HAR Ditangkap Polisi Lantaran Menikah Tanpa Sepengetahuan Istri Pertamanya (Keprionline.co.id)
Dream - Seorang pengantin pria, HAR, terpaksa merelakan malam pertamanya dengan sang istri, N. Dia ditangkap polisi di malam hari usai menggelar pesta pernikahan di Kecamatan Bintan Utara, Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau.
Penangkapan terjadi pada Sabtu, 12 Februari 2022. Saat penangkapan, tenda masih digelar dan kursi tamu sebagian terisi undangan.
HAR ditangkap Unit Reskrim Polsek Bintan Utara setelah adanya laporan dari DSS. Pelapor ternyata istri pertama HAR yang tidak terima suaminya menikah lagi secara diam-diam.
Polisi bergerak hanya beberapa saat setelah menerima laporan. Sempat terjadi perundingan cukup alot dengan keluarga pengantin namun akhirnya HAR bisa dibawa ke Mapolsek Bintan Utara.
" (Penangkapan) ini setelah berkoordinasi dengan perwakilan kedua pihak keluarga mempelai yang sedang melaksanakan acara pernikahan," ujar Kapolsek Bintan Utara, Komisaris Suharjono.
Dari hasil pemeriksaan, HAR mengaku kabur dari pernikahannya dengan DSS. Dia menikahi DSS pada Mei 2021 dan telah memiliki satu orang anak.
Saat diperiksa, korban juga berada di Mapolsek Bintan Utara. Kepada korban, HAR pun meminta maaf lantaran sudah kabur dan menelantarkan istri pertamanya.
" Sejak menikah dengan korban selama lebih kurang 9 bulan, HAR langsung melarikan diri dan tidak pernah memberikan nafkah kepada korban dan anaknya," kata dia.
Suharjono mengatakan kabar pernikahan HAR membuat terkejut DSS. Kabar itu didapat DSS setelah dia melihat unggahan di media sosial.
Merasa tidak terima, DSS melaporkan suaminya ke polisi. Pelapor menuding HAR menikah lagi secara diam-diam.
Polisi sempat melakukan penyelidikan dan didapat fakt HAR tidak mengubah status pada KTP usai menikah dengan DSS. Selain itu, HAR mengaku masih lajang kepada wanita lain.
Dengan tidak berubahnya status tersebut, HAR sukses menikahi N. Pun KUA Kecamatan Bintan Utara menganggap HAR masih lajang.
Kini, HAR harus mendekam di tahanan Mapolres Bintan Utara. Dia dijerat Pasal 279 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun, dikutip dari Keprionline.co.id.
Advertisement
Seru Abis! Komunitas Ini Sampaikan Kritikan dengan Main Karet Depan Gedung DPR
Potret Beda Pesta Pora 2025, Ada Jumatan Bareng Dipimpin Rhoma Irama
Psikolog Ungkap Pentingnya Pengawasan Orangtua Saat Anak Main Game
Inspiratif, Tiga Artis Cantik Ini Ternyata Founder Komunitas
Fakta-Fakta Ciamis Jadi Kota Kecil Terbersih se-ASEAN
Psikolog Ungkap Pentingnya Pengawasan Orangtua Saat Anak Main Game
Potret Beda Pesta Pora 2025, Ada Jumatan Bareng Dipimpin Rhoma Irama
Seru Abis! Komunitas Ini Sampaikan Kritikan dengan Main Karet Depan Gedung DPR
Tak Hanya di Indonesia, 7 Mitos Aneh di Berbagai Belahan Dunia
Kata Ahli Gizi Soal Pentingnya Vitamin C untuk Tumbuh Kembang Anak
Tak Hanya di Indonesia, 7 Mitos Aneh di Berbagai Belahan Dunia
Seru Abis! Komunitas Ini Sampaikan Kritikan dengan Main Karet Depan Gedung DPR