Irjen Fredy Sambo Dan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat Atau Brigadir J (Merdeka)
Dream – Dua orang itu berpakaian dinas upacara polisi lengkap. Keduanya tengah berdiri tegap. Mereka mengenakan pakaian dinas berwarna coklat tua lengkap dengan bintang penghargaan di dada.
Keduanya menggunakan baret biru khas kepolisian untuk menunjukkan mereka datang dari satuan yang sama: Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri yang dulu dikenal sebagai Divisi Provos. Divisi polisi yang menegakkan disiplin polisi. Atau polisinya polisi.
Yang bediri di sebelah kiri, di bagian bahu tertempel pangkat berwarna emas dengan dua bintang tertera. Sementara pria yang lebih tinggi fisiknya dan berwajah tampan, mengenakan pangkat dengan segitiga putus bergaris tiga.
Pria di sebelah kiri itu memang seorang jendral bintang dua. Dia adalah Kepala Divisi Propam Mabes Polri, Inspektur Jendral atau Irjen Ferdy Sambo. Sedangkan di sebelahnya adalah ajudannya, Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau yang sekarang lebih dikenal sebagai Brigadir J.
Tidak ada jejak perseteruan di antara wajah mereka di foto bersejarah itu. Keduanya terlihat dekat, akrab, dan saling menghormati.
Tapi kedekatan itu berubah menjadi kematian tragis pada Jumat petang, 8 Juli 2022. Brigadir J tewas ditembus lima peluru di rumah dinas Irjen Fredy Sambo di Komplek Polri Jalan Duren Tiga Utara II, RT 5/RW 1,Pancoran, Jakarta Selatan.
Mayatnya segera dikirim ke keluarganya di Jambi. Tapi pengacara keluarga Brigadir J mengeluh karena peti matinya sempat dilarang untuk dibuka oleh petugas polisi yang mengantar. Hal itu diungkapkan kuasa hukum Keluarga Brigadir J, Johnson Pandjaitan.
Jhonson menyebut, Karopaminal Brigjen Hendra Kurniawan melarang keluarga untuk membuka peti jenazah Brigadir J. usai Brigadir J tewas dalam baku tembak dengan Bharada E pada hari Jumat 8 Juli 2022 sekitar pukul 17.00 Wib di rumah atasannya Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo.

(Brigjen Hendra Kurniawan/Liputan6)
Menurut Johnson, larangan membuka peti itulah yang menjadi salah satu alasan pihaknya meminta agar Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk menonaktifkan Karopaminal Div Propam Polri tersebut.
" Karopaminal itu harus diganti, karena dia bagian dari masalah dan bagian dari seluruh persoalan yang muncul. Karena dia yang melakukan pengiriman mayat dan melakukan tekanan kepada keluarga untuk melarang membuka peti mayat," kata Johnson saat dihubungi Merdeka, Rabu 20 Juli 2022.
Kejanggalan tak berhenti di situ. Brigadir J tewas pada hari Jumat sore. Namun baru hari Senin atau tiga hari kemudian kematian tragis Brigadir J diungkapkan ke publik oleh polisi.
Kematian Brigadir J baru diungkap pihak kepolisian dalam jumpa pers pada Senin, 11 Juli 2022. Padahal peristiwa terjadi pada 8 Juli 2022. Hal ini disampaikan oleh Divisi Humas Polri.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menyampaikan bahwa telah terjadi peristiwa adu tembak antar personel di rumah dinas pejabat Polri kawasan Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan. Kasus ini dipicu adanya pelecehan terhadap istri Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo,
" Peristiwa itu terjadi ketika Brigadir J memasuki kamar pribadi Kadiv Propam, di mana saat itu istri dari Kadiv Propam sedang istrahat. Kemudian Brigadir J melakukan tindakan pelecehan dan juga menodongkan menggunakan pistol ke kepala istri," tutur Ahmad di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin 11 Juli 2022, seperti dikutip Liputan6.
Menurut dia, istri Irjen Ferdy Sambo kemudian berteriak minta tolong. Aksinya tersebut membuat Brigadir J kaget dan bergegas keluar kamar.
" Mendengar teriakan ibu, Bharada E yang berada di lantai atas dari atas tangga kurang lebih 10 meter, bertanya ada apa. Namun direspon dengan tembakan oleh Brigadir J. Akibat tembakan itu, terjadi saling tembak dan mengakibatkan Brigadir J meningggal dunia," jelas dia.
" Perlu kami sampaikan bahwa tindakan yang dilakukan Bharada E adalah untuk melindungi diri dan membela diri karena ancaman dari Brigadir J," kata Ahmad menandaskan.
Versi yang sama juga diulang oleh Kapolres Jakarta Selatan Komisaris Besar Budhi Herdi Susianto dua hari kemudian saat menggelar jumpa pers di Polres Jakarta Selatan.

(Kapolres Jakarta Selatan Komisaris Besar Budhi Herdi Susianto/Liputan6)
Kombes Budhi juga menjelaskan bahwa Brigadir J tewas dalam baku tembak di rumah Irjen Sambo ini diawali dugaan pelecehan seksual Brigadir J kepada istri Irjen Sambo. Brigadir J menembak tujuh kali, tapi semuanya luput dan hanya menghantam dinding rumah. Sementara Brigadir E melepas lima tembakan yang kemudian menewaskan Brigadir J.
Sungguh sial nasib almarhum Brigadir J. Setelah tewas dengan lima peluru menerjang tubuhnya, peti matinya dilarang untuk dibuka, dan yang paling menyakitkan: dia dituduh melakukan pelecehan seksual ke istri Fredy Sambo, Putri Chandrawati.
Sudah wafat, namanya pun masih diberi cap buruk: pelaku pelecehan seksual…
***
Tapi pihak keluarga dan publik tidak menerima mentah-mentah penjelasan resmi Mabes Polri dan Kapolres Jakarta Selatan.
Netizen juga tak percaya versi awal kepolisian. Pendiri Drone Emprit, Ismail Fahmi merilis data terbaru analisa Drone Emprit. Tren Polemik Kasus Penembakan Brigadir J menampilkan data media sosial dari 11 Juli - 9 Agustus 2022.
Ismail menemukan banyak sentimen negatif terhadap kasus ini dan terhadap Polri sebesar 53%, karena adanya keraguan dari masyarakat. Jumlah unggahan bernada negatif di media sosial sangat tinggi, yakni 122.444 unggahan.
Ini membuat Presiden Joko Widodo atau Jokowi juga turut berkomentar. Jokowi pertama kali memberikan atensi pada penanganan kasus dugaan pembunuhan Brigadir J saat melakukan kunjungan ke Balai Besar Penelitian Tanaman Padi Subang, Jawa Barat, Selasa 12 Juli 2022.

(Presiden Jokowi/Liputan6)
Saat itu, Jokowi meminta Kapolri mengusut tuntas kasus kematian Brigadir J. “ Proses hukum harus dilakukan,” tegas Jokowi.
Kepala Kepolisian Republik Indonesia Jendral Listyo Sigit Prabowo pun segera bergerak pada hari yang sama. Ia langsung membentuk tim khusus dalam rangka mengusut tuntas kasus adu tembak anak buah Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo. Dia memastikan penanganan perkara tersebut akan objektif dan transparan. Tim Khusus diketuai Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono
" Kita mengharapkan bahwa kasus ini bisa dilaksanakan secara transparan, objektif, dan tentunya karena khusus menyangkut masalah anggota, kami juga ingin peristiwa yang ada ini betul-betul bisa menjadi terang," tutur Listyo di Mabes Polri, Jakarta Selatan.

(Kapolri Jendral Listyo Sigit/Liputan6)
Akhirnya satu persatu kejangalan mulai terkuak. Salah satunya kamera pengawas CCTV di tempat kejadian perkara (TKP) rusak. Ada juga CCTV yang hilang diambil oleh orang-orang misterius. Ada dugaan, ada yang sengaja mencoba menghilangkan barang bukti, sehingga tim khusus Mabes Polri bakal kesulitan untuk membongkar kasus ini.
Sementara pihak keluarga Brigadir J juga tidak tinggal diam. Melalui kuasa hukumnya Kamarudin Simanjuntak, keluarga melaporkan kematian Brigadir J atas dugaan pembunuhan berencana.
Menurut Kamarudin, dengan banyaknya luka, yang diderita Brigadir J, maka pihaknya sangat yakin kasus tersebut merupakan tindak pidana pembunuhan berencana.
" Kenapa pembunuhan berencana, karena begini, penjelasan dari Karo Penmas Polri adalah tembak menembak atau satu orang dengan menembak tujuh peluru. Yang menembakinya adalah sniper, tapi tidak kena. Tetapi yang tembak balik yang dari Bharada E tembakannya lima kali yang menghasilkan tujuh lubang, ini ajaib. Harus diperiksa senjata apa ini," jelas Kamaruddin.

(Kamarudin Simnajuntak, pengacara keluarga Brigadir J/Liputan6)
Keluarga Brigadir J membuat laporan polisi ke Bareskrim Polri dan diterima dengan Nomor: STTL/251/VII/2022/Bareskrim. Laporan itu berupa laporan kepolisian tentang pembunuhan berencana Brigadir J.
Malamnya, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menonaktifkan Irjen Fredy Sambo Hal ini diumumkan langsung oleh Kapolri pada 18 Juli malam. Jabatan Irjen Ferdy Sambo sebagai Kadiv Propam Polri dinonaktifkan sementara.
Dalam konferensi pers yang dilakukan di Mabes Polri, Senin malam 18 Juli 2022 Kapolri menjelaskan penonaktifan terhitung mulai Senin malam 18 Juli 2022.
" Malam hari ini kita putuskan untuk Irjen Ferdy Sambo sementara jabatannya dinonaktifkan dan kemudian jabatan tersebut saya serahkan ke Pak Wakapalori," ujar Listyo.
Dijelaskan Listyo, penonaktifan Ferdy Sambo itu dilakukan setelah Polri melihat perkembangan terkait penanganan kasus adu tembak antarpolisi di asrama Polri Duren Tiga, Jakarta.
" Kita melihat ada spekulasi-spekulasi yang muncul. Tentunya ini akan berdampak terhadap proaes penyidikan yang kita lakukan," papar Listyo.
Kapolri juga mengabulkan permohoan keluarga untuk mengautopsi ulang jenazah Brigadir J.
Sembilan hari kemudian, dengan melibatkan dokter forensik dari TNI, tim dokter forensik Polri melaksanakan autopsi ulang terhadap jenazah Brigadir J alias Yoshua Harahap di di RSUD Sungai Bahar, Muaro Jambi Jambi.

(Situasi saat pemakaman ulang Brigadir J usai otopsi/Liputan6)
Almarhum Brigadir J kemudian dikebumikan kembali lewat upacara kedinasan polisi, sesuai dengan permintaan pihak keluarga pada 27 Juli 2022.
Pemakaman itu lebih baik dari pemakaman biasa yang diterima Brigadir J pada awalnya. Dengan upacara pemakaman kedinasan polisi, almarhum Brigadir J sudah mendapat separuh keadilan…
***
Tim khusus bentuk Kapolti terus bekerja dalam senyap. Dan dusta awal tentang kematian Brigadir J pada versi awal, semakin keropos dan rapuh. Dusta-dusta itu mulai terbongkar satu persatu.
Setelah hampir sebulan berlalu, kasus kematian Brigadir J di rumah dinas Kadiv Propam Polri nonaktif Irjen Ferdy Sambo akhirnya mulai menemukan titik terang.
Polisi akhirnya tim khusus Mabes Polri menetapkan tersangka dalam insiden yang terjadi di Kompleks Perumahan Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat sore, 8 Juli 2022 itu.
Adalah Bharada E alias Richard Eliezer Pudihang Lumiu yang menjadi tersangka pertama. Lawan adu tembak Brigadir J itu dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan.
" Penyidik sudah melakukan gelar perkara dan pemeriksaan saksi-saksi. Sehingga sudah cukup menetapkan Bharada E sebagai tersangka," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian dalam konferensi pers, Rabu 3 Agustus 2022 malam.
Andi pun menegaskan, dengan penerapan pasal tersebut, artinya Bharada E tak melakukan bela diri. " Jadi bukan bela diri," ucap jenderal bintang satu itu menegaskan.

(BHarada E saat jadi tersangka/Liputan6)
Sejauh ini, kata Andi, polisi telah memeriksa 42 saksi terkait Laporan Polisi (LP) dugaan pembunuhan berencana yang dilayangkan keluarga Brigadir J. Polisi memastikan penyidikan tidak akan berhenti pada penetapan tersangka Bharada E saja.
Kasus ini terus berkembang. Sehari kemudian sebanyak 25 polisi telah diperiksa dalam pengusutan kasus tewasnya Brigadir J. Ke-25 polisi itu diperiksa atas dugaan ketidakprofesionalan dalam penanganan tempat kejadian perkara (TKP). Tak lama kemudian, Irjen Fredi Sambo dimutasi ke Yanma Polri bersama Karoprovos Divisi Propram Brigjen Benny Ali dan Karopaminal Brigjen Hendra Kurniawan.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan bahwa Inspektorat Khusus yang dipimpin oleh Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto tengah melakukan pemeriksaan terhadap 25 anggota yang diduga melanggar kode etik di kasus kematian Brigadir J.
" Proses masih terus berjalan, di mana 25 personel ini diperiksa terkait ketidakprofesionalan dalam menangani TKP dan beberapa hal yang kita anggap membuat proses olah TKP terhambat dan juga hambatan-hambatan dalam hal penanganan TKP, dan penyidikan yang tentunya kita ingin semua berjalan dengan baik," tutur Listyo di Mabes Polri, Jakarta Selatan.
Alhasil Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo langsung memutasi 25 anggota yang diduga melanggar kode etik di kasus kematian Brigadir J. Mereka terkait dengan dugaan menghambat laju penanganan kasus mulai dari urusan CCTV, hingga proses olah TKP.
" Yang jelas rekan-rekan tahu ada CCTV rusak yang diambil pada saat di satpam, dan itu juga sudah kita dalami, dan kita sudah mendapatkan bagaimana proses pengambilan, dan siapa yang mengambil juga sudah kita lakukan pemeriksaan, dan saat ini tentunya kita akan melakukan proses selanjutnya," tutur Listyo di Mabes Polri
Listyo merinci, pemeriksaan tersebut mencakup 1 personel bintang 2, 2 personel bintang 1, Kombes 5 personel, AKBP 3 personel, Kompol 2 personel, Pama 7 personel, Bintara dan Tamtama 5 personel. " Dari kesatuan Divpropam, Polres, dan juga ada beberapa personel dari Polda dan juga Bareskrim," jelas dia.
Listyo menegaskan, 25 personel tersebut akan menjalani pemeriksaan terkait dengan pelanggaran kode etik. Namun begitu, apabila ditemukan adanya perbuatan pidana maka akan diproses pidana sesuai perbuatan yang dimaksud.
Tak lama setelah dimutasi, Irjen Ferdy Sambo ditahan di Mako Brimob selama 30 hari oleh Inspektorat Khusus Polri. Hal itu terkait pemeriksaan dugaan pelanggaran etik yang diduga dilakukan Ferdy Sambo.

(Irjen Fredy Sambo/Merdeka)
Sehari setelah penahanan Irjen Fredy Sambo, Bareskrim Polri kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus kematian Brigadir J.
Tersangka baru itu adalah Brigadir Ricky Rizal atau Brigadir RR. Brigadir RR merupakan ajudan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Sehari kemudian, Bharada E mengubah kesaksiannya di Berita Acara Pemeriksaan atau BAP. Penasihat hukum Bharada E alias Richard Eliezer, Deolipa Yumara mengungkapkan bahwa kliennya, mendapat perintah untuk menembak Brigadir J. " Iya mendapat perintah (Bharada E untuk menembak Brigadir J-red)," ujar Deolipa.
Namun demikian, Deolipa mengaku enggan untuk membeberkan siapa yang memerintah Bharada E tersebut. Kata dia, Bharada E terpaksa menembak Brigadir J karena disuruh oleh atasannya. " Ya pasti dari atasannya, kan struktural," katanya.
Selain itu pengacara lain Bharada E, Muhammad Boerhanuddin, menepis kronologi awal yang menyebutkan Brigadir J tewas setelah terlibat adu tembak dengan Bharada E.
Boerhanuddin mengatakan bahwa kliennya menjelaskan soal bekas proyektil yang ada di tempat kejadian perkara (TKP) yaitu rumah dinas Kadiv Propam Polri di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan (Jaksel).
Dia mengatakan Bharada E mengaku bekas proyektil yang ada di TKP hanya alibi. Pistol Brigadir J, katanya, sengaja ditembakkan ke arah dinding supaya terkesan ada peristiwa baku tembak.
Pada BAP terbaru, Bharada E juga mengungkapkan sejumlah nama terlibat dalam kematian Brigadir J. Pengacara mengatakan lebih dari satu orang yang disebut terlibat dalam tewasnya Brigadir J.
Sehari setelah pengakuan baru Bharada E, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit mengumumkan penetapan Irjen Ferdy Sambo (FS) sebagai tersangka baru dalam kasus pembunuhan Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat.
" Timsus telah menetapkan saudara FS sebagai tersangka," kata Listyo, dalam konferensi pers, di Mabes Polri, Jakarta, Selasa 9 Agustus 2022.

(Kapolri Jendral Listyo Sigit saat umumkna Irjen Fredy Sambo tersangka)
Adanya penetapan Ferdy Sambo sebagai tersangka, maka kini ada tiga tersangka dalam kasus pembunuhan ini. Keduanya yakni Bharada E atau Richard Eliezer selaku ajudan Fredy Sambo dan Brigadir RR yang merupakan ajudan istri Ferdy Sambo.
" Ditemukan perkembangan baru bahwa tidak ditemukan fakta peristiwa tembak menembak seperti yang dilaporkan awal. Timsus menemukan bahwa peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap Saudara J yang mengakibatkan Saudara J meninggal dunia yang dilakukan oleh Saudara RE atas perintah Saudara FS," kata Jenderal Listyo
" Tersangka FS menyuruh melakukan dan menskenariokan peristiwa seolah-olah terjadi peristiwa tembak-menembak," kata Kabareskrim Komjen Agus Andrianto di Mabes Polri menambahkan.
Agus juga menerangkan Bharada E telah mengakui perbuatannya. Ia antara lain menulis empat lembar kesaksian yang ditulis tangan, lalu diberi materai dan cap jempol. Dengan kata lain Bharada E telah mengungkap kejadian sebenarnya dengan sadar. Termasuk siapa saja yang terlibat dan menjadi otak pembunuhan.
" Berdasarkan pasal 340 subsider 338, ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya seumur hidup," kata Komjen Agus tentang dakwaan pada Irjen Fredy Sambo.
Usai penetapan Ferdy Sambo tersangka oleh Kapolri, ayah Brigadir J, Samuel Hutabarat, mengatakan, dirinya berterimakasih kepada Presiden Jokowi, Kapolri, dan tim khusus yang sudah bekerja sehingga kasus kematian Brigadir J menjadi terang benderang.
" Dari awal pun kita dari keluarga semenjak kita lihat sendiri kita buka peti jenazah, kita lihat luka-luka di wajah di dada dan gerahamnya bergeser. Ini bukan ditembak lagi, tapi ini sudah dianiaya," katanya.

(Samuel Hutabarat, ayah Brigadir J/Liputan6)
Samuel berharap keadilan bisa berjalan sesuai hukum yang berlaku.
Pengumuman Kapolri adalah pukulan telak dan pembalikan dari semua skenario awal. Dusta itu akhirnya terbuka lebar.
***
Sebagai tersangka, tim khusus mulai memeriksa Irjen Fredy Sambo. Irjen Ferdy Sambo diperiksa selama tujuh jam, sejak pukul 11.00 WIB sampai 18.00 WIB, di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Kamis 11 Agustus 2022.
Dari pemeriksaan itu, Ferdy Sambo akhirnya mengaku sebagai otak pembunuhan Brigadir J.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi menyebut, mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo telah mengungkapkan sendiri motif merencanakan pembunuhan terhadap Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat. Hal itu disampaikan Andi usai melakukan pemeriksaan perdana tersangka.
“ Dalam kesempatan ini tolong dicatat saya sampaikan satu hal bahwa di dalam keterangan tersangka FS mengatakan bahwa dirinya marah dan emosi setelah mendapat dapat laporan dari istrinya PC yg telah mengalami tindakan yang melukai harkat martabat keluarga yang terjadi di Magelang yang dilakukan oleh almarhum Yoshua," kata Andi dalam keteranganya di Mako Brimob.
Andi menerangkan, Irjen Ferdy Sambo kemudian merencanakan pembunuhan terhadap Brigadir J. Dalam hal ini Fredy Sambo juga memberikan perintah kepada Bripka RR dan Bharada RE.
" Oleh karena itu, kemudian tersangka FS memanggil tersangka RR, tersangka RE untuk merencanakan pembunuhan terhadap almarhum Yosua," katanya.
Bareskrim Polri sendiri telah menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Mereka adalah Irjen Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal alias RR, Richard Eliezer alias Bharada E, dan Kuwat Maruf alias KM, sopir keluarga Fredy Sambo.
Dengan pengakuan Fredy Sambo bahwa motifnya karena sakit hati sehingga merencanakan pembunuhan, maka sesungguhnya terpenuhilah unsur pembunuhan berencana yang disangkakan pada dirinya.
Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), pasal 340 KUHP yang tertuang dalam BAB XIX tentang Kejahatan terhadap Nyawa atau Pembunuhan Berencana berbunyi “ Barang siapa yang dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain akan diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan dijatuhi pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.”
Dengan kata lain, dengan terpenuhinya unsur pasal pidana tersebut, Fredy Sambo ternacam hukuman mati, penjara seumur hidup, atau sekurang-kurangnya hukuman 20 tahun penjara.
Tak hanya itu, istri Fredi Sambo, Putri Candrawati belakangan juga ditetapkan Mabes Polri sebagai tersangka baru kasus tewasnya Brigadir J. Sehingga total telah ada lima tersangka dalam kasus ini. " Penyidik menetapkan Saudari PC sebagai tersangka," kata Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto di Mabes Polri, Jumat 19 Agustus 2022. Pasal yang dikenakan juga pasal 340 KUHP, pasal pembunuhan berencana.

(Keadilan bagi Brigadir J/Liputan6)
Mungkin inilah keadilan bagi Brigadir J. Lambat datangnya, tapi fakta ini membuktikan kebenaran tak bisa dibungkam atau dikubur selamanya. Ia akan bangkit bersama keadilan bagi Brigadir. (eha)
Sumber: Merdeka, Liputan6
Advertisement
Perlindungan Rambut Maksimal yang Ringan dan Praktis Lewat Ellips Hair Serum Ultra Treatment

Temukan Pengalaman Liburan Akhir Tahun yang Hangat di Archipelago Hotels

Kolaborasi Strategis KEC dan Archipelago Hadirkan Perusahaan Manajemen Hotel Baru di Madinah

Komunitas `Hutan Itu Indonesia` Ajak Anak Muda Jatuh Cinta Lagi pada Zamrud Khatulistiwa

Influencer Fitness Meninggal Dunia Setelah Konsumsi 10.000 Kalori per Hari
