Pengeluaran Paksa Pesawat Susi Air Oleh Satpol PP Kabupaten Malinau (Twitter @susipudjiastuti)
Dream - Maskapai milik eks Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti, Susi Air, kini tengah jadi sorotan. Tiga pesawatnya dikeluarkan paksa dari hanggar di Bandara Malinau, Kalimantan Utara.
Insiden pengusiran ini terjadi pada Rabu, 2 Februari 2022, oleh puluhan petugas Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Malinau. Padahal, Susi Air telah menyewa dan menggunakan hanggar tersebut selama 10 tahun untuk melayani penerbangan perintis.
Kuasa Hukum Susi Air, Donal Fariz, menerangkan kliennya telah mengajukan izin perpanjangan sewa hanggar ke Pemerintah Kabupaten Malinau. Tetapi, pengajuan tersebut tidak mendapat jawaban.
Malah, Pemkab Malinau menyatakan ingin mengosongkan hanggar tersebut. Untuk itu, Susi Air meminta waktu untuk memindahkan tiga unit pesawat tersebut yang sebenarnya sedang dalam perbaikan.
" Iya, benar. Tiga unit pesawat kami dikeluarkan dari hanggar, kami sudah sampaikan, kami butuh waktu memindahkan pesawat itu," ujar Donal.
Donal menjelaskan izin perpanjangan sewa hanggar sebenarnya sudah diajukan sejak tahun lalu, tepatnya mulai November 2021. Namun, sejak awal sudah ada indikasi Pemkab Malinau tidak memberikan izin perpanjangan sewa itu.
" Sejak November 2021 kita sudah kirimkan surat, bupati menyampaikan bahwa akan digunakan oleh Pemkab," kata dia.
Pada Desember 2021, Susi Air mendapat info adanya penandatangan perjanjian sewa hanggar antara Pemkab dengan maskapai lain. Donal menyatakan ini menjadi indikasi Bupati Malinau memang tidak ingin menyewakan kembali hanggar itu kepada Susi Air.
Menurut Donal, ada pesawat yang dalam kondisi mesin kosong akibat mesin dicopot untuk maintenance. Sementara, layanan maintenance untuk pesawat kecil harus dilakukan di luar negeri karena tidak tersedia di Indonesia.
" Jadi mesinnya sedang kosong dan ada juga pesawat yang memang digunakan untuk memadamkan kebakaran, untuk membawa air, itu mesinnya juga lagi diperbaiki," kata dia.
Donal pun menegaskan tindakan yang dilakukan Pemkab Malinau sudah arogan. Pihaknya berencana menempuh jalur hukum atas masalah ini.
" Ini di satu sisi saya pikir arogan juga ya, karena mau memang semanya, tidak mau mendengarkan dari dua sisi ya," ucap Donal.
Donal mengakui memang sudah ada pemberitahuan untuk pengosongan hanggar. Tetapi, Pemkab terkesan tidak mau mempertimbangkan kondisi yang dihadapi Susi Air.
" Sudah ada permintaan mengosongkan hanggar, sudah menyurati, tapi tidak mempertimbangkan sedikitpun surat kita terkait volume, alasan kondisi pesawat, nah, itu tidak (dipertimbangkan)," terang Donal.
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Malinau, Muhamad Kadri, membenarkan Susi Air sudah mengajukan permohonan perpanjangan sewa hanggar. Tetapi, kata dia, keputusan sepenuhnya ada di tangan Pemkab Malinau.
" Yang punya hanggar kan Pemkab Malinau. Misalnya begini, kita punya tempat kos, terus kita yang kos di sana, sudah kita tidak mau dia kos di sana, tentu tidak kita perpanjang kosnya. Begitu ceritanya seperti hanggar itu. Ada permohonan tapi tidak kita perpanjang," kata dia.
Tetapi, Kadri tidak menjelaskan alasan tidak dikabulkannya permohonan dari Susi Air dengan mengatakan hal itu menjadi wewenang pimpinan. Dia juga membantah sudah ada kontrak sewa antara Pemkab Malinau dengan maskapai lain.
" Yang sewa di sana cuma Susi Air saja, hanggarnya juga kecil. Kalau misalnya ada kerja sama dengan maskapai lain kan hak pemerintah daerah," kata dia.
Kadri juga menjelaskan kasus ini hanya berkaitan dengan penggunaan hanggar. Bukan berarti melarang Susi Air beraktivitas di Malinau.
" Kalau armada Susi ya silakan saja aktivitas di Malinau karena kan juga membantu semua orang di Malinau. Itu khusus hanggar, hak Pemda kepada hanggar saja," kata dia.
Selanjutnya, Kadri menjelaskan sudah ada pemberitahuan pengosongan hanggar sebanyak tiga kali dari Pemkab Malinau ke Susi Air. Isinya menjelaskan mengenai berakhirnya kontrak sewa hanggar dan tidak bisa diperpanjang lagi.
Sehingga, Kadri beralasan seharusnya pihak Susi Air mempersiapkan diri. Dia menilai waktu satu bulan cukup untuk memobilisasi armada.
" Jadi untuk mobilisasi armada itu sudah jangka waktu satu bulan sejak akhir Desember 2021, sejak berakhirnya kontrak. Seyogianya mereka mempersiapkan diri," ucap dia.
Merespons permintaan penambahan waktu yang diajukan Susi Air, Kadri menegaskan hal itu urusan maskapai. Dia kembali menekankan sudah ada peringatan untuk pengosongan hanggar.
" Paling tidak dia ada komunikasi pihak lain, pihak bandara untuk barang-barang kecil mungkin bisa dibantu tempat kalau Susi punya niat baik," ucap Kadri, dikutip dari Merdeka.com.
Advertisement
Seru Abis! Komunitas Ini Sampaikan Kritikan dengan Main Karet Depan Gedung DPR
Potret Beda Pesta Pora 2025, Ada Jumatan Bareng Dipimpin Rhoma Irama
Psikolog Ungkap Pentingnya Pengawasan Orangtua Saat Anak Main Game
Inspiratif, Tiga Artis Cantik Ini Ternyata Founder Komunitas
Fakta-Fakta Ciamis Jadi Kota Kecil Terbersih se-ASEAN
Psikolog Ungkap Pentingnya Pengawasan Orangtua Saat Anak Main Game
Hj.Erni Makmur Berdayakan Perempuan Kalimantan Timur Lewat PKK
Potret Beda Pesta Pora 2025, Ada Jumatan Bareng Dipimpin Rhoma Irama
Seru Abis! Komunitas Ini Sampaikan Kritikan dengan Main Karet Depan Gedung DPR
Tak Hanya di Indonesia, 7 Mitos Aneh di Berbagai Belahan Dunia
Kata Ahli Gizi Soal Pentingnya Vitamin C untuk Tumbuh Kembang Anak
Tak Hanya di Indonesia, 7 Mitos Aneh di Berbagai Belahan Dunia
Seru Abis! Komunitas Ini Sampaikan Kritikan dengan Main Karet Depan Gedung DPR