Ilustrasi Mudik (Shutterstock)
Dream - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menambah kuota peserta mudik gratis lebaran 2022. Semula disediakan 10.500 kursi, bertambah menjadi 21.000 kursi.
Direktur Jenderal (Dirjen) Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setiyadi, menjelaskan, sebanyak 700 bus disediakan untuk peserta mudik gratis tahun ini.
" Nanti ada sekitar 21 ribu masyarakat dari Jabodetabek akan kita bawa ke tujuan-tujuan. Dari Jakarta ke Jawa Barat dan Jawa Tengah," kata Budi dikutip dari Liputan6, Kamis 14 April 2022
Tambahan tujuan mudik gratis Kemenhub tahun ini juga menyasar Ngawi, Jawa Timur. Kemudian Solo, Semarang, Purwokerto, Pemalang, Slawi, Tegal. Wilayah Jabar meliputi Cirebon, Tasikmalaya, Garut, dan Ciamis.
Bagi pemudik yang ingin mendaftar mudik gratis Kemenhub ini, harus memenuhi sejumlah persayaratan. Pertama, pemudik wajib memiliki dokumen sah kependudukan seperti KTP dan KK, sudah vaksin lengkap atau booster.
Bagi calon pemudik yang baru vaksin dosis 2, diwajibkan membawa hasil tes antigen maksimal 1x24 jam atau PCR maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan. Sementara bagi yang baru mendapatkan dosis 1, wajib membawa bukti tes PCR maksimal 3x24 jam sebelum pemberangkatan.
Bagi pemudik yang memiliki kondisi kesehatan khusus dapat membawa bukti hasil tes PCR 3x24 jam dan surat keterangan rumah sakit pemerintah bahwa yang bersangkutan belum atau tidak dapat mengikuti vaksinasi covid-19 pada saat pemberangkatan. Sedangkan bagi anak-anak wajib menyerahkan dokumen KK.
Selama pendaftaran dan proses keberangkatan peserta mudik gratis ini wajib mendownload dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Bagi calon pemudik yang tidak mempunyai smartphone maka dapat membawa bukti kartu vaksin dan booster.
Bagi masyarakat yang ingin ikut mudik gratis dapat mengakses laman www.mudikhubdat2022.com dan mendaftar secara daring. Selanjutnya dapat login dan mengisi data lengkap, kemudian menunggu verifikasi dan validasi sistem.
Setelah itu calon pemudik dapat mengunduh dan cetak QR e-tiket peserta mudik.
Kemudian calon pemudik dapat membawa QR e-tiket beserta data pendukung lainnya (KTP, Kartu Keluarga/KK, Bukti Vaksin) ke lokasi registrasi untuk mendapatkan nomor bus. Calon pemudik dapat berangkat sesuai dengan lokasi pemberangkatan dan tujuan sesuai nomor bus.
Advertisement
Universitas Udayana Buka Suara Terkait Dugaan Perundungan Timothy Anugerah
UU BUMN 2025 Perkuat Transparansi dan Efisiensi Tata Kelola, Tegas Anggia Erma Rini
Masa Tunggu Haji Dipercepat, dari 40 Tahun Jadi 26 Tahun
Viral Laundry Majapahit yang Bayarnya Hanya Rp2000
NCII, Komunitas Warga Nigeria di Indonesia
Azizah Salsha di Usia 22 Tahun: Keinginanku Adalah Mencari Ketenangan
Benarkah Gaji Pensiunan PNS Naik Bulan Ini? Begini Penjelasan Resminya!
Timnas Padel Indonesia Wanita Cetak Sejarah Lolos ke 8 Besar FIP Asia Cup 2025
Hore, PLN Berikan Diskon Tambah Daya Listrik 50% Hingga 30 Oktober 2025
Universitas Udayana Buka Suara Terkait Dugaan Perundungan Timothy Anugerah
Hasil Foto Paspor Shandy Aulia Pakai Makeup Artist Dikritik, Pihak Imigrasi Beri Penjelasan