Komisi II Kaji Serius Pemisahan Pemilu Eksekutif dan Legislatif Usai Putusan MK

Reporter : Daniel Mikasa
Minggu, 29 Juni 2025 16:46
Komisi II Kaji Serius Pemisahan Pemilu Eksekutif dan Legislatif Usai Putusan MK
Evaluasi peraturan pemilu secara berkala setiap lima tahun telah menjadi bagian penting dari proses penyempurnaan sistem demokrasi.

Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Arya Bima, menegaskan bahwa pihaknya tengah aktif menjaring aspirasi masyarakat serta melakukan berbagai simulasi sebagai respons atas Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan adanya jeda waktu antara pemilu nasional dan daerah selama 2 hingga 2,5 tahun.

“ Komisi II DPR RI terus melakukan belanja informasi dari berbagai kalangan seperti cendekiawan, budayawan, rohaniawan, politisi, hingga akademisi, baik dari dalam maupun luar kampus. Ini untuk mengevaluasi pelaksanaan Pemilu sebelumnya, baik Pilpres, Pileg, maupun Pilkada yang bahkan hingga kini belum seluruhnya selesai,” ujar Arya Bima dalam forum diskusi virtual yang dikutip Parlementaria, Minggu (29/6/2025), di Jakarta.

Ia menyebutkan bahwa evaluasi peraturan pemilu secara berkala setiap lima tahun telah menjadi bagian penting dari proses penyempurnaan sistem demokrasi. Menurutnya, hasil evaluasi tersebut bisa berujung pada revisi, penambahan, atau bahkan amandemen UU Pemilu.

“ Demokrasi memang tidak bisa langsung sempurna, tapi harus terus diperbaiki dari satu pemilu ke pemilu berikutnya,” tegas politisi dari Fraksi PDI Perjuangan itu.

Menanggapi dinamika yang berkembang pasca putusan MK, Arya Bima menyampaikan bahwa Komisi II juga sedang mengkaji dua model pemisahan pemilu: horizontal dan vertikal. Kedua skema itu kini tengah disimulasikan untuk melihat efektivitasnya.

“ Pemisahan secara horizontal misalnya, membagi antara pemilu eksekutif dan legislatif. Pemilu eksekutif bisa dilakukan serentak mencakup pemilihan Presiden-Wakil Presiden dan Pilkada Provinsi serta Kabupaten/Kota. Sedangkan pemilu legislatif meliputi pemilihan DPR, DPD, dan DPRD, dilakukan dalam waktu yang juga serentak tapi berbeda tahunnya,” terang Arya, legislator dari Dapil Jawa Barat V.

Sedangkan pada model vertikal, pemilu tingkat pusat seperti Pilpres, DPR RI, dan DPD dilaksanakan terlebih dahulu. Setelah itu, baru menyusul pemilu tingkat daerah, yakni Pilkada serta pemilihan DPRD tingkat provinsi dan kabupaten/kota.

“ Kami terus mengkaji mana skema yang paling tepat dan paling realistis. Karena pengalaman kemarin, tumpang tindih antara Pilkada dengan Pileg dan Pilpres menghasilkan ekses yang cukup besar, bahkan muncul istilah Pilkada rasa Pilpres. Dampak kemenangan di Pilpres pun turut memengaruhi koalisi politik dalam Pilkada,” paparnya.

Arya menambahkan bahwa Komisi II sempat membuka wacana agar Pilkada dan pemilihan DPRD digelar lebih dulu sebelum pemilu nasional. Hal ini juga menjadi salah satu skenario yang tengah diuji untuk memastikan jalannya pemilu ke depan lebih tertata.

“ Semua opsi sedang kita kaji dan simulasikan agar ke depan pemilu dapat berjalan lebih efektif, efisien, dan tetap demokratis,” tutup Arya.

Beri Komentar