Pengacara: Jessica Harus Bebas!

Reporter : Muhammad Ilman Nafi'an
Kamis, 13 Oktober 2016 18:02
Pengacara: Jessica Harus Bebas!
Otto Hasibuan mengatakan dakwaan jaksa lemah dan patut diabaikan.

Dream - Kubu Jessica Kumala Wongso, terdakwa kasus dugaan pembunuhan Wayan Mirna salihin, menyebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak mampu menunjukkan dua alat bukti sah. Dengan begitu, kubu Jessica menyimpulkan dakwaan jaksa lemah.

" Kami sampaikan bahwa tidak ada dua bukti yang sah yang ditunjukan jaksa terhadap Jessica sebagai pelaku pembunuhan racun sianida," kata ketua tim kuasa hukum Jessica, Otto Hasibuan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 13 Oktober 2016.

Menurutnya, bukti-bukti yang diajukan ke kepersidangan semuanya tidak dapat dipercaya.

" Meragukan, tidak pasti, tidak meyakinkan kalau terdakwa melakukan pembunuhan berencana," ucap Otto.

Selanjutnya, kata Otto, lantaran ketidakmampuan jaksa maka sudah selayaknya majelis hakim mengesampingkan tuntutan jaksa.

Dia juga meminta majelis hakim membebaskan Jessica. " Karenanya terdakwa Jessica harus bebas," ujar dia. (Ism) 

 

1 dari 1 halaman

Sebut Manager Kafe Olivier berbohong

Sebut Manager Kafe Olivier berbohong © Dream

Anggota tim kuasa hukum Jessica, Sordame Purba, menyebut keterangan yang disampaikan oleh Manager Kafe Olivier, Devi mengandung kebohongan. Ini lantaran Devi menyebut Jessica tidak ada keinginan menolong Wayan Mirna Salihin saat meregang nyawa.

" Keterangan Devi dari Kafe Olivier adalah bohong, dari tayangan CCTV jelas-jelas terlihat membantu korban Mirna dengan mengangkatnya duduk di kursi roda," kata Sordame.

Selanjutnya, Sordame mengatakan sikap Jessica yang diam saat Mirna dalam keadaan kolaps bukan berarti tidak berniat menolong. Menurut dia, kala itu Jessica sedang bingung dan tidak tahu harus berbuat apa.

Di sisi lain, Boon Juwita alias Hani menunjukkan ekpresi panik dan berusaha sebisa mungkin melakukan pertolongan pada Mirna.

" Keterangan tersebut merupakan asumsi Penuntut Umum semata," ucap Sordame.

Beri Komentar