Pengadilan Ahok Tak Akan Dipindah

Reporter : Muhammad Ilman Nafi'an
Senin, 19 Desember 2016 16:16
Pengadilan Ahok Tak Akan Dipindah
Humas PN Jakarta Utara Hasoloan Sianturi mengatakan usulan Polda Metro Jaya untuk memindah lokasi sidang belum disetujui KaPN Jakarta Utara.

Dream - Humas Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Hasoloan Sianturi, mengatakan sidang lanjutan kasus dugaan penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok tetap digelar di gedung eks Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

" Sidang atas nama terdakwa Basuki Tjahaja Purnama besok, di (gedung eks) PN Jakarta Pusat," kata Sianturi saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin 19 Desember 2016.

Menurut Sianturi, Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara belum menyetujui permintaan Polda Metro Jaya yang mengusulkan persidangan kasus Ahok dipindah ke Cibubur, Ragunan, atau Kemayoran.

Sianturi menjelaskan, sidang besok digelar dengan agenda mendengarkan tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas nota keberatan (eksepsi) Ahok dan pengacaranya.

Sidang perdana kasus Ahok digelar pada Selasa, 13 Desember 2016. Dalam sidang tersebut, Jaksa membacakan surat dakwaan, dilanjutkan dengan pembacaan eksepsi.

Ahok didakwa telah melanggar Pasal 156 huruf a KUHP atau Pasal 156 KUHP lantaran dianggap telah melakukan tindak pidana penodaan agama terkait surat Al Maidah ayat 51.

Beri Komentar