Jokowi Meninjau Bandara Soekarno Hatta (Instagram @jokowi)
Dream - Tim Pakar Gugus Tugas Penanganan Covid-19, Prof Wiku Adisasmito menyebut, tugas tiga bulan ke depan. Tugasnya diantaranya, yaitu melakukan sosialisasi dan edukasi masyarakat mengenai Covid-19. Sebagai peneliti, Wiku ingin menerjemahkan ilmunya untuk dipahami masyarakat.
" Dengan masyarakat berilmu maka mereka sendirilah yang akhirnya bisa menghadapi," ujar Wiku, dalam konferensi pers di Youtube Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Rabu, 18 Maret 2020.
Tim pakar tidak bisa menghadapi seluruh kasus di Indonesia. Dia menyebut, dengan ilmu yang diterjemahkan, masyarakat bisa mengenali lawannya, Covid-19.
" Kalau kita kenali lawan dan cara kerjanya harapannya pasti kita bisa melakukannya," kata dia.
Wiku mengatakan, perang menghadapi virus corona merupakan perang bersama. Edukasi masyarakat, kata dia, bisa untuk menurunkan kasus secara drastis.
" Harapannya kasusnya bisa menurun cukup drastis karena penularannya terkendali. Jadi itu untuk yang sakit, pemerintah berusaha keras untuk memastikan penanganannya di fasilitas kesehatan dengan cara diagnostik yang tepat itu bisa segera responsif dan akhirnya menurunkan jumlahnya," ucap dia.
Dream - Ketua Umum Dewan Masjid Indonesia, Jusuf Kalla menerima fatwa yang dibuat Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengenai wabah virus corona. Jusuf Kalla mengatakan pihaknya akan menyebarluaskan Fatwa MUI tersebut ke seluruh masjid di Indonesia.
Salah satu imbauan yang diberikan, Jusuf Kalla yaitu meminta jemaah sholat di masjid melonggarkan saf.
" DMI meminta kepada para jamaah masjid untuk melonggarkan saf saat salat atau memberi jarak antar saf guna menghindari penularan virus Covid-19," ucap Jusuf Kalla, dilaporkan Liputan6.com, Selasa, 17 Maret 2020.
Seperti yang diketahui, MUI mengeluarkan fatwa pada 21 Rajab 1434 Hijriah atau 16 Maret 2020.
Isi fatwa MUI tersebut yakni mengatur tentang ibadah sholat Jumat dan mengenai ketentuan yang harus dilakukan terhadap jenazah pasien yang positif terjangkit Virus Corona.
Selain itu, MUI juga menegaskan fatwa haram atas tindakan yang menimbulkan kepanikan, memborong, dan menimbun kebutuhan pokok berserta masker.
Ketentuan Hukum
1. Setiap orang wajib melakukan ikhtiar menjaga kesehatan dan menjauhi setiap hal yang diyakini dapat menyebabkannya terpapar penyakit, karena hal itu merupakan bagian dari menjaga tujuan pokok beragama (al-Dharuriyat al-Khams).
2. Orang yang telah terpapar virus Corona, wajib menjaga dan mengisolasi diri agar tidak terjadi penularan kepada orang lain.
Baginya Salat Jumat dapat diganti dengan Salat zuhur di tempat kediaman, karena Salat Jumat merupakan ibadah wajib yang melibatkan banyak orang sehingga berpeluang terjadinya penularan virus secara massal.
Boleh Tinggalkan Salat Jumat, Diganti Salat Zuhur
Baginya haram melakukan aktivitas ibadah sunnah yang membuka peluang terjadinya penularan, seperti jemaah shalat lima waktu atau rawatib, shalat tarawih, dan ied, (yang dilakukan) di masjid atau tempat umum lainnya, serta menghadiri pengajian umum dan tabligh akbar.
3. Orang yang sehat dan yang belum diketahui atau diyakini tidak terpapar COVID-19, harus memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
a. Dalam hal ia berada di suatu kawasan yang potensi penularannya tinggi atau sangat tinggi berdasarkan ketetapan pihak yang berwenang maka ia boleh meninggalkan Salat Jumat dan menggantikannya dengan Salat zuhur di tempat kediaman, serta meninggalkan jamaah salat lima waktu atau rawatib, tarawih, dan ied di masjid atau tempat umum lainnya.
b. Dalam hal ia berada di suatu kawasan yang potensi penularannya rendah berdasarkan ketetapan pihak yang berwenang maka ia tetap wajib menjalankan kewajiban ibadah sebagaimana biasa dan wajib menjaga diri agar tidak terpapar virus Corona.
Seperti tidak kontak fisik langsung (bersalaman, berpelukan, cium tangan), membawa sajadah sendiri, dan sering membasuh tangan dengan sabun.
4. Dalam kondisi penyebaran Covid-19 tidak terkendali di suatu kawasan yang mengancam jiwa, umat Islam tidak boleh menyelenggarakan Salat Jumat di kawasan tersebut, sampai keadaan menjadi normal kembali dan wajib menggantikannya dengan Salat Zuhur di tempat masing-masing.
Demikian juga tidak boleh menyelenggarakan aktifitas ibadah yang melibatkan orang banyak dan diyakini dapat menjadi media penyebaran Covid-19, seperti jemaah salat lima waktu atau rawatib, shalat tarawih, dan ied, (yang dilakukan) di masjid atau tempat umum lainnya, serta menghadiri pengajian umum dan majelis taklim.
5. Dalam kondisi penyebaran Covid-19 terkendali, umat Islam wajib menyelenggarakan Salat Jumat.
6. Pemerintah menjadikan fatwa ini sebagai pedoman dalam upaya penanggulangan Covid-19 terkait dengan masalah keagamaan dan umat Islam wajib mentaatinya.
7. Pengurusan jenazah (tajhiz janazah) terpapar Covid-19, terutama dalam memandikan dan mengkafani harus dilakukan sesuai protokol medis dan dilakukan oleh pihak yang berwenang, dengan tetap memperhatikan ketentuan syariat. Sedangkan untuk mensalatkan dan menguburkannya dilakukan sebagaimana biasa dengan tetap menjaga agar tidak terpapar Covid-19.
8. Umat Islam agar semakin mendekatkan diri kepada Allah dengan memperbanyak ibadah, taubat, istighfar, dzikir, membaca Qunut Nazilah di setiap shalat fardhu, memperbanyak shalawat, memperbanyak sedekah, dan senantiasa berdoa kepada Allah SWT agar diberikan perlindungan dan keselamatan dari musibah dan marabahaya (doa daf’u al-bala’), khususnya dari wabah Covid-19.
9. Tindakan yang menimbulkan kepanikan dan atau menyebabkan kerugian publik, seperti memborong dan menimbun bahan kebutuhan pokok dan menimbun masker hukumnya haram.
Dalam fatwa ini MUI juga memberikan rekomendasi:
1. Pemerintah wajib melakukan pembatasan super ketat terhadap keluar-masuknya orang dan barang ke dan dari Indonesia kecuali petugas medis dan import barang kebutuhan pokok serta keperluan emergency.
2. Umat Islam wajib mendukung dan mentaati kebijakan pemerintah yang melakukan isolasi dan pengobatan terhadap orang yang terpapar COVID-19, agar penyebaran virus tersebut dapat dicegah.
3. Masyarakat hendaknya proporsional dalam menyikapi penyebaran Covid-19 dan orang yang terpapar Covid-19 sesuai kaidah kesehatan. Oleh karena itu masyarakat diharapkan menerima kembali orang yang dinyatakan negatif dan/atau dinyatakan sembuh.
Sumber: Liputan6.com/Fachrur Rozie
Dream - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menerbitkan fatwa terkait penyelenggaraan ibadah bersama di tengah wabah virus corona. Fatwa ini ditujukan pada umat Islam agar lebih waspada demi mengindari tertularnya wabah.
Dalam fatwa Nomor 12 Tahun 2020 itu, MUI mewajibkan pasien positif terpapar virus corona menjaga dan mengisolasi diri agar tidak menulari orang lain.
Bagi orang yang bersangkutan, MUI membolehkan untuk meninggalkan sholat Jumat dan mengganti dengan sholat Zuhur di tempat kediaman.
" Karena sholat Jumat merupakan ibadah wajib yang melibatkan banyak orang sehingga berpeluang terjadinya penularan virus secara massal," demikian bunyi fatwa itu yang ditandatangani Ketua dan Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Hasanuddin AF dan Asrorun Ni'am.
MUI juga menyatakan, pasien positif corona haram menjalankan sholat jemaah di luar kediamannya. Karena dikhawatirkan membuka peluang terjadinya penularan.
" Baginya haram melakukan aktivitas ibadah sunnah yang membuka peluang terjadinya penularan, seperti jemaah sholat lima waktu/ rawatib, sholat tarawih dan Ied di masjid atau tempat umum lainnya, serta menghadiri pengajian umum dan tabligh akbar," kata dia.
Selain itu, umat Islam yang sehat dan belum dapat dipastikan tidak terpapar virus corona, perlu memperhatikan sebaran virus. Jika berada di jemaah sholat Jumat dengan potensi penularan tinggi atau sangat tinggi berdasarkan ketetapan pihak yang berwenang maka dibolehkan meninggalkannya.
" Dan menggantikannya dengan shalat zuhur di tempat kediaman, serta meninggalkan jemaah shalat lima waktu/rawatib, Tarawih, dan Ied di masjid atau tempat umum lainnya," ucap dia.
Sedangkan Muslim yang berada di jemaah dengan potensi penularan rendah menurut otoritas yang berwenang, maka dia tetap diwajibkan melaksanakan ibadah seperti biasa.
Lebih lanjut, MUI menyatakan umat Islam wajib menjaga diri agar tidak terpapar virus corona. Caranya dengan tidak melakukan kontak fisik langsung, bersalaman, berpelukan, cium tangan, membawa sajadah sendiri, dan sering membasuh tangan dengan sabun.
(Beq)
Dream - Kementerian Kesehatan telah menginformasikan sudah ada pasien positif corona virus, Covid 19, yang meninggal. Lantas bagaimana mengurus jenazah tersebut?
Menteri Agama, Fachrul Razi menjelaskan bahwa jenazah pasien positif virus corona akan diurus oleh tim medis dari rumah sakit rujukan yang telah ditunjuk resmi oleh pemerintah.
Pemakaman dapat dilakukan oleh pihak keluarga atau pihak lain setelah mendapat petunjuk dari rumah sakit rujukan.
" Petugas pemakaman itu harus memakai alat pelindung diri untuk petugas kesehatan, semacam jas hujan plastik, kemudian dimusnahkan selesai pemakaman," ujar Fachrul, dalam keterangan resminya.
" Untuk jenazah muslim atau muslimah, pengurusan jenazah tetap memperhatikan ketentuan syariah yang mungkin dilakukan, dan menyesuaikan dengan tata-cara sesuai petunjuk rumah sakit rujukan," kata dia.
Untuk pelaksanaan salat jenazah, Fachrul menganjurkan agar dilakukan di RS Rujukan. Jika tidak, salat jenazah bisa dilakukan di masjid yang sudah dilakukan proses pemeriksaan sanitasi secara menyeluruh. Salat pun dilakukan tanpa menyentuh jenazah.
" Kemenag akan segera membuat Posko Corona/Covid 19 untuk menjawab keluhan-keluhan dari lapangan, sekaligus mengintensifkan komunikasi dengan Posko RS Rujukan," kata dia.
Adapun terkait teknis mengurus jenazah, Fachrul meminta petugas mengikuti petunjuk sebagai berikut:
Pertama, sebelum memandikan/semayamkan jenazah, petugas perlu melindungi diri dengan memastikan keamanan dan kebersihan dirinya terlebih dahulu.
Berikut beberapa langkah yang bisa dilakukan:
1. Mengenakan pakaian pelindung, sarung tangan, dan masker. Semua komponen pakaian pelindung harus disimpan di tempat yang terpisah dari pakaian biasa.
2. Tidak makan, minum, merokok, maupun menyentuh wajah saat berada di ruang penyimpanan jenazah, autopsi, dan area untuk melihat jenazah.
3. Menghindari kontak langsung dengan darah atau cairan tubuh jenazah.
4.Selalu mencuci tangan dengan sabun atau sanitizer berbahan alkohol.Jika memiliki luka, menutupnya dengan plester atau perban tahan air.
5. Sebisa mungkin, mengurangi risiko terluka akibat benda tajam.
Kedua, apabila petugas terkena darah atau cairan tubuh jenazah, berikut hal-hal yang perlu diperhatikan:
1. Jika petugas mengalami luka tertusuk yang cukup dalam, segera bersihkan luka dengan air mengalir.
2. Jika luka tusuk tergolong kecil, cukup biarkan darah keluar dengan sendirinya.
3. Semua insiden yang terjadi saat menangani jenazah harus dilaporkan kepada pengawas.
Ketiga, perawatan jenazah ketika terjadi wabah penyakit menular umumnya juga melibatkan desinfeksi. Desinfeksi biasanya dilakukan dengan menyemprotkan cairan klorin pada jenazah serta petugas medis yang akan menangani jenazah.
Tetapi, desinfeksi saja tidak cukup untuk menghalau penyakit infeksi. Petugas medis tetap harus menggunakan pakaian dan alat pelindung, sering mencuci tangan, serta mandi dengan sabun khusus setelah menangani jenazah.
Keempat, pengurusan jenazah dengan penyakit menular biasanya diakhiri dengan penguburan atau kremasi, tergantung kondisi. Apabila jenazah dikubur, lokasi penguburan harus berjarak setidaknya 50 meter dari sumber air tanah yang digunakan untuk minum. Lokasi penguburan juga harus berjarak setidaknya 500 meter dari pemukiman terdekat.
Kelima, jenazah harus dikubur setidaknya pada kedalaman 1,5 meter, lalu ditutup dengan tanah setinggi satu meter. Tanah perkuburan pun harus diurus dengan hati-hati. Jika terdapat jenazah lain yang hendak dikubur, jenazah tersebut sebaiknya dikubur di area terpisah.
Keenam, bila keluarga ingin jenazah dikremasi, lokasi kremasi setidaknya harus berjarak 500 meter dari pemukiman terdekat. Kremasi sebaiknya tidak dilakukan pada beberapa jenazah sekaligus untuk mengurangi polusi asap.
Ketujuh, setelah seluruh prosedur perawatan dilakukan, semua bahan, zat kimia, ataupun benda lainnya yang tergolong limbah klinis harus dibuang di tempat yang aman. Desinfeksi pun dilakukan kembali pada petugas medis dan semua barang yang digunakan dalam perawatan jenazah.
Kedelapan, perawatan jenazah dapat meningkatkan risiko penyebaran penyakit menular. Tetapi, selama dilakukan sesuai prosedur keamanan dan kebersihan, perawatan jenazah justru dapat membantu mencegah penularan penyakit lebih lanjut.
Rangkaian acara Dream Inspiring Women 2023 di Dream Day Ramadan Fest Day 5
10 Potret Rumah Dono Warkop Semasa Hidup, Sultan di Zamannya, Koleksi Flora & Fauna Bak Cagar Alam!
Adu Mewah Rumah Artis Cantik yang Kini Jadi Istri Polisi, Hunian Uut Permatasari Bikin Salfok!
10 Potret Wajah Asli Artis Tanpa Makeup, Inara Rusli Bikin Netizen Iri, Mulus Bak Boneka Porselen!