Rizieq Shihab (Foto: Liputan6.com)
Dream - Penyidik gabungan Bareskrim Polri bersama Polda Metro Jaya dijadwalkan bakal memeriksa pemimpin Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab, Senin 7 Desember 2020.
Pemeriksaan tersebut terkait acara yang menimbulkan kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat, beberapa waktu lalu.
Surat pemanggilan ke dua yang dilayangkan oleh penyidik juga diberikan kepada menantu Habib Rizieq, HA. Mereka tidak memenuhi panggilan pertama.
Dalam kasus ini, polisi sudah memeriksa sejumlah saksi, mulai dari Gubernur DKI Jakarta, Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Senior Manager Of Aviation Security Bandara Soetta, Wakil Gubernur DKI Jakarta, Walikota Jakarta Pusat, Camat Jakarta Pusat, Camat Tanah Abang.
Tak hanya itu, dalam perkaran ini juga penyidik gabungan melakukan pemeriksaan terhadap saksi ahli epidemiologi serta ahli Hukum Tata Negara.
" Kita melayangkan kembali surat panggilan yang kedua kepada saudara MRS (Muhamad Rizieq Shihab) dan juga HA yang kita jadwalkan untuk bisa hadir hari Senin, 7 Desember 2020," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, Rabu 2 Desember 2020.
Yusri mengugkapkan, alasan Habib Rizieq tak hadir memenuhi panggilan pertama penyidik Polda Metro Jaya pada Selasa 1 Desember karena adanya sesuatu hal.
" Kemarin sore pengacaranya sudah menghadiri untuk menyampaikan bahwa kedua, baik Pak MRS dengan HA ini tidak bisa hadir dikarenakan sesuatu hal," ungkapnya.
Sumber: liputan6.com
Dream - Penyidik Polda Jawa Barat akan memanggil pemimpin FPI, Habib Rizieq Shihab, terkait kerumunan saat acara di Pondok Pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah, Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor, Kamis 10 November 2020.
Penyidik Polda Jabar bakal melayangkan surat pemanggilan Habib Rizieq pada Senin, 7 Desember 2020. Pemeriksaan itu dijadwalkan berlangsung pada Kamis 10 Desember 2020.
" Tanggal 10 itu diagendakan oleh penyidik dari Polda Jabar (diperiksa)" kata Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Erdi A. Chaniago, di kantornya, Jumat 4 Desember 2020.
Menurut Erdi, polisi sudah mendapatkan keterangan dari beberapa saksi terkait kerumunan di Megamendung tersebut. " Mudah-mudahan akan mengarah pada satu perbuatan melawan hukum," jelas dia.
Eri mengimbau kepada para pendukung Habib Rizieq tidak datang dan menimbulkan kerumunan di hari pemanggilan.
" Diperiksa itu kan hanya untuk mendapatkan keterangan atau memberikan keterangan, kita juga mengimbau lah tidak perlu membawa umatnya atau membawa orang-orang dalam jumlah yang banyak, itu tidak ada gunanya," ucap dia.
" Karena di dalam ruangan penyidik itu kan hanya yang bersangkutan diperiksa dan penasihat hukum, itu saja. Jadi kita mengimbau enggak perlu lah dibawa (pendukungnya)," jelas Erdi.
Sumber: merdeka.com
Advertisement
Jadi Pahlawan Lingkungan Bersama Trash Hero Indonesia
10 Brand Kosmetik Paling Ramah Muslim di Dunia, Wardah Nomor Satu
KAJI, Komunitas Bagi Para Alumni Mahasiswa Indonesia di Jepang
4 Komunitas Seru di Depok, Membaca Hingga Pelestarian Budaya Lokal
Universitas Udayana Buka Suara Terkait Dugaan Perundungan Timothy Anugerah
Azizah Salsha di Usia 22 Tahun: Keinginanku Adalah Mencari Ketenangan
Rangkaian acara Dream Inspiring Women 2023 di Dream Day Ramadan Fest Day 5
Benarkah Gaji Pensiunan PNS Naik Bulan Ini? Begini Penjelasan Resminya!
Timnas Padel Indonesia Wanita Cetak Sejarah Lolos ke 8 Besar FIP Asia Cup 2025
Hore, PLN Berikan Diskon Tambah Daya Listrik 50% Hingga 30 Oktober 2025
Diterpa Isu Cerai, Ini Perjalanan Cinta Raisa dan Hamish Daud
AMSI Ungkap Ancaman Besar Artificial Intelligence Pada Eksistensi Media