Ilustrasi Penjara (Foto: Shutterstock.com)
Dream - Eks presenter program berita berbahasa Inggris, Dalton Ichiro Tanonaka, tertangkap tim gabungan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Kejaksaan Agung, dan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Dalton yang pernah bekerja di stasiun televisi swasta nasional masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) atau buronan lantaran terjerat kasus penipuan.
Warga Negara Amerika Serikat berdarah Jepang itu ditangkap di apartemen di Permata Hijau, Jakarta Selatan, pada Rabu dini hari sekitar pukul 00.40 WIB. Dalton sendiri berstatus terpidana penipuan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Hari Setiyono, mengatakan lembaganya menjalankan eksekusi atas putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 118/PIT/2018 tanggal 24 Mei 2018. Putusan tersebut mengabulkan permohonan Kasasi yang diajukan Kejati DKI lantaran Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menjatuhkan putusan bebas kepada Dalton pada tahap banding.
" Menyatakan Dalton, mengadili sendiri menyatakan terdakwa Dalton terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan dan dijatuhi pidana selama 3 tahun. Jadi kenapa perkara ini di putusan kasasi ini membatalkan keputusan pengadilan tinggi," ujar Hari.
Hari mengatakan pada tahap pertama, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan Dalton bersalah dan menjatuhkan hukuman penjara 2 tahun 6 bulan. Dalton mengajukan banding dan PT DKI membebaskan dia dari segala tuntutan.
Karena diputus bebas, jaksa mengajukan permohonan Kasasi dan dikabulkan Mahkamah Agung. Dalton pun dijatuhi hukuman 3 tahun penjara.
" Tetapi yang bersangkutan tidak kooperatif, sehingga jaksa eksekutor mencari yang bersangkutan ditetapkan sebagai DPO," kata Hari.
Kasus ini bermula ketika Dalton menjabat sebagai direktur utama media internasional yang bergerak di bidang usaha pembuatan program khusus tentang Indonesia. Progtam tersebut ditujukan baik untuk rumah produksi maupun televisi.
Dalton berusaha mempengaruhi saksi korban atas nama Hariyani Prem Rahman. Kepada korban, Dalton menjanjikan keuntungan sebesar 25 persen jika melakukan investasi di perusahaan yang dia pimpin.
" Kemudian tergerak hatinya, si saksi korban dengan iming-iming karena keuntungan terlebih perusahaan ini dikatakan sudah untung sehingga tertarik untuk menanamkan modalnya sebesar US$ 1 juta (setara Rp14,7 miliar dengan kurs sekarang), tapi tentu korban ingin mengetahui tentang usaha itu," kata Hari.
Dalton pun memberikan syarat jika ingin melihat perusahaan itu, korban harus menyetorkan setengah dari total nilai investasi atau sebanyak US$500 ribu, setara Rp7,4 miliar. Tetapi, kenyataan yang terjadi tidak sesuai yang dijanjikan Dalton.
" Ternyata perusahaan itu tidak mengalami untung justru mengalami kerugian yang cukup besar," ucap Hari.
Korban lalu melaporkan Dalton ke polisi dengan tuduhan penipuan. Perkara tersebut sudah disidang di PN Jakarta Pusat dan dijatuhkan vonis Dalton terbukti bersalah.
" Di tingkat Banding dinyatakan lepas dari tuntutan, kemudian di tingkat Kasasi selanjutnya yang bersangkutan dijatuhi pidana 3 tahun," terang Hari
Kini, Dalton akan ditempatkan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba. " Karena pada situasi pandemi maka protokol kesehatan masih akan kami lakukan," tutup Hari.
(Sumber: Merdeka.com/Nur Habibie)
Advertisement
Universitas Udayana Buka Suara Terkait Dugaan Perundungan Timothy Anugerah
UU BUMN 2025 Perkuat Transparansi dan Efisiensi Tata Kelola, Tegas Anggia Erma Rini
Masa Tunggu Haji Dipercepat, dari 40 Tahun Jadi 26 Tahun
Viral Laundry Majapahit yang Bayarnya Hanya Rp2000
NCII, Komunitas Warga Nigeria di Indonesia
Azizah Salsha di Usia 22 Tahun: Keinginanku Adalah Mencari Ketenangan
Penampilan Alya Zurayya di Acara Dream Day Ramadan Fest 2023 Day 6
Benarkah Gaji Pensiunan PNS Naik Bulan Ini? Begini Penjelasan Resminya!
Timnas Padel Indonesia Wanita Cetak Sejarah Lolos ke 8 Besar FIP Asia Cup 2025
Hore, PLN Berikan Diskon Tambah Daya Listrik 50% Hingga 30 Oktober 2025
Potret Luna Maya dan Cinta Laura Jadi Artis Bollywood, Hits Banget!
Universitas Udayana Buka Suara Terkait Dugaan Perundungan Timothy Anugerah