Kerumunan Di Rumah Rizieq Shihab (Foto: Merdeka.com)
Dream - Polda Metro Jaya tetap akan melakukan penyelidikan terkait kerumunan massa di Petamburan, Jakarta meski pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Syihab telah melayangkan permohonan maaf di depan jemaah.
Seperti diketahui, Rizieq Shihab di depan jemaahnya yang disiarkan akun Youtube Front TV menyampaikan permohonan maaf karena telah memicu kerumunan di kawasan Petamburan, Megamendung serta Bandara Soekarno-Hatta.
(Baca: Rizieq Shihab Minta Maaf Sudah Timbulkan Kerumunan di 4 Lokasi)
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menegaskan, kasus hukum terkait deretan peristiwa itu tetap berlanjut meski Rizieq telah meminta maaf.
" Silakan saja, memang ada beredar di media bahwa dari PA 212 jug minta maaf kerumunan yang terjadi, baik di bandara itu silakan aja utarakan kepada rakyat Indonesia lah. Khususnya rakyat Jakarta, tapi penyidikannya tetap berjalan ya," kata Yusri di Jakarta, Rabu 2 Desember 2020.
Menurut Yusri, penyidikan polisi tetap akan berjalan untuk memeriksa adanya pelanggaran protokol kesehatan yang terjadi di area Petamburan saat diselenggarakannya akad nikah anak Rizieq Shihab.
Sebelumnya, Rabu 2 Desember 2020, penyidir Polda Metro Jaya kembali melayangkan surat pemanggilan kepada Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab terkait timbulnya kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat.
Surat ini menjadi pemanggilan kedua lantaran ulama FPI ini tak memenuhi panggilan polisi, Selasa 1 Desember 2020 kemarin.
" Kita melayangkan kembali surat panggilan yang kedua kepada saudara MRS dan juga HA (menantu Rizieq) yang kita jadwalkan untuk bisa hadir hari Senin, 7 Desember 2020," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus pada Rabu 2 November 2020.
Hal itu lantaran alasan yang diberikan Rizieq menurut polisi dinilai tidak patut. Yusri menyebut, kemarin Tim Pengacara Rizieq mengaku kliennya tak dapat menghadiri panggilan polisi lantaran sesuatu hal.
" Baik Pak MRS dengan HA ini tidak bisa hadir dikarenakan sesuatu hal. Tetapi dalam aturan perundang-undangan kita ketahui adanya alasan patut dan wajar yang harus kita terima, kalau memang dinyatakan sakit harus ada surat dokter yang memang harus bisa disampaikan ke kita untuk bisa dipertanggungjawabkan oleh dokternya, sakitnya sakit apa," tegas dia.
Namun dalam alasannya, kata Yusri tak disertakan surat sakit atau dokumen lain yang membuat keabsenan tersebut dinilai patut oleh polisi.
" Tetapi setelah diteliti bahwa memang belum kepatutan dan wajar ini belum ada," bebernya.
Hingga berita ini ditulis, tim penyidik Polda Metro Jaya masih bernegosiasi dengan pihak pimpinan FPI itu. Polisi berharap supaya Rizieq beserta menantunya dapat memenuhi panggilan polisi tersebut.
" Karena sesuai dengan alamat KTP dari saudara MRS sendiri yang ada di Petamburan ini yang sementara mencoba untuk menemui saudara MRS di Petamburan untuk memberikan surat panggilan kedua, yang dengan harapan hari Senin nanti kedua orang MRS maupun HA ini akan bisa hadir, itu harapan kami, mudah-mudahan ini bisa terlaksana," harapnya.
Sumber: merdeka.com
Advertisement
Jadi Pahlawan Lingkungan Bersama Trash Hero Indonesia

10 Brand Kosmetik Paling Ramah Muslim di Dunia, Wardah Nomor Satu

KAJI, Komunitas Bagi Para Alumni Mahasiswa Indonesia di Jepang

4 Komunitas Seru di Depok, Membaca Hingga Pelestarian Budaya Lokal

Universitas Udayana Buka Suara Terkait Dugaan Perundungan Timothy Anugerah


Azizah Salsha di Usia 22 Tahun: Keinginanku Adalah Mencari Ketenangan

Benarkah Gaji Pensiunan PNS Naik Bulan Ini? Begini Penjelasan Resminya!

Timnas Padel Indonesia Wanita Cetak Sejarah Lolos ke 8 Besar FIP Asia Cup 2025

Hore, PLN Berikan Diskon Tambah Daya Listrik 50% Hingga 30 Oktober 2025


10 Brand Kosmetik Paling Ramah Muslim di Dunia, Wardah Nomor Satu

KAJI, Komunitas Bagi Para Alumni Mahasiswa Indonesia di Jepang