Fakta Pesawat Susi Air Diusir dari Hanggar Bandara Malinau

Reporter : Ahmad Baiquni
Kamis, 3 Februari 2022 13:00
Fakta Pesawat Susi Air Diusir dari Hanggar Bandara Malinau
Pesawat Susi Air dikeluarkan paksa dari hanggar lantaran Pemkab Malinau tak mengizinkan sewa diperpanjang.

Dream - Maskapai milik eks Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti, Susi Air, kini tengah jadi sorotan. Tiga pesawatnya dikeluarkan paksa dari hanggar di Bandara Malinau, Kalimantan Utara.

Insiden pengusiran ini terjadi pada Rabu, 2 Februari 2022, oleh puluhan petugas Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Malinau. Padahal, Susi Air telah menyewa dan menggunakan hanggar tersebut selama 10 tahun untuk melayani penerbangan perintis.

Kuasa Hukum Susi Air, Donal Fariz, menerangkan kliennya telah mengajukan izin perpanjangan sewa hanggar ke Pemerintah Kabupaten Malinau. Tetapi, pengajuan tersebut tidak mendapat jawaban.

Malah, Pemkab Malinau menyatakan ingin mengosongkan hanggar tersebut. Untuk itu, Susi Air meminta waktu untuk memindahkan tiga unit pesawat tersebut yang sebenarnya sedang dalam perbaikan.

" Iya, benar. Tiga unit pesawat kami dikeluarkan dari hanggar, kami sudah sampaikan, kami butuh waktu memindahkan pesawat itu," ujar Donal.

 

1 dari 4 halaman

Perpanjangan Sudah Diajukan Sejak November 2021

Donal menjelaskan izin perpanjangan sewa hanggar sebenarnya sudah diajukan sejak tahun lalu, tepatnya mulai November 2021. Namun, sejak awal sudah ada indikasi Pemkab Malinau tidak memberikan izin perpanjangan sewa itu.

" Sejak November 2021 kita sudah kirimkan surat, bupati menyampaikan bahwa akan digunakan oleh Pemkab," kata dia.

Pada Desember 2021, Susi Air mendapat info adanya penandatangan perjanjian sewa hanggar antara Pemkab dengan maskapai lain. Donal menyatakan ini menjadi indikasi Bupati Malinau memang tidak ingin menyewakan kembali hanggar itu kepada Susi Air.

Menurut Donal, ada pesawat yang dalam kondisi mesin kosong akibat mesin dicopot untuk maintenance. Sementara, layanan maintenance untuk pesawat kecil harus dilakukan di luar negeri karena tidak tersedia di Indonesia.

" Jadi mesinnya sedang kosong dan ada juga pesawat yang memang digunakan untuk memadamkan kebakaran, untuk membawa air, itu mesinnya juga lagi diperbaiki," kata dia.

 

2 dari 4 halaman

Susi Air Siapkan Langkah Hukum

Donal pun menegaskan tindakan yang dilakukan Pemkab Malinau sudah arogan. Pihaknya berencana menempuh jalur hukum atas masalah ini.

" Ini di satu sisi saya pikir arogan juga ya, karena mau memang semanya, tidak mau mendengarkan dari dua sisi ya," ucap Donal.

Donal mengakui memang sudah ada pemberitahuan untuk pengosongan hanggar. Tetapi, Pemkab terkesan tidak mau mempertimbangkan kondisi yang dihadapi Susi Air.

" Sudah ada permintaan mengosongkan hanggar, sudah menyurati, tapi tidak mempertimbangkan sedikitpun surat kita terkait volume, alasan kondisi pesawat, nah, itu tidak (dipertimbangkan)," terang Donal.

 

3 dari 4 halaman

Jawaban Pemkab Malinau

Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Malinau, Muhamad Kadri, membenarkan Susi Air sudah mengajukan permohonan perpanjangan sewa hanggar. Tetapi, kata dia, keputusan sepenuhnya ada di tangan Pemkab Malinau.

" Yang punya hanggar kan Pemkab Malinau. Misalnya begini, kita punya tempat kos, terus kita yang kos di sana, sudah kita tidak mau dia kos di sana, tentu tidak kita perpanjang kosnya. Begitu ceritanya seperti hanggar itu. Ada permohonan tapi tidak kita perpanjang," kata dia.

Tetapi, Kadri tidak menjelaskan alasan tidak dikabulkannya permohonan dari Susi Air dengan mengatakan hal itu menjadi wewenang pimpinan. Dia juga membantah sudah ada kontrak sewa antara Pemkab Malinau dengan maskapai lain.

" Yang sewa di sana cuma Susi Air saja, hanggarnya juga kecil. Kalau misalnya ada kerja sama dengan maskapai lain kan hak pemerintah daerah," kata dia.

Kadri juga menjelaskan kasus ini hanya berkaitan dengan penggunaan hanggar. Bukan berarti melarang Susi Air beraktivitas di Malinau.

" Kalau armada Susi ya silakan saja aktivitas di Malinau karena kan juga membantu semua orang di Malinau. Itu khusus hanggar, hak Pemda kepada hanggar saja," kata dia.

 

4 dari 4 halaman

Sudah Ada Pemberitahuan

Selanjutnya, Kadri menjelaskan sudah ada pemberitahuan pengosongan hanggar sebanyak tiga kali dari Pemkab Malinau ke Susi Air. Isinya menjelaskan mengenai berakhirnya kontrak sewa hanggar dan tidak bisa diperpanjang lagi.

Sehingga, Kadri beralasan seharusnya pihak Susi Air mempersiapkan diri. Dia menilai waktu satu bulan cukup untuk memobilisasi armada.

" Jadi untuk mobilisasi armada itu sudah jangka waktu satu bulan sejak akhir Desember 2021, sejak berakhirnya kontrak. Seyogianya mereka mempersiapkan diri," ucap dia.

Merespons permintaan penambahan waktu yang diajukan Susi Air, Kadri menegaskan hal itu urusan maskapai. Dia kembali menekankan sudah ada peringatan untuk pengosongan hanggar.

" Paling tidak dia ada komunikasi pihak lain, pihak bandara untuk barang-barang kecil mungkin bisa dibantu tempat kalau Susi punya niat baik," ucap Kadri, dikutip dari Merdeka.com.

Beri Komentar