9 Hal yang Sebenarnya Boleh Dilakukan saat Bulan Ramadan, Perhatikan Syarat-Syaratnya!

Reporter : Widya Resti Oktaviana
Selasa, 28 Maret 2023 04:01
9 Hal yang Sebenarnya Boleh Dilakukan saat Bulan Ramadan, Perhatikan Syarat-Syaratnya!
Penting untuk memerhatikan apa saja syaratnya agar puasa kamu tidak batal.

Dream - Di bulan Ramadan ini, ada beberapa hal yang dilarang untuk dilakukan karena bisa membatalkan puasa. Selain makan dan minum, umat Islam juga dilarang untuk melakukan hubungan suami dan istri. Karena selama menjalankan ibadah puasa haruslah dalam kondisi yang benar-benar suci.

Meski begitu, hal-hal tersebut bukan berarti dilarang sepenuhnya dalam Islam selama bulan Ramadan. Islam sendiri adalah agama yang tidak menyulitkan umatnya. Hanya saja ada persyaratan tertentu, sehingga sahabat Dream tetap bisa melakukannya.

Nah, berikut adalah beberapa hal yang sebenarnya diperbolehkan saat Ramadan sebagaimana dirangkum Dream melalui berbagai sumber.

1 dari 3 halaman

Hal-Hal yang Diperbolehkan saat Ramadan

Hal-Hal yang Diperbolehkan saat Ramadan

Berjimak sebelum Terbitnya Fajar

Berjimak memang tidak diperbolehkan saat seseorang sedang berpuasa, salah satunya saat puasa Ramadan. Karena hal tersebut bisa membatalkan puasa. Namun, berjimak bukan berarti tidak diperbolehkan saat bulan Ramadan. Islam tetap memperbolehkan, asal dilakukan saat malam hari sebelum terbitnya fajar. Ini pun telah dijelaskan dalam firman-Nya melalui surat Al-Baqarah ayat 187 berikut:

اُحِلَّ لَكُمْ لَيْلَةَ الصِّيَامِ الرَّفَثُ اِلٰى نِسَاۤىِٕكُمْ ۗ

Artinya: " Dihalalkan bagimu pada malam hari puasa bercampur dengan istrimu." (QS. Al-Baqarah: 187)

Suami Mencium dan Mencumbu Istri Tanpa Jimak

Di saat bulan puasa, suami sebenarnya diperbolehkan mencium dan mencumbu istrinya. Namun, ada syarat tertentu agar puasa tidak batal dan mengharuskan sahabat untuk mengganti atau mengqodho puasa.

Di mana saat suami mencium atau mencumbu istri tanpa melakukan jimak dan keluar madzi, maka tidak diberlakukan hukuman baginya. Namun saat mencium atau mencumbu istrinya, lalu salah satunya keluar mani, maka puasanya batal dan wajib untuk mengganti di luar bulan Ramadan. Hal ini seperti diterangkan dalam hadis berikut:

Nabi Shallallahu alaihi wa sallam pernah mencium dan mencumbu, ketika beliau tengah berpuasa, hanya saja beliau adalah orang yang paling kuat menahan nafsunya diantara kalian.” (Muttafaq ‘alaih. HR. Bukhari, dan Muslim)

Kondisi Junub di Pagi Hari

Hal lainnya yang juga diperbolehkan untuk dilakukan ketika bulan Ramadan adalah dalam kondisi junub di pagi hari. Hal ini sesuai dengan penjelasan dalam sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim berikut:

Aku pernah menyaksikan Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam pada waktu fajar beliau dalam keadaan junub karena jima’ (dengan isterinya), bukan kerena bermimpi. Kemudian beliau (tetap) berpuasa.” (Muttafaq ‘alaih. HR. Bukhari dan Muslim)

2 dari 3 halaman

Hal-Hal yang Diperbolehkan saat Ramadan

Makan dan Minum karena Lupa

Apakah sahabat Dream pernah tidak sengaja atau lupa makan atau minum saat sedang puasa? Dalam kondisi lupa tersebut, maka puasa sahabat Dream tidaklah batal. Jadi, sahabat Dream bisa tetap melanjutkan puasa dan tidak perlu menggantinya. Sebagaimana dijelaskan dalam hadis berikut:

Barangsiapa lupa bahwa ia sedang berpuasa sehingga ia makan minum, maka sempurnakanlah puasanya karena sesungguhnya Allah telah memberikan makan dan minum kepadanya.” (Muttafaq ‘alaih. HR. Bukhari dan Muslim)

Mandi dan Menyiram Air di Kepala

Saat sedang menjalankan puasa, di mana tanpa minum, dan ditambah dengan cuaca yang panas, hal tersebut kerap kali membuat seseorang merasa gerah. Ada beberapa orang yang mengatasinya dengan mandi dan menyiramkan air di kepalanya agar tubuh terasa dingin.

Nah, hal itu tidaklah dilarang dalam Islam dan tidak membatalkan puasa. Seperti dijelaskan dalam hadis yang diriwayatkan oleh Abu Dawud berikut:

Sungguh aku pernah melihat Rasulullah ﷺ di Al-Arj, beliau sedang menuangkan air di atas kepalanya, ketika itu beliau dalam keadaan puasa, karena haus atau panas (yang menyengat).” (HR. Abu Dawud)

Muntah secara Tidak Sengaja

Dalam kondisi tertentu, seseorang bisa saja muntah. Ketika muntah dengan tidak disengaja, maka hal itu tidaklah membatalkan puasa dan sahabat Dream tidak diwajibkan untuk menggantinya. Berikut penjelasan dalam hadis yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah:

Barangsiapa terdesak muntah (tanpa sengaja), maka tidak ada qadha’ (puasa) baginya, dan barangsiapa yang sengaja muntah, maka hendaklah ia mengqadha’ (puasanya).” (HR. Tirmidzi, Abu Dawud, Ibnu Majah)

3 dari 3 halaman

Hal-Hal yang Diperbolehkan saat Ramadan

Hal-Hal yang Diperbolehkan saat Ramadan

Mencicipi Makanan dan Mengunyahkan Makanan untuk Anak Kecil

Bagi sahabat Dream yang memiliki anak kecil, tentu saja anak tersebut belum diwajibkan untuk berpuasa. Sehingga saat siang hari, wajar jika mereka harus makan. Nah, sebagai orang tua biasanya harus mencicipi dulu makanan tersebut untuk memastikan bahwa rasanya sesuai dengan si kecil. Selain itu, terkadang makanan yang kasar juga harus dikunyahkan terlebih dahulu oleh orang tuanya. Apakah hal itu kemudian membuat puasa menjadi batal?

Tentu saja tidak. Namun dengan syarat, selama makanan tersebut tidaklah sampai masuk ke tenggorokan, jadi puasa tidak batal. Berikut hadis yang menjelaskannya:

Tidak mengapa ketika seorang yang berpuasa mencicipi cuka atau apa saja, selama tidak masuk ke dalam tenggorokan.” (HR. Ibnu Syaibah dengan sanad yang hasan li ghairihi)

Kemudian diriwayatkan juga oleh Yunus tentang Hasan:

Aku melihat ia mengunyah makanan untuk anak kecil padahal beliau sedang berpuasa. Ia mengunyahkan kemudian mengeluarkannya dari mulut(nya) dan meletakkannya di mulut si anak.” (HR. ‘Abdurrazaq)

Bekam, Donor Darah, Mimisan, dan Periksa Darah

Bagi sahabat Dream yang melakukan bekam, donor darah, mengalami mimisan, dan memeriksakan darah saat sedang puasa, maka hal tersebut tidaklah membatalkan puasa. Namun dengan syarat tidak sampai membuat tubuh sampai lemah. Bahkan Rasulullah saw pun pernah melakukan bekam saat sedang puasa:

Bahwa Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam pernah berbekam dalam keadaan ihram dan pernah pula berbekam ketika beliau berpuasa.” (HR. Bukhari)

Kemudian dijelaskan juga dalam hadis yang diriwayatkan oleh Bukhari berikut:

Apakah engkau memakruhkan bekam bagi orang yang berpuasa?” Ia menjawab, “ Tidak, kecuali hanya karena kelemahan (tubuh yang diakibatkannya).” (HR. Bukhari)

Menggunakan Siwak, Wangi-Wangian, Minyak Rambut, Celak, Tetes Mata, Tetes Hidung, dan Suntikan

Saat sedang berpuasa, lalu menggunakan siwak, wangi-wangian, minyak rambut, celak, tetes mata, tetes hidung, dan suntikan sebenarnya tidaklah membatalkan puasa. Dalam hal tersebut tidaklah hadis yang secara tegas melarangnya. Asalkan dalam penggunaannya tidaklah membuat kenyang.

Sedangkan dalam menggunakan sikat dan pasta gigi saat puasa, maka harus dipastikan tidak masuk ke tenggorokan. Namun akan lebih baik jika tidak melakukannya saat siang hari dan melakukannya saat malam hari.

Itulah beberapa hal yang diperbolehkan saat bulan Ramadan, namun dengan syarat tertentu. Jadi, harus diperhatikan baik-baik ya sahabat Dream, agar puasa kamu tidak batal.

Beri Komentar