Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi Dan Brigair Nofriansyah Yoshua Hutabarat Atau Bridadir J (Merdeka)
Dream – Pangkat Nofriansyah Yoshua Hutabarat di kepolisian baru Brigadir. Masih Bintara. Setingkat lebih tinggi dari tamtama atau prajurit. Dia lebih terkenal dengan sebutan Brigadir J.
Kematiannnya pada 8 Juli 2022 di kediaman jenderal bintang dua polisi Inspektur Jenderal Ferdy Sambo di rumah dinas pejabat Polri kawasan Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan, amat menggenaskan. Tubuhnya ditembus beberapa peluru.
Ia tewas seketika. Tapi, tak hanya itu yang membuat kematiannya jadi tragis. Ia disebut mencoba melecehkan secara seksual istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. Aksinya itu dipergoki Richard Eliezer atau Bharada E, yang saat itu bertugas menjaga rumah Fredy Sambo. Lalu terjadi tembak-menembak sengit.
Brigadir J melepas tujuh tembakan. Tapi semuanya luput. Hanya mengenai dinding rumah. Sementara Bharada E berhasil menembakkan lima peluru dan membuat Brigadir J tewas.
Sialnya, saat dimakamkan, jenazah Brigadir J tidak dimakamkan secara kedinasan sebagaimana pemakaman polisi. Mungkin karena ada stigma dia pelaku kejahatan: pelaku pelecehan seksual. Artinya, dia orang jahat. Bukan polisi baik.
Anehnya baru tiga hari kemudian kematian tragis Brigadir J diumumkan ke publik oleh polisi. Dan Humas Mabes Polri dan Kapolres Jakarta Selatan sama-sama menjelaskan versi serupa atas kematian Brigadir J. Bahwa dia pelaku pelecehan seksual, dipergoki, lalu terjadi tembak-menembak antara pengawal yang menewaskan Brigadir J.
Namun keadilan bagi Brigadir J akhirnya datang. Itu terjadi ketika publik meragukan versi polisi. Presiden Jokowi sendiri sampai empat kali bicara tentang penuntasan kasus ini secara terang-benderang.
Satu-persatu kebohongan itu terbongkar.
Dan puncaknya, Irjen Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana Brigadir J. Juga Bharada E, ajudan istri Ferdy Sambo Brigadir Ricky Rizal, dan asisten rumah tangga sekailgus sopir Kuat Maruf. Termasuk istri Irjen Fredy Sambo, Putri Candrawathi.
Bagaimana perjalanan kasus ini? Berikut perjalanan kasus di tahun 2022 ini:
8 Juli: Brigadir J Tewas di Rumah Dinas Irjen Ferdy Sambo
Brigadir J tewas di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, di Komplek Polri Jalan Duren Tiga Utara II, Pancoran, Jakarta Selatan. Brigadir J tewas setelah mendapatkan sejumlah tembakan.
11 Juli: Kematian Brigadir J Baru Diungkap
Kematian Brigadir J baru diungkap pihak kepolisian dalam jumpa pers pada Senin, 11 Juli 2022. Padahal peristiwa terjadi pada 8 Juli 2022. Hal ini disampaikan oleh Divisi Humas Polri.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menyampaikan bahwa peristiwa adu tembak antar personel di rumah dinas pejabat Polri kawasan Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan, dipicu adanya pelecehan terhadap istri Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.
" Peristiwa itu terjadi ketika Brigadir J memasuki kamar pribadi Kadiv Propam, di mana saat itu istri dari Kadiv Propam sedang istriahat. Kemudian Brigadir J melakukan tindakan pelecehan dan juga menodongkan menggunakan pistol ke kepala istri," tutur Ahmad ke wartawan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin 11 Juli 2022.
Menurut dia, istri Irjen Ferdy Sambo kemudian berteriak minta tolong. Aksinya tersebut membuat Brigadir J kaget dan bergegas keluar kamar.
" Mendengar teriakan ibu, Bharada E yang berada di lantai atas dari atas tangga kurang lebih 10 meter, bertanya ada apa. Namun direspon dengan tembakan oleh Brigadir J. Akibat tembakan itu, terjadi saling tembak dan mengakibatkan Brigadir J meningggal dunia," jelas dia.

(Brigjen Ahmad Ramadhan/Liputan6)
Sejauh ini, diketahui Brigadir J melepaskan tujuh tembakan. Sementara Bharada E meletuskan sebanyak lima tembakan.
" Perlu kami sampaikan bahwa tindakan yang dilakukan Bharada E adalah untuk melindungi diri dan membela diri karena ancaman dari Brigadir J," kata Ahmad menandaskan.
11 Juli: Publik Meragukan, Presiden Jokowi Minta Usut Tuntas
Publik mulai mempertanyakan kebenaran peristiwa pembunuhan. Ini datang dari anggota DPR, netizen, dan masyarakat umum. Ada keraguan publik mendengar pemaparan itu.
Ini membuat Presiden Jokowi juga turut berkomentar. Jokowi pertama kali memberikan atensi pada penanganan kasus dugaan pembunuhan Brigadir J saat melakukan kunjungan ke Balai Besar Penelitian Tanaman Padi Subang, Jawa Barat, Selasa 12 Juli 2022.
Saat itu, Jokowi meminta Kapolri Jenderal Listy Sigit Prabowo mengusut tuntas kasus kematian Brigadir J. “ Proses hukum harus dilakukan,” tegas Jokowi.
12 Juli: Isu Masih Dugaan Pelecehan Seksual terhadap Istri Sambo
Keesokan harinya, Polres Metro Jakarta Selatan menyampaikan penjelasan soal dugaan kematian Brigadir J. Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Budhi Herdi Susianto mengatakan, status Bharada E hingga saat ini masih berstatus sebagai saksi.
Menurut Budhi, penyidik belum menemukan adanya alat bukti yang menguatkan persangkaan terhadap Bharada E melakukan tindak pidana. " Perlu kami sampaikan bahwa yang bersangkutan sebagai saksi, karena sampai saat ini kami belum menemukan satu alat bukti pun yang mendukung untuk meningkatkan statusnya sebagai tersangka," kata Budhi di Polres Metro Jaksel, Selasa 12 Juli 2022.

(Kombes Pol Budhi Herdi Susianto /Liputan6)
Kombes Budhi juga menjelaskan bahwa Brigadir J tewas dalam baku tembak di rumah Irjen Sambo ini diawali dugaan pelecehan seksual Brigadir J kepada istri Irjen Sambo.
12 Juli: Kapolri Bentuk Tim Khusus
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membentuk tim khusus dalam rangka mengusut tuntas kasus adu tembak anak buah Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo. Dia memastikan penanganan perkara tersebut akan objektif dan transparan. Tim Khusus diketuai Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono
" Kita mengharapkan bahwa kasus ini bisa dilaksanakan secara transparan, objektif, dan tentunya karena khusus menyangkut masalah anggota, kami juga ingin peristiwa yang ada ini betul-betul bisa menjadi terang," tutur Listyo di Mabes Polri, Jakarta Selatan.
Menurut dia, tim khusus yang dibentuk dari unsur Polri, Komnas HAM, juga Kompolnas, akan turut mengeluarkan rekomendasi dalam menentukan arah kebijakan penanganan kasus tersebut ke depannya.
13 Juli: Tim Khusus Datangi TKP, Jokowi Kembali Berkomentar
Sejumlah perwira menengah dan tinggi Polri kembali mendatangi rumah Dinas Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo di Kompleks Polri RT 5/RW 1, Duren Tiga Jakarta Selatan.
Terpantau, Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian Djajadi, Karowassidik Bareskrim Polri Brigjen Pol Iwan Kurniawan dan Kapolres Jaksel dan Wakapolres Jaksel serta Kasat Reskrim Jaksel memantau Inafis Bareskrim Polri yang sedang melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Di saat yang sama, Presiden Jokowi kembali meminta Polri mengusut tuntas kasus kematian Brigadir J, Hal itu diungkapkan Jokowi saat bertemu sejumlah Pemimpin Redaksi di Istana Merdeka, Jakarta.

(Presiden Jokowi.Merdeka)
Jokowi meminta Polri mengusut tuntas kasus kematian Brigadir J. Dia juga mengingatkan Polri tak menutup-nutupi kasus tersebut.
“ Tuntaskan. Jangan ditutupi, terbuka. Jangan sampai ada keraguan dari masyarakat,” ujar Jokowi saat itu.
14 Juli: Komnas HAM Mulai Menyelidik, Jurrnalis Dintimidasi, Istri Ferdi Sambo Minta Perlindungan ke LPSK
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyatakan bakal memeriksa semua pihak yang berkaitan dengan kasus adu tembak polisi di kediaman Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.
" Komnas HAM dalam mengungkap kasus ini, semua pihak akan dimintai keterangan karena itu juga bagian dari haknya setiap pihak yang masuk peristiwa untuk memberikan keterangan. Oleh karenya prinsip-prinsip imparsialitas akan kami jaga betul," ujar Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Choirul Anam dalam keterangannya.
Pada hari yang sama, dua jurnalis diintimidasi ketika meliput kediaman Irjen Fredi Sambo. Kejadian itu menimpa Jurnalis CNNIndonesia.com dan 20Detik pada Kamis 14 Juli 2022.
Ada tiga orang tak dikenal menghampiri mereka berdua. Orang tak dikenal itu meminta jurnalis menghapus seluruh rekaman video dan foto-foto yang barusan diambil. Totalnya, ada tiga file video.
Di hari yang sama, istri Irjen Fredy Sambo, Putri Cahdrawathi, memohon perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Putri mengajukan perlindungan sebagai korban dugaan kasus pelecehan seksual.
15 Juli: Mabes Polri Amankan Petugas yang Intimidasi Wartawan, DPR Desak Kapolri Nonaktifkan Irjen Fredy Sambo
Mabes Polri telah mengamankan oknum polisi yang mengintimidasi dua jurnalis saat meliput di sekitar rumah dinas Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan. Hal ini telah dikonfirmasi Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo.
" Anggota yang melakukan intimidasi kepada teman-teman jurnalis yang melaksanakan tugas sudah ditemukan," kata Dedi kepada wartawan.
Dedi menyampaikan bahwa anggota polisi yang melakukan intimidasi kepada wartawan kini sedang ditangani oleh Biro Provos Divisi Propam Polri untuk diproses secara etik.
Pada hari yang sama, DPR juga meminta Kapolri menonaktifkan Fredy Sambo.
Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PDIP Trimedya Panjaitan mendorong Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menonaktifkan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.
Pasalnya, hal ini menyusul adanya tim khusus yang dibentuk Kapolri sudah bekerja. Sehingga penonaktifkan Ferdy perlu dilakukan. " Saya dari beberapa hari yang lalu sudah mengusulkan hal itu (Ferdy Sambo dinonaktifkan-red). Sebelum orang ngomong, saya sudah ngomong begitu," kata Trimedya saat dihubungi.
Legislator PDIP ini menuturkan, penonaktifan Ferdy Sambo diperlukan agar penanganan kasusnya tidak ada konflik kepentingan.
18 Juli: Pengacara Keluarga Brigadir J Minta Fredy Sambo Dinonatifkan, Kapolri Nonaktifkan Irjen Sambo dan Kapolres Jakarta Selatan
Desakan publik terhadap Polri untuk penonaktifkan Irjen Ferdy Sambo menguat. Pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak meminta Presiden Joko “ Jokowi” Widodo untuk memberikan atensi untuk mendesak Kapolri Jendral Pol Listyo Sigit Prabowo agar menonaktifkan Irjen Pol Ferdy Sambo sebagai Kadiv Propam.
Selain itu, pengacara juga meminta agar Kapolri menonaktifkan Brigjen Hendra Kurniawan sebagai Karo Paminal Divpropam Polri dan Kombes Pol Budhi Herdi Susianto dari Kapolres Jakarta Selatan.
“ Supaya menonaktifkan Kadiv Propam atas nama Ferdi Sambo, menonaktifkan juga Karo Pamin atas nama Brigadir Jenderal Polisi Hendra, yang ketiga menonaktifkan Kapolres Jakarta Selatan supaya objektif perkara ini disidik dengan baik,” ujar Kamaruddin.
Dalam peristiwa ini, Keluarga Brigadir J telah membuat laporan polisi ke Bareskrim Polri tentang pembunuhan berencana Brigadir J dan diterima dengan Nomor: STTL/251/VII/2022/Bareskrim.
Malamnya, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menonaktifkan Irjen Fredy Sambo Hal ini diumumkan langsung oleh Kapolri pada 18 Juli malam. Jabatan Irjen Ferdy Sambo sebagai Kadiv Propam Polri dinonaktifkan sementara.
Dalam konferensi pers yang dilakukan di Mabes Polri, Senin 18 Juli 2022 Kapolri menjelaskan penonaktifan terhitung mulai Senin malam 18 Juli 2022.
" Malam hari ini kita putuskan untuk Irjen Ferdy Sambo sementara jabatannya dinonaktifkan dan kemudian jabatan tersebut saya serahkan ke Pak Wakapalori," ujar Listyo.
Dijelaskan Listyo, penonaktifan Ferdy Sambo itu dilakukan setelah Polri melihat perkembangan terkait penanganan kasus adu tembak antarpolisi di asrama Polri Duren Tiga, Jakarta.
" Kita melihat ada spekulasi-spekulasi yang muncul tentunya ini akan berdampak terhadap proaes penyidikan yang kita lakukan," papar Listyo.
26 Juli: Bharada E Diperiksa Komnas HAM
Komnas HAM memeriksa sejumlah ajudan Irjen Ferdy Sambo. Salah satunya Bharada RE atau Richard Eliezer yang disebut polisi terlibat adu tembak dengan Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Pantauan di lapangan, sejumlah ajudan Ferdy Sambo tiba di Kantor Komnas HAM di Jalan Latuharhari, Jakarta Pusat pada pukul 09.56 WIB. Dua diantaranya bahkan datang lebih awal pada 09.48 WIB.

(Bharada E saat ke KOmnas HAM/Liputan6)
Terlihat, para ajudan itu kompak mengenakan kemeja putih dan celana panjang berwarna krem. Wajah mereka ditutup masker berwarna hitam.
27 Juli: Jasad Brigadir J Diautopsi Ulang
Tim dokter forensik Polri melaksanakan autopsi ulang terhadap jenazah Brigadir J alias Yoshua Harahap di di RSUD Sungai Bahar, Muaro Jambi Jambi.

(Ausopsi ulang Brigadir J/Liputan6)
Almarhum kemudian dikebumikan kembali lewat upacara dinas kepolisian, sesuai permintaan pihak keluarga.
2 Agustus: Irjen Fredi Sambo Dinonaktifkan dari Kasatgassus Polri
Irjen Ferdy Sambo juga dinonaktifkan dalam jabatan Kepala Satuan Tugas Khusus (Kasatgassus) Polri. Penonaktifan bersamaan dengan penonaktifan jabatan Ferdy sebagai Kadiv Propam Polri. Ferdy Sambo diketahui menduduki dua jabatan tersebut.
Diketahui sebelumnya, Irjen Ferdy Sambo disebut masih menduduki jabatan sebagai Kepala Satuan Tugas Khusus (Kasatgassus) Polri.
Sebagai informasi, wewenang Satgassus Polri adalah melakukan penyelidikan perkara antara lain yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Pidana (KUHP), Narkotika, Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) hingga Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
" Setelah jabatan struktural dinonaktifkan, maka jabatan nonstruktural juga sudah tidak aktif," kata Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo saat dihubungi.
3 Agustus: Bharada E Jadi Tersangka Pembunuhan
Setelah hampir sebulan berlalu, kasus kematian Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat di rumah dinas Kadiv Propam Polri nonaktif Irjen Ferdy Sambo akhirnya mulai menemukan titik terang.
Polisi akhirnya menetapkan tersangka dalam insiden yang terjadi di Kompleks Perumahan Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat sore, 8 Juli 2022 itu.
Adalah Bharada E alias Richard Eliezer Pudihang Lumiu yang menjadi tersangka. Lawan adu tembak Brigadir J itu dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan.
" Penyidik sudah melakukan gelar perkara dan pemeriksaan saksi-saksi juga. Sudah cukup menetapkan Bharada E sebagai tersangka," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian dalam konferensi pers, Rabu 3 Agustus 2022 malam.
Andi pun menegaskan, dengan penerapan pasal tersebut, artinya Bharada E tak melakukan bela diri. " Jadi bukan bela diri," ucap jenderal bintang satu itu menegaskan.
Sejauh ini, polisi telah memeriksa 42 saksi terkait Laporan Polisi (LP) dugaan pembunuhan berencana yang dilayangkan keluarga Brigadir J. Polisi memastikan penyidikan tidak akan berhenti pada penetapan tersangka Bharada E saja.
4 Agustus: Irjen Ferdy Sambo Diperiksa Braeskrim
Irjen Ferdy Sambo mulai menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri pada 4 Agustus 2022. Ia juga meminta maaf atas dugaan pembunuhan yang terjadi di rumah dinasnya tersebut.
Adapun pernyataan lengkap Irjen Ferdy Sambo adalah sebagai berikut:
“ Saya hadir memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri. Pemeriksaan hari ini adalah pemeriksaan yang keempat. Saya sudah memberikan keterangan kepada penyidik Polres Jaksel, Polda Metro Jaya, sekarang yang keempat di Bareskrim Polri.
“ Selanjutnya saya juga intinya menyampaikan permohonan maaf kepada institusi terkait peristiwa yang terjadi di rumah dinas saya di Duren Tiga. Kemudian yang kedua, saya selaku ciptaan Tuhan menyampaikan permohonan maaf kepada institusi Polri.

(IIrjen Fredy Sambo saat diperiksa Bareskrim/Liputan6)
“ Demikian juga saya menyampaikan belasungkawa atas meninggalnya Brigadir Yoshua, semoga keluarga diberikan kekuatan. Namun semua itu terlepas dari apa yang telah dilakukan Yoshua kepada istri dan keluarga saya.
“ Selanjutnya, saya harapkan kepada seluruh pihak-pihak dan masyarakat untuk terus bersabar dan tidak memberikan asumsi, persepsi, simpang siurnya peristiwa di rumah saya.
“ Saya mohon doa agar istri saya segera pulih dari trauma dan anak-anak saya juga bisa melewati kondisi ini, sekian dan terima kasih,” kata Irjen Fredy Sambo.
4 Agustus: 25 Polisi Diperiksa, Irjen Fredy Sambo Dimutasi
Kasus ini terus berkembang, sebanyak 25 polisi pun telah diperiksa dalam pengusutan kasus tewasnya Brigadir J. Ke-25 polisi itu diperiksa atas dugaan ketidakprofesionalan dalam penanganan tempat kejadian perkara (TKP). Tak lama setelahnya, Irjen Fredi Sambo dimutasi ke Yanma Polri bersama Karoprovos Divisi Propram Brigjen Pol Benny Ali dan Karopaminal Brigjen Hendra Kurniawan.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan bahwa Inspektorat Khusus (Irsus) yang dipimpin oleh Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto tengah melakukan pemeriksaan terhadap 25 anggota yang diduga melanggar kode etik di kasus kematian Brigadir J.
" Proses masih terus berjalan, di mana 25 personel ini diperiksa terkait ketidakprofesionalan dalam menangani TKP dan beberapa hal yang kita anggap membuat proses olah TKP terhambat dan juga hambatan-hambatan dalam hal penanganan TKP, dan penyidikan yang tentunya kita ingin semua berjalan dengan baik," tutur Listyo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memutasi 25 anggota yang diduga melanggar kode etik di kasus kematian Brigadir J. Mereka terkait dengan dugaan menghambat laju penanganan kasus mulai dari urusan CCTV, hingga proses olah TKP.
" Yang jelas rekan-rekan tahu ada CCTV rusak yang diambil pada saat di satpam, dan itu juga sudah kita dalami, dan kita sudah mendapatkan bagaimana proses pengambilan, dan siapa yang mengambil juga sudah kita lakukan pemeriksaan, dan saat ini tentunya kita akan melakukan proses selanjutnya," tutur Listyo di Mabes Polri.
Listyo merinci, pemeriksaan tersebut mencakup 1 peronsel pati bintang 2, 2 personel pati bintang 1, Kombes 5 personel, AKBP 3 personel, Kompol 2 personel, Pama 7 personel, Bintara dan Tamtama 5 personel.
" Dari kesatuan Divpropam, Polres, dan juga ada beberapa personel dari Polda dan juga Bareskrim," jelas dia.
Listyo menegaskan, 25 personel tersebut alan menjalani pemeriksaan terkait dengan pelanggaran kode etik. Namun begitu, apabila ditemukan adanya perbuatan pidana maka akan diproses pidana sesuai perbuatan yang dimaksud.
6 Agustus: Ferdy Sambo Ditahan di Mako Brimob
Tak lama setelah dimutasi, Irjen Ferdy Sambo ditahan di Mako Brimob selama 30 hari oleh Inspektorat Khusus (Itsus) Polri. Hal itu terkait pemeriksaan dugaan pelanggaran etik yang diduga dilakukan Ferdy Sambo.
Ferdy Sambo diduga melakukan pelanggaran prosedur dalam penanganan kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J. Dia disebut tidak profesional dalam hal pengambilan CCTV.

(Irjen Fredy Sambo saat dibawa ke Mako Brimob/Liputan6)
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo membenarkan bahwa Irjen Ferdy Sambo dibawa ke Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Sabtu malam ini, 6 Agustus 2022.
" Malam ini yang bersangkutan langsung ditempatkan di tempat khusus di Mako Brimob Polri," kata Dedi di Mabes Polri.
Menurut Dedi, penyidik khusus menemukan adanya dugaan pelanggaran prosedur yang dilakukan Irjen Sambo terkait tewasnya Brigadir J di kediamannya di Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat 8 Juli 2022.
7 Agustus: Istri Sambo Muncul ke Hadapan Publik
Istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, muncul ke hadapan publik untuk pertama kalinya sejak peristiwa terbunuhnya Brigadir J. Kemunculan itu pun diiringi isak tangis Putri.
Momen kemunculan Putri itu terjadi di Mako Brimob pada Minggu 7 Agustus 2022. Putri datang ke Mako Brimob untuk menjenguk suaminya yang tengah ditempatkan secara khusus di situ lantaran dugaan pelanggaran etik dalam kasus Brigadir J. Tapi dia gagal menemui Irjen Fredy Sambo.
7 Agustus: Brigadir Ricky Rizal Menjadi Tersangka Baru Pembunuhan Berencana
Bareskrim Polri telah menetapkan tersangka baru dalam kasus kematian Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat di rumah mantan Kadiv Propram Polri Irjen Ferdy Sambo. Tersangka baru itu adalah Brigadir Ricky Rizal atau Brigadir RR. Brigadir RR merupakan ajudan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
“ Namanya sudah ditahan, pasti sudah tersangka,” kata Ketua Tim Penyidik Timsus Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi saat dikonfirmasi di Bareskrim Polri.
Andi yang juga Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri itu mengungkapkan bahwa Brigadir RR dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.
Penahanan terhadap Brigadir RR, kata Andi, dilakukan terhitung mulai hari ini Minggu 7 Agustus 2022 di Rutan Bareskrim Polri.
8 Agustus: Bharada E Mengakui Tidak Ada Baku Tembak
Penasihat hukum Bharada E alias Richard Eliezer, Deolipa Yumara mengungkapkan bahwa kliennya, mendapat perintah untuk menembak Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat. " Iya mendapat perintah," ujar Deolipa.
Namun demikian, Deolipa mengaku enggan untuk membeberkan siapa yang memerintah Bharada E tersebut. Kata dia, Bharada E terpaksa menembak Brigadir J karena disuruh oleh atasannya. " Ya pasti dari atasannya, kan struktural," katanya.

(Deolipa Yumara, pengacara Bharada E/Liputan6)
Selain itu pengacara lain Bharada E, Muhammad Boerhanuddin, menepis kronologi awal yang menyebutkan Brigadir J tewas setelah terlibat adu tembak dengan Bharada E.
Boerhanuddin mengatakan bahwa kliennya menjelaskan soal bekas proyektil yang ada di tempat kejadian perkara (TKP) yaitu rumah dinas Kadiv Propam Polri di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan (Jaksel).
Dia mengatakan Bharada E mengaku bekas proyektil yang ada di TKP hanya alibi. Pistol Brigadir J, katanya, sengaja ditembakkan ke arah dinding supaya terkesan ada peristiwa baku tembak.
Bharada E juga telah mengubah keterangan pada berita acara pemeriksaan (BAP).
Pada BAP terbaru, Bharada E juga mengungkapkan sejumlah nama terlibat dalam kematian Brigadir J. Pengacara mengatakan lebih dari satu orang yang disebut terlibat dalam tewasnya Brigadir J.
9 Agustus: Kapolri Umumkna Irjen Fredy Sambo Jadi Tersangka
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit mengumumkan penetapan Irjen Ferdy Sambo (FS) sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat.
" Timsus telah menetapkan saudara FS sebagai tersangka," kata Listyo, dalam konferensi pers, di Mabes Polri, Jakarta, Selasa 9 Agustus 2022.

(Kapolri Jendral Listyio Sigit saat umumkan Irjen Fredy Sambo tersangka/Merdeka)
Adanya penetapan Ferdy Sambo sebagai tersangka, kini, ada 3 tersangka dalam kasus pembunuhan ini. Ketiganya yakni Bharada E atau Richard Eliezer selaku sopir Putri Candrawathi dan Brigadir RR yang merupakan ajudan istri Ferdy Sambo dan Ferdy Sambo.
Terangnya kasus ini bermula ketika Bharada E mulai berani membuka peristiwa yang sesungguhnya terjadi dengan mengubah pengakuannya.
Bharada E menyatakan tidak ada adu tembak di rumah Ferdy Sambo seperti keterangan polisi pada awal kasus ini mencuat ke publik.
Polisi dengan pangkat terendah ini mengaku telah dimanfaatkan oleh atasannya dalam kasus kematian Brigadir J. Bharada E dipaksa mengikuti skenario yang telah disusun atasannya, termasuk soal penembakan terhadap Brigadir J.
" Tersangka FS menyuruh melakukan dan menskenariokan peristiwa seolah-olah terjadi peristiwa tembak-menembak," kata Kabareskrim Komjen Agus Andrianto di Mabes Polri.
" Berdasarkan pasal 340 subsider 338, ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya seumur hidup," kata Komjen Agus.
10 Agustus: Bharada E cabut kuasa hukum
Mabes Polri menyatakan bahwa Bharada E telah mencabut surat kuasa atas pengacaranya, yakni Deolipa Yumara dan Muhammad Burhanudin. Dengan begitu, keduanya tidak lagi menjadi tim advokat Bharada E dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J.
" Iya betul (sudah dicabut)," tutur Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi kepada wartawan,.
Buntut Pencabutan Kuasa Hukum Menurut Andi, kedua pengacara tersebut tidak lagi menjadi kuasa hukum Bharada E sejak tanggal 10 Agustus 2022, sebagaimana yang tertera di dalam Surat Pencabutan Kuasa yang telah ditandatangani di atas materai.
12 Agustus: Sambo Minta Maaf Karena Bohong dan Akui sebagai Otak Pembunuhan, Polisi Hentikan Penyidikan Pelecehan Seksual Istri Fredy Sambo
Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan pembunuhan Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat di rumah dinasnya di Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Ferdy Sambo menyatakan akan bersikap kooperatif dalam siap menjalani proses hukum atas kasus yang menjeratnya. Pernyataan Ferdy Sambo ini disampaikan lewat pesan tertulis yang dibacakan oleh pengacaranya, Arman Hanis.
" Saya akan patuh pada setiap proses hukum saat ini yang sedang berjalan dan nantinya di pengadilan akan saya pertanggungjawabkan," kata Arman Hanis Arman di kediaman pribadi Irjen Ferdy Sambo Jalan Saguling III, Duren Tiga Barat, Pancoran, Jakarta Selatan, Kamis 11 Agustus 2022 malam.
Ferdy Sambo berdalih, tindakannya terhadap Brigadir J semata-mata untuk menjaga kehormatan keluarga.
" Saya adalah kepala keluarga dan murni niat saya untuk menjaga dan melindungi marwah dan kehormatan keluarga yang sangat saya cintai," katanya.
Sambo pun menyampaikan permohonan maaf kepada institusi Polri dan masyarakat luas atas perbuatannya tersebut. " Izinkan saya bertanggung jawab atas segala perbuatan yang telah saya perbuat sesuai hukum yang berlaku."
Pada saat yang sama, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) telah meminta keterangan terhadap mantan Kadiv Propam Mabes Polri, Irjen Ferdy Sambo di Mako Brimob Polri, Kota Depok. Dari permintaan keterangan tersebut, Ferdy Sambo mengakui menjadi aktor utama dalam kasus kematian Brigadir J.
Ketua Komnas HAM, Taufan Damanik mengatakan, terdapat beberapa hal hasil permintaan keterangan pemeriksaan yang telah dilakukan Komnas HAM, yakni terhadap FS. Pemeriksaan dilakukan disebuah ruangan khusus.

(Ketua Komnas HAM Taufan Damanik/Liputan6)
" Permintaan pemeriksaan ada beberapa hal yang kami dapatkan, pertama adalah pengakuan FS bahwa dia adalah aktor utama dalam peristiwa ini," ujar Taufan, Jumat 12 Agustus 2022.
Taufan menjelaskan, Ferdy Sambo mengakui sejak awal dialah yang melakukan langkah untuk merekayasa, mengubah, mendisinformasi pada saat awal. Hal itu membuat konstruksi ceritanya tembak menembak, dan FS mengakui bersalah dikarenakan tindakannya melakukan rekayasa.
" FS menyampaikan permohonan maaf kepada semua pihak dan Komnas HAM juga," jelas Taufan.
Ferdy Sambo mengakui dan akan bertanggung jawab atas segala peristiwa yang telah terjadi dan pada persidangan nanti menghasilkan putusan yang seadilnya dan merupakan fokus dari Komnas HAM.
Pada saat yang sama, Polri resmi menghentikan Laporan Polisi (LP) terkait dugaan pelecehan seksual yang dilaporkan istri Irjen Ferdy Sambo ke Polres Jakarta Selatan, termasuk LP terkait dugaan percobaan pembunuhan terhadap Bharada E. Kedua LP dengan terlapor Brigadir J. Itu disebut terbantahkan dengan adanya temuan fakta dalam penanganan kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J.
" Dengan terungkapnya LP yang ditangani Bareskirm dengan korban Yoshua ini dengan sendirinya menjawab fakta LP yang dua itu tadi tidak ada peristiwa pidana," tutur Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi di Mabes Polri, Jakarta Selatan.
Sedangkan di tempat terpisah, Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menerima Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) terkait kasus pembunuhan terhadap Brigadir J alias Nofriansyah Yoshua Hutabarat.
" Kita sudah menerima SPDP," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana saat dihubung.
Ketut Sumedana menjelaskan, Kejaksaan Agung juga sudah menunjuk Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait perkara pembunuhan terhadap Brigadir J. Namun, ia tidak menyebutkan berapa jumlah JPU dan siapa yang sudah ditunjuknya itu.
Adapun Bareskrim Polri telah menetapkan empat tersangka kasus penembakan dan pembunuhan terhadap Brigadir J. Mereka adalah mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo, Richard Eliezer alias Bharada E, asisten rumah tangga sekaligus sopir Kuwat Ma'ruf alias KM, dan Brigadir RR alias Ricky Rizal.
13 Agustus: LPSK Kabulkan Permohonan Justice Colaborator Bharada E
Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Hasto Atmojo Suroyo mengungkapkan, pihaknya telah mengabulkan permohonan Bharada E atau Richard Eliezer menjadi justice collaborator dalam kasus dugaan pembunuhan Brigadir J alias Nofriansyah Yoshua Hutabarat.
Adapun Bharada E dan mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo telah ditetapkan tersangka oleh Bareskrim Polri karena diduga melakukan pembunuhan terhadap Brigadir J.
Hasto menerangkan, pihaknya bakal mengawasi Bharada E karena telah ditetapkan sebagai justice collaborator kasus pembunuhan Brigadir J. Trermasuk juga LPSK memastikan akan menjamin keselamatan Bharada E selama 24 jam non stop.
14 Agustus: Bharada E mengaku Disuruh Tembak oleh Irjen FS
Pengacara baru Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Ronny Talapessy, tengah menyiapkan strategi pembelaan agar kliennya tidak dipidana dalam kasus kematian Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat. Sebab, penembakan terhadap Brigadir J dilakukan Bharada E di bawah perintah dan tekanan mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.
" Ingin kita luruskan dari pernyataan Komnas HAM, LPSK, bahwa Bharada E tidak mengetahui dan tidak bagian dalam rencana pembunuhan. Mengingat pasal 338 dan 340 itu kan dengan sengaja. Klien saya tidak bisa dibilang dengan sengaja. Karena apa? Dia waktu kejadian itu di bawah tekanan dan dia tidak ada pilihan yang lain," kata Rony.
15 Agustus: LPSK Resmi Tolak Permonan Perlindungan Istri Irjen Fredy Sambo
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) secara resmi akhirnya memutuskan menolak permohonan perlindungan yang dilayangkan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi terkait kasus kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
" LPSK memutuskan untuk menolak atau menghentikan penelaahan terhadap ibu P ini. Karena, memang ternyata tidak bisa diberikan perlindungan," kata Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo di kantor LPSK, Jakarta Timur.

(Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Hasto Atmojo Suroyo/Liputan6)
Hasil keputusan rapat para pimpinan LPSK juga mengacu keputusan Bareskrim Polri untuk menghentikan dua laporan polisi terkait pelecehan dan ancaman maka permohonan dari Putri pun ditolak.
" Bahwa Bareskrim menghentikan pengusutan terhadap laporan yang diajukan kepada ibu P dengan tindak pidana pelecehan seksual ternyata tidak ditemukan tindak pidana tersebut. " jelasnya.
19 Agustus: Istri Fredi Sambo, Putri Candrawathi, Jadi Tersangka
Polisi menetapkan istri mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo, Putri Canrawhati (PC) sebagai tersangka kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J. Penyidik menganggap Putri terlibat dalam terkait tewasnya Brigadir J.
“ Penyidik telah melaksanakan pemeriksaan mendalam dengan scientific crime investigation, termasuk dengan alat bukti yang ada, dan sudah dilakukan gelar perkara, maka penyidik telah menetapkan saudari PC sebagai tersangka," kata Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto di Mabes Polri, Jakarta, Jumat 19 Agustus 2022.

(Putri Candrawathi/Twitter)
Inspektorat Khusus (Irsus) juga menyatakan telah melakukan pemeriksaan terhadap 83 orang terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J . Dari jumlah tersebut, 35 personel dinyatakan diduga telah melanggar kode etik pada perkara tersebut. (eha)
Sumber: Liputan6, Merdeka
Advertisement
Perlindungan Rambut Maksimal yang Ringan dan Praktis Lewat Ellips Hair Serum Ultra Treatment

Temukan Pengalaman Liburan Akhir Tahun yang Hangat di Archipelago Hotels

Kolaborasi Strategis KEC dan Archipelago Hadirkan Perusahaan Manajemen Hotel Baru di Madinah

Komunitas `Hutan Itu Indonesia` Ajak Anak Muda Jatuh Cinta Lagi pada Zamrud Khatulistiwa

Influencer Fitness Meninggal Dunia Setelah Konsumsi 10.000 Kalori per Hari
