2 Polisi Pelindas Affan Kurniawan Terancam Dicopot dengan Tidak Hormat

Reporter : Okti Nur Alifia
Senin, 1 September 2025 18:02
2 Polisi Pelindas Affan Kurniawan Terancam Dicopot dengan Tidak Hormat
Para tersangka terbagi ke dalam dua pelanggaran yakni kategori berat dan kategori sedang.

DREAM.CO.ID - Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menegaskan dua dari tujuh polisi yang diduga melakukan pelanggaran kode etik dalam penanganan aksi demonstrasi di Gedung DPR pada Kamis, 28  Agustus 2025 terancam diberhentikan dengan tidak hormat.

Pernyataan tersebut disampaikan Kepala Biro Pertanggungjawaban Profesi Kepolisian Divpropam Brigjen Polri Agus Wijayanto  saat menggelar konferensi pers terkait perkembangan terbaru kasus meninggalnya sopir ojek online (ojol) Affan Kurniawan pada Senin, 1 September 2025.

Diketahui polisi telah menetapan tujuh anggota Brimob Polda Metro Jaya sebagai tersangka karena dinilai telah melanggar kode etik profesi polisi.

Menurut Agus, Divpropam POLRI telah melanjutkan pemeriksaan lebih lanjut terhadap tujuh anggota polisi tersebut. TIm akreditor juga telah melakukan pemeriksaan dan analisis terhadap semua saksi hingga surat visum.

" Sampai hari ini, akreditor telah melaksanakan pemeriksaan terhadap semua saksi, termasuk orang tua korban, kemudian juga mengamati, menganalisa video, foto di media sosial, termasuk adanya surat visum et repertum dan dokumen-dokumen pengamanan lainnya. Sudah kita laksanakan pemeriksaan dan analisis," ujarnya dalam konferensi pers virtual, Senin, 1 September 2025, dikutip dari Instagram @divisihumaspolri.

1 dari 2 halaman

Pelanggaran Berat

Polisi Pelaku Pelindas Affan Kurniawan Terancam Dicopot dengan Tidak Hormat

Dari pendalaman pemeriksaan tersebut, Agus Wijayanto menjelaskan, para tersangka terbagi ke dalam dua pelanggaran yakni kategori berat dan kategori sedang.

Dua anggota polisi ditetapkan melakukan pelanggaran berat, yakni Kompol K dan Bripka R.

Kompol K saat ini memegang jabatan Danyon Resimen 4 Korbrimob Polri, dia duduk di kursi kiri depan rantis. Adapun Bripka R, merupakan anggota Sat Brimob Polda Metro Jaya, sebagai sopir rantis berpelat 17713-VII.

Keduanya terancam Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dan dijadwalkan menjalani Sidang Kode Etik Profesi Polri pada Rabu, 3 September 2025 untuk Kompol K, dan Kamis, 4 September 2025 untuk Bripka R.

2 dari 2 halaman

Pelanggaran Ringan

Adapun untuk lima polisi lainnya yang dikategorikan melakukan pelanggaran etik sedang merupakan anggota Sat Brimob Polda Metro Jaya, yakni: Aipda MR, Briptu D, Bripda M, Bharaka J dan Bharaka YD

" Kelima anggota tersebut kategori sedang, posisinya adalah duduk di posisi belakang sebagai penumpang," kata Agus.

Agus menjelaskan, lima brimob tersebut berpotensi dikenakan sanksi berupa penempatan di tempat khusus (patsus), mutasi demosi, hingga penundaan pangkat atau penundaan pendidikan.

Sementara itu, jadwal sidang untuk kelimanya akan berlangsung setelah sidang kategori pelanggar berat selesai.

Beri Komentar