Ilustrasi
Dream - Kementerian Agama (Kemenag) mencabut izin operasi biro perjalanan umroh PT Biro Perjalanan Wisata (BPW) Al-Utsmaniyah atau Hannien Tour. Perusahaan terbukti tidak dapat memberangkatkan beberapa jemaah umroh pada April 2017 lalu.
Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Kemenag, M Arfi Hatim, mengatakan Hannien Tour terbukti melanggar ketentutan pada Pasal 65 huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2012.
“ Sanksi atas pelanggaran penelantaran yang mengakibatkan gagal berangkat adalah pencabutan izin penyelenggaraan sebagaimana diatur pada Pasal 69 PP Nomor 79 Tahun 2012,” kata Arfi dikutip dari laman Kemenag, Selasa, 2 Januari 2017.
Arfi menuturkan dengan dicabutnya izin operasional itu, Hannien Tour tidak lagi memiliki hak untuk menjual paket, menerima pendaftaran, dan memberangkatkan jemaah umroh.
“ Sebaliknya, PT BPW Al-Utsmaniyah (Hannien Tour) tetap berkewajiban mengembalikan seluruh biaya yang telah disetorkan jemaah atau melimpahkan jemaahnya yang telah terdaftar kepada PPIU (Panitia Penyelenggara Ibadah Umroh) lain untuk diberangkatkan,” kata Arfi.
Sebelumnya, kasus penelantaran jemaah umroh Hannien Tour sempat dimediasi Kemenag. Tetapi, PT BPW Al-Utsmaniyah tak menepati komitmen untuk memberangkatkan maupun mengembalikan biaya yang sudah disetorkan para calon jemaah umroh.
Sebagian jemaah yang kecewa telah melaporkan pimpinan PT BPW Al-Utsmaniyah kepada Kepolisian Resor Bogor.
PT BPW Al-Utsmaniyah Tour dikelola oleh Farid Rosyidin selaku Direktur Utama. Kantor utama biro perjalanan ini beralamat di Jalan Raya Jakara-Bogor KM 43 Ruko Cibinong Blok C.6 Lantai 1 Kelurahan Cirimekar, Kecamatan Cibinong, Bogor, Jawa Barat.
Selain kantor pusat, PT BPW Al-Utsmaniyah Tour juga memiliki beberapa cabang, antara lain di City Mall, Solo Paragon Mall, Asia Plaza Tasikmalaya, Living World Alam Sutera, Festival City Link Bandung, Trans Studio Makassar, Grand City Surabaya dan SKA Mall.
(Sah)