Rizieq Shihab (Foto: Liputan6.com)
Dream - Penyidik gabungan Bareskrim Polri bersama Polda Metro Jaya dijadwalkan bakal memeriksa pemimpin Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab, Senin 7 Desember 2020.
Pemeriksaan tersebut terkait acara yang menimbulkan kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat, beberapa waktu lalu.
Surat pemanggilan ke dua yang dilayangkan oleh penyidik juga diberikan kepada menantu Habib Rizieq, HA. Mereka tidak memenuhi panggilan pertama.
Dalam kasus ini, polisi sudah memeriksa sejumlah saksi, mulai dari Gubernur DKI Jakarta, Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Senior Manager Of Aviation Security Bandara Soetta, Wakil Gubernur DKI Jakarta, Walikota Jakarta Pusat, Camat Jakarta Pusat, Camat Tanah Abang.
Tak hanya itu, dalam perkaran ini juga penyidik gabungan melakukan pemeriksaan terhadap saksi ahli epidemiologi serta ahli Hukum Tata Negara.
" Kita melayangkan kembali surat panggilan yang kedua kepada saudara MRS (Muhamad Rizieq Shihab) dan juga HA yang kita jadwalkan untuk bisa hadir hari Senin, 7 Desember 2020," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, Rabu 2 Desember 2020.
Yusri mengugkapkan, alasan Habib Rizieq tak hadir memenuhi panggilan pertama penyidik Polda Metro Jaya pada Selasa 1 Desember karena adanya sesuatu hal.
" Kemarin sore pengacaranya sudah menghadiri untuk menyampaikan bahwa kedua, baik Pak MRS dengan HA ini tidak bisa hadir dikarenakan sesuatu hal," ungkapnya.
Sumber: liputan6.com
Dream - Penyidik Polda Jawa Barat akan memanggil pemimpin FPI, Habib Rizieq Shihab, terkait kerumunan saat acara di Pondok Pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah, Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor, Kamis 10 November 2020.
Penyidik Polda Jabar bakal melayangkan surat pemanggilan Habib Rizieq pada Senin, 7 Desember 2020. Pemeriksaan itu dijadwalkan berlangsung pada Kamis 10 Desember 2020.
" Tanggal 10 itu diagendakan oleh penyidik dari Polda Jabar (diperiksa)" kata Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Erdi A. Chaniago, di kantornya, Jumat 4 Desember 2020.
Menurut Erdi, polisi sudah mendapatkan keterangan dari beberapa saksi terkait kerumunan di Megamendung tersebut. " Mudah-mudahan akan mengarah pada satu perbuatan melawan hukum," jelas dia.
Eri mengimbau kepada para pendukung Habib Rizieq tidak datang dan menimbulkan kerumunan di hari pemanggilan.
" Diperiksa itu kan hanya untuk mendapatkan keterangan atau memberikan keterangan, kita juga mengimbau lah tidak perlu membawa umatnya atau membawa orang-orang dalam jumlah yang banyak, itu tidak ada gunanya," ucap dia.
" Karena di dalam ruangan penyidik itu kan hanya yang bersangkutan diperiksa dan penasihat hukum, itu saja. Jadi kita mengimbau enggak perlu lah dibawa (pendukungnya)," jelas Erdi.
Sumber: merdeka.com
Advertisement
Momen Haru Sopir Ojol Nangis dapat Orderan dari Singapura untuk Dibagikan
Siswa Belajar Online karena Demo, Saat Diminta Live Location Ada yang Sudah di Semeru
Cetak Sejarah Baru! 'Dynamite' BTS Jadi Lagu Asia Pertama Tembus 2 Miliar di Spotify dan YouTube
Komunitas Warga Indonesia di Amerika Tunjukkan Kepedulian Lewat `Amerika Bergerak`