Ilustrasi
Dream - Pengadilan kejahatan perang di Dhaka, Bangladesh, menjatuhkan vonis hukuman mati pada pemimpin partai Islam, Jamaat-e-Islami, Motiur Rahman Nizami (71).
Ia dinyatakan terbukti bersalah atas keterlibatannya dalam kejahatan terhadap kemanusiaan yang dilakukan selama perang kemerdekaan dari Pakistan pada 1971. Ini termasuk genosida, penyiksaan serta pemerkosaan.
" Mengingat beratnya kejahatannya, pengadilan menghukumnya dengan vonis mati," kata penuntut umum Mohammad Ali kepada dilansir kantor berita Reuters, Rabu 29 Oktober 2014.
Vonis ini langsung memicu gelombang protes para pendukung partai Islamnya. Mereka menuding pemerintah Bangladesh menggunakan pengadilan untuk melemahkan lawan-lawan politiknya.
Partai itu juga menyerukan aksi mogok selama 24 jam, terhitung mulai besok sebagai bentuk protes keras.
Diketahui, Perdana Menteri Sheikh Hasina membentuk pengadilan itu sejak empat tahun lalu, untuk menyelidiki pelanggaran-pelanggaran selama perang kemerdekaan.
Insiden itu diperkirakan merenggut sekitar 3 juta jiwa. Ribuan perempuan juga dilaporkan diperkosa saat itu. Namun, beberapa pendapat mengatakan, angka pemerintah terlalu tinggi dan tak dapat dibuktikan. (Ism)
Advertisement

Es Batu atau Air Es, Mana yang Lebih Cepat Mendinginkan Minuman? Jawabannya Ternyata Mengejutkan


Mengapa Mencetak Uang Lebih Banyak Tidak Bisa Membuat Negara Lebih Kaya?


Masalah Keuangan Berkepanjangan Bisa Berkaitan dengan Penuaan Otak Lebih Cepat, Ini Penjelasannya

Oli Palsu Marak, QTRUST Hadirkan SeQure untuk Cek Keaslian Produk

3,3 Juta Lansia Terdampak Abu Vulkanik Gunung Anak Krakatau, Ini yang Terjadi Saat Masuk ke Tubuh