Heboh Bakso Berbahan Bangkai Ayam, Produksi Sejak 2015 Baru Terungkap Sekarang

Reporter : Sugiono
Selasa, 25 Januari 2022 13:36
Heboh Bakso Berbahan Bangkai Ayam, Produksi Sejak 2015 Baru Terungkap Sekarang
Pasangan suami istri ini membeli bangkai ayam dengan harga murah dan mengolahnya menjadi bakso yang dijual di pasar-pasar.

Dream - Polisi membekuk pasangan suami istri asal Bantul, Yogyakarta, MHS dan AHR, karena diduga memproduksi bakso berbahan bangkai ayam alias ayam mati kemarin atau tiren. Pasangan ini sudah menjual bakso tiren sejak 2015.

Menurut Kapolres Bantul, AKBP Ihsan, pengungkapan kasus penjualan bakso tiren ini berawal dari laporan masyarakat soal ada potongan bangkai ayam di sebuah penggilingan daging di daerah Pleret, Bantul.

Polisi pun melakukan penelusuran. Polisi memastikan bangkai ayam tersebut milik pasangan suami MHS dan AHR, warga Kecamatan Jetis.

1 dari 2 halaman

Polisi yang menggeledah rumah pasangan itu menemukan barang bukti adonan bakso dengan bahan baku ayam tiren tersebut.

" Tersangka ini produksinya cukup besar. Sehari memproduksi 75 kg bakso dengan bahan 35 kg ayam tiren. Keuntungannya tiap hari lebih dari Rp500 ribu," kata Iksan, dikutip dari merdeka.com, Selasa 25 Januari 2022.

Menurut Iksan, pasangan ini sudah memproduksi bakso sejak 2010. Namun baru menggunakan bahan ayam tiren sejak tahun 2015.

" Alasannya karena ayam normal harganya tinggi sehingga keuntungan mereka sedikit. Berarti motif ekonomi," beber Ihsan.

2 dari 2 halaman

Suami istri ini membeli ayam tiren dari pemasok seharga Rp7 ribu hingga Rp8 ribu per kg. Jika diolah menjadi bakso, harganya bisa berkali lipat sehingga mendatangkan untung besar.

Ihsan menambahkan, MHS bertugas memproduksi bakso. Sementara istrinya, AHR, memasarkannya. " Dikemas dengan ukuran bakso yang berbeda-beda. Dipasarkan di Pasar Giwangan, Demangan, dan Kranggan," ucap Ihsan.

Polisi menyita sejumlah barang bukti yaitu 2 unit freezer, 1 unit mesin adonan bakso, 1 unit genset, timbangan gantung, kompor, panci besar, 4 ekor bangkai ayam, serta puluhan kilogram adonan bakso.

" Kedua pelaku yang telah resmi berstatus tersangka itu sementara dijerat dengan Pasal 204 ayat (1) KUHP atau Pasal 62 ayat (1) UU RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, atau UU Nomor 12 Tahun 2012 perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 1996 tentang Pangan. Ancaman pidananya 15 tahun penjara," tutup Ihsan.

Beri Komentar