Ilustrasi Pemuda Pemilik Kedai Kopi Yang Langgar PPKM Memilih Hukuman Penjara Daripada Denda Rp 5 Juta (Foto: Instagram/@undercover.id)
Dream - Seorang pemuda bernama Asep Lutfi (23) dijatuhi denda Rp5 juta subsider penjara 3 hari karena dinyatakan terbukti melanggar aturan PPKM Darurat di Kota Tasikmalaya, Jawa Barat.
Dikutip dari laman Instagram @undercover.id, pemuda pemilik kedai kopi di Kelurahan Tuguraja, Kecamatan Cihideung, tersebut merasa keberatan untuk membayar denda sebanyak itu.
Alhasil ia memutuskan untuk memilih hukuman penjara. Asep berpendapat hukuman penjara dinilai lebih realistis untuk dijalani daripada denda sebanyak Rp5 juta.
Seperti apa kisah selanjutnya? Simak ulasannya berikut.
" Saya memilih tiga hari kurungan karena Rp5 juta bukan uang sedikit. Penghasilan saya sehari itu mustahil dapat segitu, karena kedai kecil," ucap Asep.
Kronologi kasus yang menimpa pemuda tersebut berawal dari kedainya didatangi oleh Tim Satgas Penanganan Covid-19 Kota Tasikmalaya pada 7 Juli sekitar pukul 20.00 WIB.
Di saat razia berlangsung, masih terdapat beberapa orang yang sedang menikmati kopi di kedai Asep. Maka dari itu ia dikenakan sanksi tindak pidana ringan.

Asep juga menjelaskan bahwa pelanggan yang minum kopi di kedainya hanyalah orang-orang terdekat yang dikenalnya. Sehingga ia membiarkan mereka menikmati kopi di tempat meskipun aturan PPKM melarang hal itu dilakukan.
" Tidak untuk umum," ucapnya.
Sebab ia tak bisa mengandalkan penjualan dengan sistem take away. Penjualannya semakin menurun dengan sistem tersebut. Seperti yang diketahui secara umum, menikmati kopi memang nikmat saat diminum di tempat. Namun demikian Asep pun mengaku bersalah.
Akhirnya Asep pun menerima hukuman yang dijatuhkan kepadanya atas pelanggaran tersebut. Akan tetapi ia memilih dipenjara sebagai hukumannya. Menurutnya denda Rp 5 juta sangatlah berat untuk dibayar.
" Denda Rp5 juta lebih memberatkan. Mau bayar juga uangnya dari mana," katanya pasrah.
Kemudian Jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Kota Tasikmalaya Ahmad Sidiq menjelaskan, dalam sidang tipiring yang digelar pada Selasa keamrin itu terdapat 10 orang pelanggar aturan selama PPKM Darurat. Namun, hanya sembilan orang yang hadir dalam persidangan.
" Dari sembilan orang itu, satu langsung bayar denda Rp7,5 juta. Satu orang lagi memilih hukuman kurungan 3 hari," tutur Ahmad.
Pihaknya juga memberikan waktu kepada terdakwa untuk memikirkan hukuman yang akan dipilih. Apabila memilih hukukan denda, pihaknya memberikan waktu dua pekan untuk pembayarannya.
" Tapi tari yang bersangkutan mau kurungan. Rencananya kita tempatkan di Polsek Indihiang atau Rutan," ungkasnya.
Advertisement
Influencer Fitness Meninggal Dunia Setelah Konsumsi 10.000 Kalori per Hari

Raih Rekor Dunia Guinness, Robot Ini Bisa Jalan 106 Km Selama 3 Hari

Sensasi Unik Nikmati Rempeyek Yutuk Camilan Khas Pesisir Kebumen-Cilacap

5 Destinasi Wisata di Banda Neira, Kombinasi Sejarah dan Keindahan Alam Memukau

Habib Husein Jafar Bagikan Momen Saat Jenguk Onad di Panti Rehabilitasi


Toyota Rehabilitasi Toilet di Desa Wisata Sasak Ende, Cara Bangunnya Seperti Menyusun Lego
Tampil Cantik di Dream Day Ramadan Fest Bersama Beauty Class VIVA Cosmetics

Mahasiswa UNS Korban Bencana Sumatera Bakal Dapat Keringanan UKT

Makin Sat Set! Naik LRT Jakarta Kini Bisa Bayar Pakai QRIS Tap

Akses Ancol Ditutup karena Banjir Rob Masuki Puncak, Warga Jakarta Utara Diminta Waspada

Influencer Fitness Meninggal Dunia Setelah Konsumsi 10.000 Kalori per Hari

Raih Rekor Dunia Guinness, Robot Ini Bisa Jalan 106 Km Selama 3 Hari

Sensasi Unik Nikmati Rempeyek Yutuk Camilan Khas Pesisir Kebumen-Cilacap