Ilustrasi (Foto: Shutterstock)
Dream - Kasus mesum sesama jenis di RSD Wisma Atlet antara oknum tenaga kesehatan dan pasien Covid-19 telah naik ke proses penyidikan.
" Belum kami ketahui (waktu berhubungan), yang jelas seorang perawat itu menyatakan dia melakukan (hubungan sesama jenis dengan pasien Covid-19)," ujar Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Heru Novianto, dikutip dari laman JPNN, Senin 28 Desember 2020.
Meski si perawat mengaku telah berhubungan sesama jenis dengan pasien, hasil terkini perawat itu dinyatakan non-reaktif Covid-19 berdasarkan rapid test antigen.
" Kemarin test rapid antigen dia negatif. Tetapi kami akan tunggu biasanya aktivitasnya satu, dua hari baru akan muncul gejala. Ini sekarang kami kembalikan ke Wisma Atlet," tutur Heru.
Pelaku mesum sesama jenis di RSD Wisma Atlet antara oknum tenaga kesehatan dan pasien Covid-19 bisa dijerat Undang-Undang ITE dan pornografi.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menuturkan ada alasan menerapkan UU ITE. Diduga, ada yang menyebarkan konten porno terhadap perbuatan mesum di RSD Wisma Atlet tersebut.
" Karena memang ada laporan dari RS tentang adanya asusila di medsos terhadap 3 akun yang beredar," ucap Yusri.
Meski demikian, baik oknum tenaga kesehatan dan pasien, masih berstatus saksi. Walaupun perkara RSD Wisma Atlet ini sudah naik dari penyelidikan ke penyidikan.
Oknum tenaga kesehatan (Nakes) yang melakukan tindak mesum sesama jenis juga sudah dibebastugaskan dari RSD Wisma Atlet.
Namun, usai tidak bertugas lagi, oknum nakes tersebut masih ditempatkan di RSD Wisma Atlet untuk pemantauan 14 hari ke depan.
Advertisement