Jokowi Sahkan UU Kerjasama Pertahanan Indonesia-Ukraina

Reporter : Razdkanya Ramadhanty
Selasa, 25 Agustus 2020 16:03
Jokowi Sahkan UU Kerjasama Pertahanan Indonesia-Ukraina
UU nomor 4 tahun 2020 tersebut disahkan Jokowi pada 5 Agustus 2020.

Dream - Presiden Joko Widodo telah menandatangani UU Persetujuan antara Pemerintahan RI dan Kabinet Menteri Ukraina, terkait Kerja Sama dalam Bidang Pertahanan. UU tersebut sebelumnya sudah disetujui DPR pada rapat paripurna ke-18 DPR, Selasa 14 Juli lalu.

UU nomor 4 tahun 2020 tersebut disahkan Jokowi pada 5 Agustus 2020. Peraturan tersebut dibuat untuk meningkatkan kerja sama di bidang pertahanan antara RI dan Kabinet Menteri Ukraina.

" Pemerintah Republik Indonesia dan Kabinet Menterr Ukraina telah menandatangani Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Kabinet Menteri Ukraina tentang Kerja Sama dalam Bidang Pertahanan (Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Cabinet of Ministers of Ukraine on Cooperation in the Field of Defence pada tanggal 5 Agustus 2016 di Jakarta, Indonesia," dalam poin pertimbangan pada UU tersebut.

Hal tersebut berkaitan juga dengan ketentuan pasal 10 U nomor 24 tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional. Sehingga dengan persetujuan DPR dan Jokowi maka menetapkan UU tersebut diterbitkan.

" Menetapkan Undang-undang tentang pengesahan persetujuan antara pemerintah Republik Indonesia dan Kabinet Menteri Ukraina tentang kerja sama dalam bidang pertahanan," bunyi peraturan tersebut.

1 dari 5 halaman

Sebelumnya, DPR mengesahkan UU tersebut dalam rapat paripurna dihadiri Menteri Pertahanan Prabowo Subianto di DPR, Selasa 14 Juli 2020.

Dia mengatakan posisi Indonesia sangat strategis di mata Internasional. Selanjutnya dengan disahkan UU tersebut, terdapat payung hukum dalam bekerja sama antara pemerintah dan Ukraina di bidang pertahanan.

" Dengan disetujui RUU itu, maka telah terbentuk payung hukum bagi upaya kerja sama di bidang pertahanan antara pemerintah Indonesia dengan pemerintah kabinet menteri Ukraina," ungkap Prabowo.

(Sumber: Merdeka.com)

2 dari 5 halaman

Rekaman Suara Kokpit Pesawat Ukraina yang Dirudal Iran Berhasil Diunduh, Isinya?

Dream - Para investigator berhasil mengunduh data Cockpit Voice Recorder (CVR) dan Flight Data Recorder (FDR) pesawat Ukraine International Airlines yang jatuh akibat rudal di Iran pada 8 Januari 2020.

Informasi tersebut disampaikan oleh Badan Investigasi Penerbangan Prancis, BEA, melalui akun Twitter mereka. Rekaman suara dan data penerbangan dari kotak hitam pesawat itu mulai dianalisis pada Selasa 21 Juli.

Namun, BEA belum mengungkap isi data CVR dan FDR tersebut. Selain itu, juru bicara BEA juga mengatakan bahwa informasi terkait rekaman tergantung pada keputusan Iran yang memimpin penyelidikan.

Pengunduhan data pesawat itu dilakukan dengan penyelidik Iran bersama para ahli dan perwakilan dari Kanada, AS, Swedia, Inggris, dan perwakilan dari Ukraine International Airlines.

3 dari 5 halaman

Pada Juni lalu, Iran sepakat mengirim data perekam suara di pesawat tersebut kepada BEA untuk dianalisis, yang menandai akhir dari ketegangan dengan Kanada, Ukraina, dan Prancis.

Pesawat Boeing 737 yang jatuh karena rudal Iran itu menewaskan 176 orang, termasuk 57 warga negara Kanada.

Menteri Luar Negeri Kanada, Francois Philippe Champagne, menyatakan keraguannya soal laporan sementara dari Organisasi Penerbangan Sipil Iran, yang menyalahkan ketidakselarasan sistem radar dan kurangnya komunikasi antara operator pertahanan udara dan komandannya bahkan untuk insiden pesawat jatuh itu.

" Saya tidak mempercayai banyak kredibilitas dalam laporan itu. (Kecelakaan) ini bukan hanya hasil dari kesalahan manusia. Saya pikir itu akan menjadi penyederhanaan yang berlebihan dari apa yang sebenarnya terjadi," kata Philippe.

4 dari 5 halaman

" Kita perlu memahami siapa orang yang bertanggung jawab, siapa yang memberi perintah itu, bagaimana mungkin wilayah udara masih terbuka, bagaimana rudal ini ditembakkan?," tambah dia.

Upaya pengunduhan data pesawat itu disebut oleh Ketua Dewan Keselamatan Transportasi Kanada (TSB), Kathy Fox, sebagai " langkah yang besar untuk kedepannya."

" Langkah selanjutnya tentu saja akan memvalidasi data itu, dan memeriksa kualitasnya," tambah Kathy Fox.

5 dari 5 halaman

Berdasarkan kebijakan global, negara yang menjadi lokasi kecelakaan pesawat bertanggung jawab atas investigasi. Mengacu aturan-aturan itu, Kanada berniat merevisinya.

Kebijakan tersebut dikenal dengan nama resmi mereka, yaitu " Annex 13," dimana suatu negara akan diminta untuk menyelidiki militernya bila kecelakaan terjadi.

" Kami berpikir bahwa Annex 13 perlu ditinjau dan direvisi untuk menghadapi situasi yang sangat spesifik ini," Jelas Kathy Fox, namun ia tidak menjelaskan lebih detail bagaimana kebijakan tersebut harus diubah.

Beri Komentar