Sekjen PBNU Helmy Faishal Zaini
Dream - Pengurus Besar Nahdlatul Ulama memutuskan menunda pelaksanaan Muktamar NU 2021 yang dijadwalkan di Lampung pada 23 hingga 25 Desember 2021. Keputusan ini dibuat mempertimbangkan rencana pemerintah menerapkan PPKM Level 3 di seluruh Indonesia untuk mengantisipasi potensi lonjakan kasus Covid-19.
" PBNU dengan ini menyatakan tentu taat pada keputusan pemerintah. Jadi PBNU juga tidak ingin memaksakan diri menjadi contoh yang tidak baik dalam penegakan protokol kesehatan, terutama kita mewaspadai gelombang ketiga," ujar Sekretaris Jenderal PBNU, Helmy Faishal Zaini.
Menurut Helmy, penundaan ini sesuai dengan hasil pembahasan Musyawarah Nasional dan Konferensi Besar yang digelar beberapa waktu lalu. Dia menerangkan dua agenda besar yang sudah digelar tersebut memutuskan apabila kondisi tidak memungkinkan, pelaksanaan Muktamar diserahkan kepada PBNU.
" Bahwa terkait dengan jadwal yang sudah ditetapkan tanggal 25 Desember 2021 akan mengikuti protokol dan mendapatkan persetujuan atau izin dari Satgas Pemerintah," kata dia.
PBNU akan menjadwalkan ulang agenda Muktamar. Meski demikian, banyak aspirasi dari warga Nahdliyin yang meminta Muktamar digelar pada 31 Januari 2022, bertepatan dengan Hari Lahir (Harlah) NU.
Meski begitu, Helmy belum bisa mengungkap jadwal pasti pelaksanaan Muktamar. Saat ini, hal tersebut masih dalam pembahasan.
" Waktu tepatnya kapan, nanti akan diputuskan oleh Ketua Umum dan Sekjen PBNU, Rais Aam dan Katib Aam," ucap dia, dikutip dari Merdeka.com.
Dream - Pengurus Besar Nahdlatul Ulama mendorong penyempurnaan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi. Terutama pada pasal yang mengundang polemik.
" Beberapa poin harus kita sempurnakan," ujar Ketum PBNU, KH Said Aqil Siraj, dikutip dari NU Online.
Kiai Said menekankan soal hubungan seksual suka sama suka. Dia menegaskan alasan tersebut tidak bisa dijadikan dasar untuk melakukan perbuatan seksual di luar pernikahan yang sah.
" Mau suka sama suka (tanpa perkawinan) tetap saja enggak boleh. Bukan hanya kekerasan dalam arti paksaan, tapi suka sama suka pun (tanpa ikatan perkawinan sah) harus dilarang," kata dia.
Selanjutnya, Kiai Said mengatakan usulan ini akan disampaikan kepada Mendikbudristek Nadiem Makarim. Dia mengungkapkan akan ada pertemuan dengan Nadiem mengenai hal ini.
" Nanti Mendikbud akan menemui saya katanya," ucap Kiai Said.
Terbitnya Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021 ini menuai polemik lantaran terdapat beberapa pasal yang malah ditafsiri melegalkan seks bebas. Tepatnya pada Pasal 5 yang di dalamnya terdapat frasa 'tanpa persetujuan korban'.
Meski demikian, dukungan terhadap permen ini juga sangat banyak. Sebab, Permendikbud PPKS ini dinilai dapat menjadi dasar pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di perguruan tinggi yang selama ini sebagian besar tidak terkuak.
Advertisement
Universitas Udayana Buka Suara Terkait Dugaan Perundungan Timothy Anugerah
UU BUMN 2025 Perkuat Transparansi dan Efisiensi Tata Kelola, Tegas Anggia Erma Rini
Masa Tunggu Haji Dipercepat, dari 40 Tahun Jadi 26 Tahun
Viral Laundry Majapahit yang Bayarnya Hanya Rp2000
NCII, Komunitas Warga Nigeria di Indonesia
9 Kalimat Pengganti “Tidak Apa-Apa” yang Lebih Hangat dan Empatik Saat Menenangkan Orang Lain
PT Taisho Luncurkan Counterpain Medicated Plaster, Inovasi Baru untuk Atasi Nyeri Otot dan Sendi
Universitas Udayana Buka Suara Terkait Dugaan Perundungan Timothy Anugerah
Hasil Foto Paspor Shandy Aulia Pakai Makeup Artist Dikritik, Pihak Imigrasi Beri Penjelasan
Zaskia Mecca Kritik Acara Tanya Jawab di Kajian, Seperti Membuka Aib