Dream - Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah menetapkan Ketua Persatuan Artis Film Indonesia (Parfi) Gatot Brajamusti sebagai tersangka dalam kasus kepemilikan senjata api ilegal.
" Terkait dengan kepemilikan senjata api ilegal, saudara Gatot statusnya kami naikan menjadi tersangka," kata Kanit IV Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kompol Teuku Arsya Kadafi di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis, 8 September 2016.
Teuku berucap hingga saat ini penyidik telah memeriksa beberapa saksi. Beberapa saksi tersebut antara lain pengusaha asal Bali berinisial AS dan artis senior ET.
" Saksi yang sudah kami periksa sudah lima orang," ucap dia.
Selanjutnya, kata Teuku, pihaknya akan memanggil sutradara film DPO serta beberapa pemain. Pemanggilan itu dilaksanakan pada Jumat besok sekitar pukul 10.00 WIB dan 14.00 WIB.
Teuku mengatakan pemeriksaan terhadap sutradara dan pemain film DPO perlu dilakukan. Ini lantaran Gatot mengaku senpi itu digunakan untuk properti film tersebut.
Terkait dengan kepemilikan senjata api ilegal, Gatot dijerat Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.(Sah)