Kapolresta Bogor Kota: Kasus Habib Rizieq dan RS Ummi Tak Bisa Dicabut

Reporter : Ahmad Baiquni
Senin, 30 November 2020 18:00
Kapolresta Bogor Kota: Kasus Habib Rizieq dan RS Ummi Tak Bisa Dicabut
Kasus tersebut dinyatakan bukan delik aduan namun pidana murni.

Dream - Kapolresta Bogor Kota, Komisaris Besar Hendri Fiuser, menegaskan, kasus pemimpin FPI, Habib Rizieq Shihab, dan RS Ummi tidak bisa dihentikan meski laporan pengaduan dari Satgas Covid-19 dicabut.

" Ini bukan delik aduan, ini pidana murni. Kalau pidana murni, tidak bisa dicabut. Pidana murni terkait Undang-Undang Penanggulangan Wabah Penyakit Menular, ancamannya satu tahun," ujar Hendri.

Hingga siang tadi, kata Hendri, Polresta Bogor telah memeriksa tiga saksi. Ketiganya yaitu dari Satgas Covid-19 Kota Bogor, MER-C, serta jajaran direksi RS Ummi Kota Bogor.

" Keluarga (Rizieq) sudah kami panggil kemarin," kata dia.

1 dari 5 halaman

Hendri mengatakan, pengaduan terkait Rizieq Shihab dan RS Ummi dilayangkan oleh Wali Kota Bogor, Bima Arya Sugiarto. Tetapi, kata dia, Bima melapor dalam kapasitas sebagai Satgas Covid-19 yang berarti pemerintah.

" (Rizieq) juga kita sudah layangkan pemanggilan," ucap dia.

Head of Presidium MER-C, Sarbini Abdul Murad, hadir ke Mapolresta Bogor Kota untuk memenuhi panggilan. Sarbini dimintai keterangan terkait kasus Rizieq dan RS Ummi.

" Belum apa wawancaranya. Dipanggil dua orang. Dokter pribadi dan dari MER-C," terang Sarbini.

Sumber: Merdeka.com/Rasyid Ali

2 dari 5 halaman

Habib Rizieq Keluar RS Ummi, Bima Arya Malah Cabut Laporan Polisi

Dream - Wali Kota Bogor, Bima Arya, memastikan Satgas Covid-19 Kota Bogor akan mencabut laporan terhadap Rumah Sakit Ummi Bogor. Satgas Covid-19 Kota Bogor menghargai itikad baik rumah sakit yang merawat Habib Rizieq Shihab itu.

" Sore ini kami melihat dan sangat menghargai itikad baik RS Ummi. Kelemahan komunikasi termasuk SOP internal," kata Bima Arya di Balai Kota Bogor, Minggu 29 November 2020.

Satgas Covid-19 Kota Bogor memang melaporkan RS Ummi karena tidak memberikan informasi tentang hasil swab test Habib Rizieq. RS Ummi Bogor dinilai menghalangi upaya pencegahan penularan Covid-19.

Namun, Satgas Covid-19 Kota Bogor tidak melanjutkan laporan itu. Selain dinilai ada itikad baik, sudah ada sanksi administratif berupa teguran untuk rumah sakit yang merawat Imam Besar Front Pembela Islam itu.

" Untuk itu, kami tidak akan melanjutkan aduan kepada kepolisian. Kami percaya RS Ummi punya itikad baik untuk melayani warga Kota Bogor dan seluruh pasien," jelas Bima.

3 dari 5 halaman

Hanya Menjalankan Tugas

Menurut Bima, keingintahuan Satgas Covid-19 Kota Bogor terkait swab Habib Rizieq semata-mata hanya untuk menjalankan tugas.

Sebab, banyak spekulasi dan asumsi yang berkembang terkait dengan hal tersebut. Bima Arya merasa harus memberi penjelasan.

" Saya ingin menyampaikan pada hari ini, hal ini tidak terkait dengan persoalan politik ataupun berbagai macam kepentingan yang tidak terkait dengan isu kesehatan," kata Bima.

" Saya juga menegaskan, ini domain, ranah Pemkot Bogor sepenuhnya. Tidak ada tekanan, intervensi manapun terkait langkah pemkot dan satgas. Tugas kami cuma satu, melindungi seluruh warga dan mengatasi penyebaran Covid-19 Kota Bogor. Ini komitmen bersama," lanjutnya.

4 dari 5 halaman

Berpedoman Pada Aturan dan Undang-Undang

Dalam melaksanakan tugasnya, Bima Arya sebagai ketua satgas berpedoman kepada Undang-Undang nomor 4 tahun 1984. Menurutnya, sesuai pedoman UU dan aturan itu, pihaknya melihat ada hal yang tidak jelas terkait proses dan prosedur penanganan Covid-19 di RS Ummi.

Bima juga menegaskan bahwa dia selalu menghormati privasi pasien.

" Saya Insya Allah selalu menghormati dan memuliakan ulama. Yang menjadi atensi kami lebih kepada proses dan pelaporan. Ini penting karena diatur semuanya di undang-undang. Dapat dibayangkan apabila, RS tidak berkoordinasi dengan satgas pemkot atau dinas kesehatan terkait dengan perkembangan pasien Covid-19. Selama ini sejak Maret, semua RS selalu berkoordinasi. Tetapi, identitas pasien tidak dibuka dan tidak diumumkan karena terikat kode etik kedokteran," kata Bima.

 

5 dari 5 halaman

RS UMMI Meminta Maaf

Sementara, Direktur RS Ummi, Andi Tatat, menjelaskan, pelaksanaan tes PCR terhadap Habib Rizieq melalui MER-C, bukan sengaja ditutupi oleh pihak rumah sakit.

" Tidak ada maksud dari kami untuk menutupi. Kami akui ada kelemahan dalam komunikasi, sehingga terkesan menghalang-halangi. Seharusnya, saat ini tim dokter pribadi melakukan tes. Sesuai kesepakatan antara saya dan pemkot harus disaksikan. Kami menyampaikan permohonan maaf kepada Satgas Covid-19 Kota Bogor," kata Andi.

Sumber: merdeka.com

Beri Komentar