Ilustrasi
Dream - Kerajaan Arab Saudi memutuskan untuk memberlakukan visa progresif bagi jemaah yang sudah berhaji dan ingin kembali menunaikan rukun Islam ke lima pada 2019.
" Sesuai ketentuan dan sistem imigrasi Arab Saudi, jemaah yang sudah berhaji akan terkena biaya visa progresif," ujar Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umroh (PHU), Nizar Ali, dalam keterangan resminya, Jumat 28 Februari 2019.
Nizar mengatakan, biaya pembuatan visa progresif ini nantinya akan dibebankan kepada jemaah. Aturan ini berbeda dengan tahun lalu yang biayanya menggunakan indirect cost atau dana optimalisasi dana setoran awal jemaah.
" Visa berbayar murni kebijakan Arab Saudi. Biayanya sebesar 2 ribu riyal atau berkisar Rp7,6 juta," ucap dia.
Pembayaran visa progresif nantinya akan dibayarkan berbarengan dengan pelunasan Biaya Penyelenggaraan Ibadan Haji (BPIH).
" Ada kemungkinan, jemaah dalam data Siskohat belum berhaji, namun di data e-Hajj sudah pernah sehingga harus membayar visa progresif. Jika ada yang seperti itu, maka jemaah akan diminta membayarnya setelah visanya keluar. Jika tidak, visanya dibatalkan," kata dia.
Nantinya, kata dia, penggantian biaya pembuatan paspor ketika calon jemaah haji masuk ke asrama haji akan ditiadakan yang selama ini berlaku. Kebijakan baru itu dilakukan karena paspor jemaah haji itu nantinya bisa digunakan untuk pergi ke negara lain.
Sementara pada penggunaan paspor jemaah haji pada tahun sebelumnya, hanya bisa digunakan untuk berhaji saja.
" Saya sudah minta para Kabid PHU Kanwil Kemenag Provinsi dan Kasi PHU di Kemenag Kabupaten/Kotaa untuk menyosialisasikan kebijakan baru ini kepada masyarakat dengan baik," ucap dia.