Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Ditjen Protokol Dan Konsuler Kemenlu Dengan Ditjen Imigrasi Kemenkum HAM (Istimewa)
Dream - Ditjen Protokol dan Konsuler Kementerian Luar Negeri menjalin kesepakatan dengan Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dalam penanganan Warga Negara Asing. Kesepakatan ini dituangkan dalam perjanjian kerja sama terkait notifikasi dan akses penanganan warga asing.
Perjanjian ini menjadi pelengkap dari tiga perjanjian kerja sama sebelumnya. Tiga perjanjian tersebut dibuat dalam rangka sinkronisasi data dan lalu lintas imigrasi.
" Kementerian Luar Negeri mengapresiasi kerja sama yang baik selama ini, khususnya dalam penanganan orang asing selama pandemi Covid-19," ujar Dirjen Protokol dan Konsuler Kemenlu, Andy Rachmianto.
Dirjen Imigrasi Kemenkum HAM, Jhoni Ginting, menyatakan pihaknya akan terus menjalin kerja sama dan terbinanya koordinasi dengan Kemenlu.
" Sehingga kecepatan perolehan data untuk mengambil kebijakan yang tepat melalui pertukaran informasi dengan pemangku kepentingan sangatlah penting," kata Jhoni.
Kerja sama ini memiliki sejumlah ruang lingkup. Seperti pertukaran informasi secara cepat mengenai kasus-kasus aktual warga negara asing secara akurat dan efektif, dan pemanfaatan data tindak pidana keimigrasian dan tindakan administratif keimigrasian untuk memberlakukan azas resiprositas bagi negara negara sahabat.
Perjanjian ini kemudian ditindaklanjuti dengan membentuk Tim Kerja Gabungan yang diketuai Direktur Konsuler dan Direktur Kerja Sama Keimigrasian. Kerja sama juga dimanfaatkan untuk melakukan diseminasi informasi maupun sosialisasi kepada instansi terkait.
Perjanjian kerja sama ini memudahkan Kemenlu memantau pergerakan warga negara asing di Indonesia. Selain itu, Kemenlu memiliki mekanisme pembuatan database bagi orang asing yang masuk ke Indonesia dan keluar-masuk Indonesia pada masa Covid-19.
Sampai 18 September 2020, jumlah WNA yang ada di Indonesia yang tercatat dalam dashboard database mencapai 189.257 orang. Angka ini menurun dibanding bulan Juni 2020 yang mencapai sekitar 192.000 orang.
Di masa pandemi Covid-19 sampai September 2020, Kemenlu telah memantau WNA yang melakukan kontak erat sebanyak 634 orang, terkonfirmasi (positif) 477 orang. WNA yang kembali ke negaranya 329 orang, sembuh 321 orang dan meninggal 12 orang.
Selain itu, Kemenlu juga memberikan pelayanan bantuan hotline mencapai 301 kasus, pemberian Flight Clearance untuk evakuasi sebanyak 209 izin, membantu PNA dalam melakukan evakuasi terhadap warga negaranya keluar dari Indonesia sebanyak 13.514 orang, pemberian Exit Permit Only (EPO) serta izin tinggal diplomatik dan dinas sebanyak 4.780 dokumen dan pemberian berbagai diskresi terkait kasus kemanusiaan.
Advertisement
Style Maskulin Lionel Messi Jinjing Tas Rp1 Miliar ke Kamp Latihan
Official Genas, Komunitas Dance dari Maluku yang `Tularkan` Goyang Asyik Tabola Bale
Lebih dari Sekadar Kulit Sehat: Cerita Enam Selebriti Merawat Kepercayaan Diri yang Autentik
Kebiasaan Pakai Bra saat Tidur Berbahaya? Cari Tahu Faktanya
Peneliti Ungkap Pemicu Perempuan Sanggup Bicara 20 Ribu Kata Sehari?
Bentuk Roti Cokelat Picu Komentar Pedas di Medsos, Chef Sampai Revisi Bentuknya
Mahasiswa Sempat Touch Up di Tengah Demo, Tampilannya Slay Maksimal
Fakta-Fakta di Balik Meninggalnya Nandi Juliawan, Pemeran Encuy Preman Pensiun
Kisah-Kisah Ajaib Pestapora 2025: Dari Hujan Dadakan hingga Vokalis yang Nyaris Hilang di Kerumunan!
Style Maskulin Lionel Messi Jinjing Tas Rp1 Miliar ke Kamp Latihan