Noda Bekas Haid pada Pakaian, Najiskah?

Reporter : Ahmad Baiquni
Sabtu, 23 Maret 2019 18:01
Noda Bekas Haid pada Pakaian, Najiskah?
Darah kadang meninggalkan bekas yang susah hilang.

Dream - Haid merupakan siklus bulanan yang terjadi pada wanita. Ketika mengalami siklus ini, wanita dilarang sholat maupun menyentuh Alquran sampai darah berhenti keluar dari alat kemaluan dan mandi besar.

Seringkali, wanita mengalami haid dengan darah banyak yang keluar. Sampai-sampai, darah tersebut mengenai pakaian.

Tentunya, pakaian yang terkena darah haid harus dicuci sampai bersih. Indikatornya, jika unsur najis seperti warna, bau, dan zatnya hilang, maka pakaian sudah suci dan bisa untuk sholat.

Terkadang, ada sebagian noda bekas darah haid yang tertinggal di pakaian. Noda itu terlihat jelas, namun tidak bisa dibersihkan. Lantas bagaimana hukumnya?

Dikutip dari NU Online, Syeikh Hasan Sulaiman An Nuri dan Syeikh Alawi Al Abbas Al Maliki dalam kitab Ibanatul Ahkam memberikan penjelasan demikian.

" Bekas warna (najis) yang tersisa pada pakaian dimaafkan setelah pakaian dicuci secara serius dengan dalil hadis selanjutnya yang berbunyi, 'Bekasnya tidak masalah bagimu'."

1 dari 1 halaman

Ini Statusnya

Hadis yang dimaksud dalam penjelasan ini adalah riwayat Tirmidzi dari Abu Hurairah RA dari Khawlah RA.

" Khawlah RA berkata, 'Wahai Rasulullah, bagaimana jika darah itu tidak hilang?' 'Cukup bagimu (mencuci dengan) air itu. Bekasnya tidak masalah bagimu'."

Hadis ini menunjukkan dibolehkannya pakaian yang mengandung noda bekas haid untuk dipakai sholat. Syaratnya, pakaian itu sudah dicuci dengan sungguh-sungguh.

Secara lebih rinci, Syeikh Hasan dan Syeikh Alawi memberikan penjelasan berikut.

" Seseorang berdiri di hadapan Tuhannya dalam kondisi suci secara fisik sehingga ia juga wajib berdiri dalam kondisi suci di pakaian. Bila salah satu jenis najis seperti darah mengenai pakaiannya, maka ia wajib menyucikan najis tersebut secara sungguhan. Bila penghilangan warna najis di pakaian secara total itu sulit, maka itu dimaafkan sebagaimana hadits ‘Tidak ada seorang pun yang mempersulit agama, kecuali agama itu yang menyulitkannya.’ Ini menjadi bagian dari toleransi Islam dan kemudahan hukum Islam… Sisa bau dan sisa warna najis tidak masalah bila sulit dihilangkan."

Sumber: NU Online

Beri Komentar