hukum Sammy Hui mengatakan kliennya melakukan pelanggaran karena kesulitan keuangan. Dia membutuhkan uang untuk membayar biaya pengobatan ayahnya yang berusia 90 tahun.
Karena alasan itulah, Hui memohon keringanan hukuman untuk Masriki. Tetapi Hakim Kelly Shui mengatakan hukuman penjara tetap diperlukan.
" Di saat yang sulit ini, saatnya untuk membantu - bukan waktunya untuk merampok, mencuri atau menipu. Dia sudah gila," kata hakim.
Sumber: SCMP
Advertisement
Universitas Udayana Buka Suara Terkait Dugaan Perundungan Timothy Anugerah
UU BUMN 2025 Perkuat Transparansi dan Efisiensi Tata Kelola, Tegas Anggia Erma Rini
Masa Tunggu Haji Dipercepat, dari 40 Tahun Jadi 26 Tahun
Viral Laundry Majapahit yang Bayarnya Hanya Rp2000
NCII, Komunitas Warga Nigeria di Indonesia
Azizah Salsha di Usia 22 Tahun: Keinginanku Adalah Mencari Ketenangan
Penampilan Alya Zurayya di Acara Dream Day Ramadan Fest 2023 Day 6
Benarkah Gaji Pensiunan PNS Naik Bulan Ini? Begini Penjelasan Resminya!
Timnas Padel Indonesia Wanita Cetak Sejarah Lolos ke 8 Besar FIP Asia Cup 2025
Hore, PLN Berikan Diskon Tambah Daya Listrik 50% Hingga 30 Oktober 2025
Universitas Udayana Buka Suara Terkait Dugaan Perundungan Timothy Anugerah
Hasil Foto Paspor Shandy Aulia Pakai Makeup Artist Dikritik, Pihak Imigrasi Beri Penjelasan