Ilustrasi
Dream - Pengadilan kejahatan perang di Dhaka, Bangladesh, menjatuhkan vonis hukuman mati pada pemimpin partai Islam, Jamaat-e-Islami, Motiur Rahman Nizami (71).
Ia dinyatakan terbukti bersalah atas keterlibatannya dalam kejahatan terhadap kemanusiaan yang dilakukan selama perang kemerdekaan dari Pakistan pada 1971. Ini termasuk genosida, penyiksaan serta pemerkosaan.
" Mengingat beratnya kejahatannya, pengadilan menghukumnya dengan vonis mati," kata penuntut umum Mohammad Ali kepada dilansir kantor berita Reuters, Rabu 29 Oktober 2014.
Vonis ini langsung memicu gelombang protes para pendukung partai Islamnya. Mereka menuding pemerintah Bangladesh menggunakan pengadilan untuk melemahkan lawan-lawan politiknya.
Partai itu juga menyerukan aksi mogok selama 24 jam, terhitung mulai besok sebagai bentuk protes keras.
Diketahui, Perdana Menteri Sheikh Hasina membentuk pengadilan itu sejak empat tahun lalu, untuk menyelidiki pelanggaran-pelanggaran selama perang kemerdekaan.
Insiden itu diperkirakan merenggut sekitar 3 juta jiwa. Ribuan perempuan juga dilaporkan diperkosa saat itu. Namun, beberapa pendapat mengatakan, angka pemerintah terlalu tinggi dan tak dapat dibuktikan. (Ism)
Advertisement
4 Komunitas Jalan Kaki di Indonesia, Perjalanan Jadi Pengalaman Menyenangkan
Mau Liburan? KAI Wisata Tebar Promo HUT ke-16, Ada Diskon Bagi yang Ultah Bulan September
Si Romantis yang Gampang Luluh: 4 Zodiak Ini Paling Cepat Jatuh Cinta pada Pandangan Pertama
Lebih dari Sekadar Bermain, Permainan Tradisional Ajak Anak Latih Fokus dan Kesabaran
Hj.Erni Makmur Berdayakan Perempuan Kalimantan Timur Lewat PKK
Halte TJ Senen Sentral yang Terbakar, Berubah Jadi Halte Jaga Jakarta
Nyaman, Tangguh, dan Stylish: Alas Kaki yang Jadi Sahabat Profesional Modern
4 Komunitas Jalan Kaki di Indonesia, Perjalanan Jadi Pengalaman Menyenangkan
Mau Liburan? KAI Wisata Tebar Promo HUT ke-16, Ada Diskon Bagi yang Ultah Bulan September
Sosok Ferry Irwandi, CEO Malaka Project yang Mau Dilaporkan Jenderal TNI ke Polisi