Mau Malam Pertama, Pengantin Pria Ditangkap Lantaran Nikah Diam-diam

Reporter : Ahmad Baiquni
Jumat, 18 Februari 2022 15:00
Mau Malam Pertama, Pengantin Pria Ditangkap Lantaran Nikah Diam-diam
HAR dilaporkan istri pertamanya yang tidak terima dia menikah lagi.

Dream - Seorang pengantin pria, HAR, terpaksa merelakan malam pertamanya dengan sang istri, N. Dia ditangkap polisi di malam hari usai menggelar pesta pernikahan di Kecamatan Bintan Utara, Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau.

Penangkapan terjadi pada Sabtu, 12 Februari 2022. Saat penangkapan, tenda masih digelar dan kursi tamu sebagian terisi undangan.

HAR ditangkap Unit Reskrim Polsek Bintan Utara setelah adanya laporan dari DSS. Pelapor ternyata istri pertama HAR yang tidak terima suaminya menikah lagi secara diam-diam.

Polisi bergerak hanya beberapa saat setelah menerima laporan. Sempat terjadi perundingan cukup alot dengan keluarga pengantin namun akhirnya HAR bisa dibawa ke Mapolsek Bintan Utara.

" (Penangkapan) ini setelah berkoordinasi dengan perwakilan kedua pihak keluarga mempelai yang sedang melaksanakan acara pernikahan," ujar Kapolsek Bintan Utara, Komisaris Suharjono.

 

 

1 dari 2 halaman

9 Bulan Terlantarkan Istri dan Anak

Dari hasil pemeriksaan, HAR mengaku kabur dari pernikahannya dengan DSS. Dia menikahi DSS pada Mei 2021 dan telah memiliki satu orang anak.

Saat diperiksa, korban juga berada di Mapolsek Bintan Utara. Kepada korban, HAR pun meminta maaf lantaran sudah kabur dan menelantarkan istri pertamanya.

" Sejak menikah dengan korban selama lebih kurang 9 bulan, HAR langsung melarikan diri dan tidak pernah memberikan nafkah kepada korban dan anaknya," kata dia.

Suharjono mengatakan kabar pernikahan HAR membuat terkejut DSS. Kabar itu didapat DSS setelah dia melihat unggahan di media sosial.

 

2 dari 2 halaman

Mengaku Masih Lajang, Tak Ubah Status di KTP

Merasa tidak terima, DSS melaporkan suaminya ke polisi. Pelapor menuding HAR menikah lagi secara diam-diam.

Polisi sempat melakukan penyelidikan dan didapat fakt HAR tidak mengubah status pada KTP usai menikah dengan DSS. Selain itu, HAR mengaku masih lajang kepada wanita lain.

Dengan tidak berubahnya status tersebut, HAR sukses menikahi N. Pun KUA Kecamatan Bintan Utara menganggap HAR masih lajang.

Kini, HAR harus mendekam di tahanan Mapolres Bintan Utara. Dia dijerat Pasal 279 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun, dikutip dari Keprionline.co.id.

Beri Komentar