Pengunjung Aksi Manggung Solo Rhoma Irama di Bogor Bakal Jalani Tes Cepat Corona

Reporter : Ahmad Baiquni
Selasa, 30 Juni 2020 11:01
Pengunjung Aksi Manggung Solo Rhoma Irama di Bogor Bakal Jalani Tes Cepat Corona
Bupati Bogor Ade Yasin mengaku marah dengan Rhoma Irama yang telah melanggar komitmennya sendiri.

Dream - Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Bogor, Ade Yasin, akan segera menggelar rapid test atau tes cepat di Desa Ciburian, Kecamatan Pamijahan. Sasarannya adalah semua orang yang hadir dalam konser dangdut khitanan yang melibatkan artis senior Rhoma Irama.

" Rencananya kami akan melaksanakan tes cepat bagi masyarakat sekitar sana dan kami akan mulai pendataan siapa saja yang hadir dan kami akan melakukan pengecekan," ujar Ade yang juga merupakan Bupati Bogor, dikutip dari Merdeka.com.

Ade mengaku khawatir acara khitanan di Desa Ciburian menjadi klaster baru penularan Covid-19. Ini mengingat acara tersebut digelar dengan menghadirkan tidak hanya Rhoma Irama tetapi banyak penyanyi lain.

" Rhoma Irama sudah mengumumkan tidak akan melaksanakan (konser), kami percaya itu. Kami sebetulnya marah karena Rhoma melanggar komitmennya sendiri," kata dia.

 

1 dari 4 halaman

Bakal Kena Proses Hukum

Ade menegaskan baik Rhoma maupun warga Bogor yang mengundang dia hadir akan diproses hukum. Sebab telah melanggar Peraturan Bupati Nomor 35 Tahun 2020 mengenai Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) proporsional yang diterapkan berdasarkan kondisi di suatu wilayah.

Secara terpisah, Rhoma mengklarifikasi awalnya dia hanya berniat untuk hadir sebatas sebagai tamu undangan. Tetapi, pembawa acara secara tiba-tiba meminta Rhoma untuk menyumbangkan beberapa buah lagu.

" Saya pun kondangan, jadi sampai di saja saya lihat orang banyak dan beberapa artis ibu kota tampil, ada musiknya. Nah, setelah itu didaulat oleh tuan rumah dan masyarakat untuk tampil, istilahnya menyumbangkan lagu atau tausyiah," kata dia.

Sumber: Merdeka.com/Muhamad Agil Aliansyah.

2 dari 4 halaman

Disorot Karena `Manggung` di Hajatan Khitan Warga, Ini Kata Rhoma Irama

Dream - Rhoma Irama buka suara terkait penampilannya yang bernyanyi diacara khitanan seorang warga di Kampung Cisalak, Desa Cibunian, Bogor, Jawa Barat. Raja Dangdut itu mengaku datang sebagai kapasitas pribadi untuk menghormati pihak pengundang.

Saat hadir di lokasi hajatan, Rhoma mengatakan keluarga yang menggelar hajat memintanya untuk menyumbangkan lagu.

" Nah setelah itu didaulat dari tuan rumah dan masyarakat untuk tampil. Istilahnya menyumbangkan lagu atau tausiyah gitu. Maka tuan rumah minta, kan khitanan tuh, berikan tausyiah," kata Rhoma Irama saat dihubungi, Senin, 29 Juni 2020.

Awalnya Rhoma menolak dengan halus permintaan keluarga untuk bernanyi. Sebagai balasannya, Rhoma setuju hanya memberikan Tausiyah. Namun para tamu yang hadir tetap memintanya untuk bernyanyi sekitar 3 lagu.

" Setelah itu semua itu minta nyanyi ‘nyanyi nyanyi’. Saya pun nyanyi itu aja sih," ucap dia.

Rhoma menegaskan penampilannya hari itu hanya sendiri tanpa dukungan tim Soneta grup. Sejak memutuskan menghadiri undangan tersebut, Rhoma mengatakan sama sekali tak berniat tampil mengisi acara.

Walaupun tetap naik ke atas panggung untuk memenuhi permintaan tamu, Rhoma menegaskan sudah menerapkan protokol kesehatan. Bahkan ia juga sempat didampingi aparat negara.

" Dan saya selama di sana di dampingi oleh aparat, selama di lokasi di dampingi aparat maupun di ruang tunggu, ruang tamu sampai dikawal pentas," kata dia 

3 dari 4 halaman

Rhoma Irama Hadiri Acara Khitanan di Bogor dan Sumbang Lagu, Bupati Ade Murka

Dream - Bupati Bogor, Ade Yasin, mengaku kecewa kepada Rhoma Irama. Raja Dangdut yang sebelumnya mengatakan akan membatalkan rencana mengisi acara hajatan khitanan di Kecamatan Pamijahan, Kabupaten Bogor ternyata tetap manggung.

" Gugus Tugas akan mengambil langkah tegas, karena khawatir hal tersebut menjadi preseden buruk bagi masyarakat lainnya," ujar Ade, dikutip dari Merdeka.com.

Ade menegaskan Peraturan Bupati Nomor 35 Tahun 2020 mengatur berbagai macam ruang lingkup. Mulai dari level kewaspadaan daerah, penetapan pembatasan sosial berskala besar proporsional secara parsial sesuai daerah, serta protokol kesehatan dalam rangka adaptasi kebiasaan baru.

Di samping itu, Pamijahan masuk dalam 29 kecamatan di Kabupaten Bogor yang masih berstatus zona merah. Data Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Bogor menyatakan ada satu pasien Covid-19 dari kecamatan tersebut dan 12 lainnya merupakan pasien dalam pengawasan (PDP) aktif.

Tak hanya itu, Ade juga sudah mengutus petugas untuk menyampaikan surat peringatan kepada pemilik hajat bernama Surya Atmaja untuk tidak dulu menggelar acara yang mengundang kerumunan. Juga menunda rencana konser Rhoma Irama di acara khitanan anaknya.

4 dari 4 halaman

Tetap Hadir di Khitanan

Rhoma hadir di acara khitanan putra dari Surya Atmaja yang berlokasi di Desa Cibunian pada Minggu, 28 Juni 2020. Dalam acara tersebut, Rhoma menyumbangkan penampilan dengan menyanyikan beberapa buah lagu.

Padahal, Rhoma sebelumnya sempat membuat video singkat menyatakan telah mendapat undangan konser di Pamijahan sejak dua bulan lalu. Konser tersebut dijadwalkan berlangsung pada Minggu, 28 Juni 2020.

" Karena pandemi Covid-19 masih berlangsung dan ada larangan atau penolakan izin keramaian, maka kami dan tuan rumah akan menunda atau menjadwalkan kembali untuk manggung di desa tersebut," ucap Rhoma.

Dia pun meminta penggemarnya bersabar untuk sementara waktu. Serta menghormati aturan PSBB proporsional.

" Insya Allah jika sudah tidak ada pandemi dan ada izin, kami akan diundang kembali. Mari kita semua menghormati dan melaksanakan anjuran pemerintah dimana kita tidak boleh membuat atau menghadiri keramaian di saat wabah Covid-19 ini agar tidak terus menyebar," kata dia.

Beri Komentar