Pimpinan FPI Rizieq Shihab
Dream - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mencabut Surat Perintah Penghentian Penyidik kasus chat mesum yang sempat menjerat pimpinan Front Pembela Islam, Muhammad Rizieq Shihab atau Habib Rizieq Shihab. Pertimbangannya karena tidak sah.
Perintah tersebut dituangkan dalam putusan atas perkara praperadilan yang diajukan Rizieq. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang pada Selasa, 29 Desember 2020.
" Sudah selesai, SP3 dibatalin karena tidak sah," ujar Kuasa Hukum penggugat, Febriyanto Dunggio, dikutip dari Merdeka.com. Soal SP3 kasus chat mesum Rizieq ini sebelumnya digugat seseorang bernama Jefri Azhar.
Selain itu, tambah Febriyanto, hakim juga memerintahkan polisi untuk membuka kembali penyidikan atas kasus tersebut.
" Hasil putusannya, memerintahkan kepada termohon (Polda Metro Jaya) untuk kembali melanjutkan proses hukum saudara FHM dan HRS," kata dia.
Mabes Polri telah mengeluarkan SP3 untuk tersangka Rizieq atas kasus dugaan chat mesum. Surat yang sama juga dikeluarkan untuk FH.
" Betul, penyidik sudah menghetikan kasus ini," ucap Karo Penmas kala itu, Brigjen M Iqbal, pada pertengahan 2018.
Iqbal mengatakan, kasus tersebut dihentikan setelah penyidik menjalankan gelar perkara. Penyidik saat itu tidak menemukan pelaku yang mengunggah chat mesum tersebut.
" Ada surat permintaan SP3 resmi dari pengacara. Setelah dilakukan gelar perkara maka kasus tersebut dihentikan karena menurut penyidik kasus tersebut belum ditemukan penguploadnya," kata Iqbal.
Sumber: Merdeka.com/Bachtuaruddin Alam.
Dream - Belum rampung penanganan kasus di Tebet dan Petamburan terkait penghasutan yang menyebab kerumunan massa di tengah Covid-19, Rizieq Shihab kembali menyandang status tersangka.
Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) itu, menjadi tersangka kasus kerumunan di Megamendung, Bogor, Jawa Barat.
Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi membenarkan.
" Iya betul (yang bersangkutan tersangka di Megamendung)," kata dia, Rabu 23 Desember 2020, dikutip dari Merdeka.com.
Menurut Andi, status tersangka sudah disematkan Rizieq Shihab pada saat kasus kerumunan masih ditangani oleh penyidik di Polda Jabar.
" Jadi dalam kasus kerumunan pelanggaran protokol kesehatan yang terjadi di Megamendung yang bersangkutan sudah ditetapkan tersangka oleh penyidik Polda Jawa Barat," ucap dia.
Andi menerangkan, sejauh ini penyidik masih hanya menetapkan satu orang tersangka terkait kasus kerumunan di Megamendung.
" Dia (Rizieq Syihab) tersangka tunggal," ujar dia.
Andi menjelaskan, Rizieq diduga melanggar Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan serta Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.
" Pasalnya sementara itu terkait dengan Undang-Undang wabah penyakit dan Kekarantina kesehatan," tandas dia.
Sumber: merdeka.com
Dream - Pemimpin FPI, Muhammad Rizieq Shihab atau Habib Rizieq Shihab kini tengah ditahan terkait kasus pelanggaran protokol kesehatan. Di tengah menjalani tahanan, Rizieq diterpa kasus lain.
Beredar surat somasi ditujukan kepada Rizieq, berisi desakan untuk mengosongkan pesantrennya di Megamendung, Kabupaten Bogor. Somasi itu dilayangkan PTPN VIII dengan nomor SB/11/6131/XII/2020 tanggal 18 Desember 2020.
Dikutip dari Pojoksatu, dalam surat tersebut PTPN VIII menyatakan Pondok Pesantren Agrokultural Markaz Syariah telah menguasai lahan milik PTPN VIII. Luas lahan mencapai 30,91 hektar dikuasai tanpa izin dari PTPN VIII sejak 2013.
" Kami tegaskan bahwa lahan yang Saudara kuasai tersebut merupakan aset PT Perkebunan Nusantara VIII berdasarkan HGU Nomor 299 Tanggal 4 Juli 2008," demikian isi surat tersebut.
PTPN VIII juga menganggap perbuatan Rizieq mendirikan pesantren di atas lahan tersebut merupakan tindak pidana. Dimasukkan dalam kategori tindak pidana penggelapan hak atas barang tidak bergerak.
" Tindakan Saudara tersebut merupakan tindak pidana penggelapan hak atas barang tidak bergerak, larangan pemakaian tanah tanpa izin yang berhak atau kuasanya dan atau penadahan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 385 KUHP, Perpu No 51 Tahun 1960 dan Pasal 480 KUHP," demikian lanjut surat tersebut.
PTPN memberikan ultimatum selama 7 hari kerja sejak surat diterima pengelola pesantren untuk menyerahkan lahan tersebut. Jika tidak, PTPN VIII akan melaporkan pengelola pesantren ke polisi.
" Apabila dalm jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja sejak diterima surat ini Saudara tidak menindaklanjuti maka kami akan melaporkan ke Kepolisian cq Kepolisian Daerah Jawa Barat," lanjut surat tersebut.
Pihak PTPN VIII maupun pihak Rizieq serta manajemen ponpes hingga kini belum memberikan keterangan atas somasi tersebut.
Sumber: Pojoksatu