Dream - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menilai tangisan terdakwa Jessica Kumala Wongso saat membaca pembelaan tidak tulus. Penilaian ini disampaikan dalam berkas putusan kasus kopi bersianida.
“ Tangisan tersebut tidak tulus dari hati nurani mendalam, hanya sandiwara terdakwa,” kata Hakim Binsar Gultom di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis 27 Oktober 2016.
Menurut Hakim, selama Jessica terisak-isak mulai awal hingga akhir pledoi itu, tidak sekaligpun meneteskan air mata. Tak ada air mata yang mengalir hingga hidung apalagi mulut.
“ Semua itu diperhatikan majelis, terdakwa tidak menghapus baik mengunakan sapu tangan maupun tisu,” tambah Binsar.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memastikan Wayan Mirna Salihin meninggal karena racun sianida. Menurut hakim, racun sianida masuk melalui mulut Mirna.
“ Maka majelis hakim memastikan kematian korban disebabkan oleh efek toksik racun sianida,” kata Hakim Binsar Gultom saat membaca pertimbangan hukum di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis 27 Oktober 2016.
Menurut hakim, meski sianida yang ditemukan dalam lambung Mirna sangat kecil, barang bukti lain tidak perlu dipertimbangkan lagi.
Hakim juga berpegangan dengan temuan sianida sebesar 0,2 mili perliter di lambung Mirna. Sehingga bukti lain dikesampingkan.
“ Kematian korban karena efek korosif dan toksik racun sianida.” Keyakinan
Diperkuat dari labfor. Dengan demikian pendapat hukum ahli pengacara yang sebut tidak atau bukan sianida harus ditolak.
209 Kata-Kata Motivasi Kehidupan, Penuh Inspirasi dan Bangkitkan Semangat
Contoh Kata Pengantar Makalah dan Struktur Penyusunnya, Penting Dipahami untuk Keperluan Akademik
Doa Agar Keinginan Terkabul dan Cara Berdoa yang Benar, Perbanyak Sedekah serta Taubat
Warunk Upnormal Ternyata Masuk Bisnis CT Corp, Ini Penyebab Gerainya Sepi dan Tutup
20 Ucapan Doa Ulang Tahun untuk Pacar yang Romantis dan Mengharukan
Potret Transformasi Emak-emak Dirias MUA, Hasilnya Bikin Pangling, Jadi Lebih Muda 20 Tahun!