Perempuan-perempuan Yang Haram Dinikahi Menurut Surat An-Nisa Ayat 23 (Foto Ilustrasi: Shutterstock.com)
Dream - Islam hadir mengatur segalanya tentang kehidupan manusia di dunia, tak terkecuali tentang pernikahan. Adanya aturan-aturan tersebut bukan bermaksud untuk mempersulit umat, justru hal tersebut untuk kemaslahatan umat.
Salah satu yang diatur Islam dalam pernikahan adalah siapa saja perempuan yang sebaiknya dinikahi oleh laki-laki dan haram untuk dinikahi. Mengingat ada beberapa hal yang membuat seorang laki-laki haram menikahi perempuan. Misalnya saja ada hubungan darah atau karena persusuan.
Terkait dengan siapa saja yang tidak boleh dinikahi oleh laki-laki telah dijelaskan dalam Al-Quran dan sebaiknya diketahui dengan jelas oleh setiap laki-laki. Sehingga kelak dirinya bisa menjalankan pernikahan tanpa menyalahi syariat Islam dan benar-benar untuk beribadah kepada Allah SWT.
Nah, berikut adalah daftar perempuan yang tidak boleh dinikahi laki-laki sebagaimana dirangkum Dream melalui islam.nu.or.id.
Di dalam Al-Quran telah dijelaskan terkait perempuan yang tidak boleh dinikahi oleh laki-laki. Hal itu ada di dalam firman Allah SWT melalui surat An-Nisa ayat 23:
حُرِّمَتْ عَلَيْكُمْ اُمَّهٰتُكُمْ وَبَنٰتُكُمْ وَاَخَوٰتُكُمْ وَعَمّٰتُكُمْ وَخٰلٰتُكُمْ وَبَنٰتُ الْاَخِ وَبَنٰتُ الْاُخْتِ وَاُمَّهٰتُكُمُ الّٰتِيْٓ اَرْضَعْنَكُمْ وَاَخَوٰتُكُمْ مِّنَ الرَّضَاعَةِ وَاُمَّهٰتُ نِسَاۤىِٕكُمْ وَرَبَاۤىِٕبُكُمُ الّٰتِيْ فِيْ حُجُوْرِكُمْ مِّنْ نِّسَاۤىِٕكُمُ الّٰتِيْ دَخَلْتُمْ بِهِنَّۖ فَاِنْ لَّمْ تَكُوْنُوْا دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ ۖ وَحَلَاۤىِٕلُ اَبْنَاۤىِٕكُمُ الَّذِيْنَ مِنْ اَصْلَابِكُمْۙ وَاَنْ تَجْمَعُوْا بَيْنَ الْاُخْتَيْنِ اِلَّا مَا قَدْ سَلَفَ ۗ اِنَّ اللّٰهَ كَانَ غَفُوْرًا رَّحِيْمًا ۔
Artinya: " Diharamkan atas kamu (menikahi) ibu-ibumu, anak-anakmu yang perempuan, saudara-saudaramu yang perempuan, saudara-saudara ayahmu yang perempuan, saudara-saudara ibumu yang perempuan, anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki, anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan, ibu-ibumu yang menyusui kamu, saudara-saudara perempuanmu sesusuan, ibu-ibu istrimu (mertua), anak-anak perempuan dari istrimu (anak tiri) yang dalam pemeliharaanmu dari istri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan istrimu itu (dan sudah kamu ceraikan), maka tidak berdosa kamu (menikahinya), (dan diharamkan bagimu) istri-istri anak kandungmu (menantu), dan (diharamkan) mengumpulkan (dalam pernikahan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau. Sungguh, Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang." (QS. An-Nisa: 23)
Melalui surat An-Nisa ayat 23 di atas, dijelaskan bahwa ada 13 perempuan yang haram dinikahi oleh laki-laki. Hal ini dengan merujuk pada penafsiran dari Imam As-Suyuthi, Imam Ahmad bin Muhammad As-Shawi, dan Syekh Sulaiman Al-Jamal yakni sebagai berikut:
Hal ini mencakup nenek dan seatasnya. Semuanya baik seayah, seibu, seayah atau seibu saja.
Hal ini mencakup cucu perempuan dan sebawahnya, baik dari anak laki-laki maupun dari anak perempuan. Semuanya baik seayah, seibu, seayah atau seibu saja.
Hal ini mencakup semuanya baik seayah seibu, seayah atau seibu saja.
Hal ini mencakup saudara peprempuan kakek dan seatasnya. Semuanya baik seayah seibu, seayah atau seibu saja.
Hal ini mencakup saudara perempuan nenek dan seatasnya. Semuanya baik seayah seibu, seayah atau seibu saja.
Hal ini mencakup anak perempuan mereka berdua dan sebawahnya.
Dalam hal ini adalah laki-laki tersebut sebelum mencapai usia dua tahun qamariyah telah menyusu kepadanya dengan lima kali susuan. Hal ini berlandaskan pada hadis berikut:
“ Diriwayatkan dari ‘Aisyah ra, sungguh ia berkata: ‘Ditemukan dalam Al-Qur’an yang diturunkan 10 susuan yang diketahui yang membuat haram (laki-laki menikahi ibu susuannya), kemudian 10 susuan itu dinasakh dengan lima susuan yang diketahui. Lalu Rasulullah saw wafat dan lima susuan itu tetap ada dalam Al-Qur’an yang dibaca.'” (HR Muslim).
Baik saudara perempuan satu susuan ini adalah anak kandung ibu susuan, atau tidak (sama-sama anak susuan ibu tersebut). Hal ini sesuai dengan hadis berikut:
" Haram dinikahi sebab susuan apa yang haram dinikahi sebab nasab." (Muttafaq 'Alaih)
Dalam hal ini baik dari jalur nasab atau dari jalur susuan.
Dalam hal ini adalah anak perempuan tiri dari laki-laki lain, yakni istri tersebut sudah disetubuhi oleh bapak tiri anak itu.
Dalam hal ini bukanlah dari anak angkat.
Dalam hal ini khusus untuk saudara istri perempuan keharaman menikahinya bersifat sementara. Yakni haram untuk menikahi keduanya di dalam satu waktu. Jika sedang menjadi suami salah satunya, maka haram menikahi lainnya dan sebaliknya.
Advertisement
Menkeu Lapor Kinerja APBN Triwulan III 2025, Pendapatan Negara Capai Rp1,8 Triliun
Sukses Turunkan 15 Kg, Ini Rahasia Diet Jihyo TWICE
Aksi Putri Yogyakarta Main Roller Skate Bareng Putranya, Seru Banget!
Berkemah Makin Seru Bareng Komunitas Camper Van Indonesia
Bunga Bangkai di Kebun Raya Ini Dicuri, Polisi Langsung Turun Tangan
Tolak Utang Kereta Cepat Whoosh Rp116 T Dibayar APBN, Menkeu Purbaya Sentil Pemasukan Danantara
Momen Pilu Kakek Pengumpul Rongsokan Pingsan Usai Uang Rp70 Juta Habis Dilalap Api
Saatnya Barudak Bandung Jadi Shine & Unstoppable di Yamaha Youth Community Got Talent 2025
Sabilulungan Mendunia, Diremix DJ Australia Bikin `Pecah` Klub di Perth
Menkeu Lapor Kinerja APBN Triwulan III 2025, Pendapatan Negara Capai Rp1,8 Triliun