Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Yahya Zaini, Saat Menyerahkan Bantuan Usai Pertemuan Dengan Dinas Ketenagakerjaan Kepulauan Riau (Kepri), Kamis (13/3/2025). Foto: Agung/vel
Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Yahya Zaini, menyoroti semakin meluasnya pemutusan hubungan kerja (PHK) di sektor tekstil di berbagai wilayah. Ia menilai bahwa salah satu faktor utama yang menyebabkan kondisi ini adalah maraknya barang impor, baik yang masuk secara resmi maupun ilegal, yang mengakibatkan produk tekstil lokal sulit bersaing di pasar.
" Kami telah menerima banyak laporan terkait PHK di sektor tekstil, khususnya di daerah dengan banyak pabrik padat karya. Penyebab utamanya jelas, yaitu lonjakan barang impor, baik yang berstatus legal maupun ilegal, yang masuk ke pasar domestik sehingga produksi dalam negeri menjadi tidak kompetitif," ujar Yahya setelah mengadakan pertemuan dengan Dinas Ketenagakerjaan Kepulauan Riau (Kepri) pada Kamis (13/3/2025).
Ia menekankan bahwa DPR RI telah berulang kali meminta pemerintah dan kementerian terkait untuk bersinergi dalam mengendalikan masuknya barang impor ilegal, terutama dari China.
" Kami telah berulang kali menyampaikan keberatan agar kebijakan pengendalian impor tekstil diperketat. Jika tidak segera diatasi, industri lokal akan semakin terpuruk, dan jumlah PHK bisa terus meningkat," tegasnya.
Meski di Batam sendiri belum ditemukan adanya PHK massal karena mayoritas industri di kota tersebut bergerak di bidang elektronik, Yahya tetap mengingatkan bahwa ancaman PHK di sektor tekstil harus segera ditangani sebelum dampaknya semakin meluas.
" Di Batam memang tidak ada PHK karena industrinya lebih banyak berfokus pada elektronik. Namun, di daerah lain yang memiliki banyak pabrik tekstil, situasinya sangat mengkhawatirkan. Jika impor tidak segera dikendalikan, industri tekstil dalam negeri bisa terancam punah," tambahnya.
Dengan meningkatnya tekanan terhadap industri tekstil nasional, DPR RI mendesak pemerintah untuk segera mengambil tindakan konkret guna membatasi impor barang tekstil serta memperkuat kebijakan perlindungan bagi industri dalam negeri agar tetap mampu bersaing di pasar.
Advertisement
Universitas Udayana Buka Suara Terkait Dugaan Perundungan Timothy Anugerah
UU BUMN 2025 Perkuat Transparansi dan Efisiensi Tata Kelola, Tegas Anggia Erma Rini
Masa Tunggu Haji Dipercepat, dari 40 Tahun Jadi 26 Tahun
Viral Laundry Majapahit yang Bayarnya Hanya Rp2000
NCII, Komunitas Warga Nigeria di Indonesia
Azizah Salsha di Usia 22 Tahun: Keinginanku Adalah Mencari Ketenangan
Penampilan Alya Zurayya di Acara Dream Day Ramadan Fest 2023 Day 6
Benarkah Gaji Pensiunan PNS Naik Bulan Ini? Begini Penjelasan Resminya!
Timnas Padel Indonesia Wanita Cetak Sejarah Lolos ke 8 Besar FIP Asia Cup 2025
Hore, PLN Berikan Diskon Tambah Daya Listrik 50% Hingga 30 Oktober 2025
Potret Luna Maya dan Cinta Laura Jadi Artis Bollywood, Hits Banget!
Universitas Udayana Buka Suara Terkait Dugaan Perundungan Timothy Anugerah