Ilustrasi
Dream - Pengadilan kejahatan perang di Dhaka, Bangladesh, menjatuhkan vonis hukuman mati pada pemimpin partai Islam, Jamaat-e-Islami, Motiur Rahman Nizami (71).
Ia dinyatakan terbukti bersalah atas keterlibatannya dalam kejahatan terhadap kemanusiaan yang dilakukan selama perang kemerdekaan dari Pakistan pada 1971. Ini termasuk genosida, penyiksaan serta pemerkosaan.
" Mengingat beratnya kejahatannya, pengadilan menghukumnya dengan vonis mati," kata penuntut umum Mohammad Ali kepada dilansir kantor berita Reuters, Rabu 29 Oktober 2014.
Vonis ini langsung memicu gelombang protes para pendukung partai Islamnya. Mereka menuding pemerintah Bangladesh menggunakan pengadilan untuk melemahkan lawan-lawan politiknya.
Partai itu juga menyerukan aksi mogok selama 24 jam, terhitung mulai besok sebagai bentuk protes keras.
Diketahui, Perdana Menteri Sheikh Hasina membentuk pengadilan itu sejak empat tahun lalu, untuk menyelidiki pelanggaran-pelanggaran selama perang kemerdekaan.
Insiden itu diperkirakan merenggut sekitar 3 juta jiwa. Ribuan perempuan juga dilaporkan diperkosa saat itu. Namun, beberapa pendapat mengatakan, angka pemerintah terlalu tinggi dan tak dapat dibuktikan. (Ism)
Advertisement
Perlindungan Rambut Maksimal yang Ringan dan Praktis Lewat Ellips Hair Serum Ultra Treatment

Temukan Pengalaman Liburan Akhir Tahun yang Hangat di Archipelago Hotels

Kolaborasi Strategis KEC dan Archipelago Hadirkan Perusahaan Manajemen Hotel Baru di Madinah

Komunitas `Hutan Itu Indonesia` Ajak Anak Muda Jatuh Cinta Lagi pada Zamrud Khatulistiwa

Influencer Fitness Meninggal Dunia Setelah Konsumsi 10.000 Kalori per Hari


Kolaborasi Strategis KEC dan Archipelago Hadirkan Perusahaan Manajemen Hotel Baru di Madinah
Throwback Serunya Dream Day Ramadan Fest bersama Royale Parfume Series by SoKlin Hijab

Temukan Pengalaman Liburan Akhir Tahun yang Hangat di Archipelago Hotels

Perlindungan Rambut Maksimal yang Ringan dan Praktis Lewat Ellips Hair Serum Ultra Treatment