Edison Sitorus: Kaburnya Narapidana di Aceh Cerminan Kelalaian Petugas

Reporter : Daniel Mikasa
Rabu, 12 Maret 2025 10:26
Edison Sitorus: Kaburnya Narapidana di Aceh Cerminan Kelalaian Petugas
Kaburnya narapidana bukanlah kejadian pertama di Aceh. pada 3 Januari 2025, seorang narapidana kasus narkoba bernama Yusri bin Walidin melarikan diri dari Lapas Kelas IIA Lambaro, Banda Aceh.

Pada Senin (10/3/2025), menjelang waktu berbuka puasa, video yang menunjukkan belasan tahanan melarikan diri dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II Kuta Aceh beredar luas di media sosial. Dalam rekaman tersebut, para tahanan tampak melompati gerbang depan lapas, bahkan ada yang kabur melalui atap. Hingga saat ini, jumlah pasti narapidana yang melarikan diri masih belum dapat dipastikan.

Menanggapi insiden ini, Anggota Komisi XIII DPR RI, Edison Sitorus dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), mendesak pihak berwenang, terutama Kementerian Imigrasi & Pemasyarakatan, untuk segera mengusut kejadian tersebut. " Sungguh memalukan bagi sistem pemasyarakatan kita. Dalam video yang beredar serta laporan di media daring, terlihat para tahanan dengan mudah melompati gerbang utama dan bahkan ada yang melarikan diri dari atap," ujar Edison kepada Parlementaria di Jakarta, Selasa (11/3).

Edison menilai peristiwa ini sebagai bentuk kelalaian petugas Lapas Kelas II Kuta Aceh. Ia menegaskan bahwa pihak lapas harus bertanggung jawab atas kejadian ini dan segera menyelesaikan permasalahan yang ada. Komisi XIII DPR RI, yang berwenang dalam pengawasan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, akan meminta klarifikasi dari pihak terkait. " Kami akan meminta menteri dan jajaran Ditjen Pemasyarakatan untuk memberikan penjelasan serta melakukan investigasi menyeluruh atas insiden ini," tegasnya.

Selain itu, Edison menyoroti beberapa faktor yang mungkin menjadi penyebab kaburnya para tahanan, seperti kelebihan kapasitas lapas yang menyulitkan pengawasan atau adanya pelanggaran terhadap Standar Operasional Prosedur (SOP). Ia menekankan pentingnya evaluasi dalam sistem pemasyarakatan di Indonesia. Beberapa waktu lalu, Komisi XIII mengusulkan pembentukan " Panitia Kerja (Panja) Pemasyarakatan" yang bertujuan untuk mendata dan menyelesaikan berbagai permasalahan yang terjadi di lembaga pemasyarakatan.

Kasus kaburnya narapidana bukanlah kejadian pertama di Aceh. Sebelumnya, pada 3 Januari 2025, seorang narapidana kasus narkoba bernama Yusri bin Walidin melarikan diri dari Lapas Kelas IIA Lambaro, Banda Aceh, dengan memanfaatkan kelengahan petugas saat bekerja di dalam lapas. Selain itu, pada Desember 2024, seorang tahanan kasus narkotika berhasil kabur dari ruang tahanan Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh setelah divonis bersalah oleh hakim.

Serangkaian peristiwa ini menunjukkan adanya kelemahan dalam sistem keamanan di lembaga pemasyarakatan di Aceh. Oleh karena itu, evaluasi serta pembenahan mendesak perlu dilakukan guna mencegah kejadian serupa di masa depan.

 

Beri Komentar