Duit Korban Investasi Bodong 'Crazy Rich' Bisa Kembali, Ini Syaratnya

Reporter : Okti Nur Alifia
Selasa, 15 Maret 2022 14:00
Duit Korban Investasi Bodong 'Crazy Rich' Bisa Kembali, Ini Syaratnya
Para korban diminta membentuk suatu paguyuban bersama dengan menunjuk satu kuasa hukum.

Dream - Kabareskrim Polri, Komjen Pol Agus Andrianto, menyatakan, uang para korban investasi bodong dengan kedok trading binary option kemungkinan bisa kembali dengan syarat membentuk suatu paguyuban bersama dengan menunjuk satu kuasa hukum.

“ Kepada para korban kami sarankan untuk membentuk suatu paguyuban bersama. Jadi jangan mengurus sendiri-sendiri. Kemudian ditunjuk siapa kuasa hukumnya, dan menginventarisir investasi–investasi yang mereka sudah lakukan,” kata Agus dalam konferensi pers pada Kamis, 10 Maret 2022.

“ Kemudian secara bersama-sama nanti mengajukan kepada pengadilan agar seluruh aset sitaan nanti akan dikembalikan kepada paguyuban yang dibentuk oleh korban-korban investasi bodong ini,” lanjutnya.

1 dari 1 halaman

Pengadilan Akan Memutuskan

Agus menambahkan, status uang tersebut akan ditentukan oleh hakim di persidangan melalui putusan sehingga bisa kembali ke korban

“ Pengadilan akan memutuskan bahwa uang itu akan dialirkan ke mana. Supaya tidak nanti disita untuk negara,” kata Agus.

Agus menegaskan kembali kepada para korban agar tak ketinggalan untuk ikut paguyuban.

“ Jadi saya rasa mohon dibentuk paguyuban kemudian diinvetarisir aset-asetnya. Jangan sampai nanti ada yang kelewatan, karena kalau sampai nanti sudah terbagi ternyata masih ada korban lain yang belum kebagian akan bisa menjadi masalah di belakang hari,” tegasnya.

Beri Komentar