Habib Rizieq Shihab
Dream - Habib Rizieq Shihab membuat tegang persidangan kasus dugaan penyebaran berita bohong hasil tes Covid-19 di RS Ummi. Dia secara tiba-tiba kabur dari persidangan tanpa lebih dulu meminta izin kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Peristiwa itu terjadi saat sidang yang digelar secara virtual pada Selasa, 16 Maret 2021, dengan agenda pembacaan dakwaan. Dalam sidang itu, Jaksa Penuntut Umum mendakwa Habib Rizieq telah menyebarkan kebohongan lewat video yang diunggah di akun YouTube RS UMMI pada 29 November 2020.
Dalam video itu, Habib Rizieq mengaku dalam kondisi sehat dan segera pulang serta dirawat di RS UMMI karena kelelahan, bukan positif Covid-19. Padahal, hasil tes swab PCR menyatakan Rizieq dan istrinya, Syarifah Fadlun positif Covid-19.
Jaksa juga menyatakan pada 23 November 2020, menantu Habib Rizieq, Muhammad Hanif Alatas, meminta dokter Hadiki mengecek kondisi Rizieq di kediamannya di Sentul, Bogor. Jaksa menyatakan petugas pemeriksa datang mengenakan APD serta membawa peralatan seperti alat tes swab antigen, USG portable, serta obat-obatan standar.
" Kurang lebih 16 menit kemudian, hasil swab Rizieq keluar dan dinyatakan positif Covid-19," kata Jaksa.
Ketika dakwaan dibacakan, Rizieq secara tiba-tiba meninggalkan persidangan. Hal itu membuat Majelis Hakim marah dan menegur jaksa.
" Majelis Hakim perlu tahu terlebih dahulu mengapa terdakwa tidak berada di tempat? Coba dijawab penuntut, mengapa terdakwa habib Rizieq tidak berada di tempat?" tanya Majelis Hakim.
Majelis Hakim menegaskan ketentuan sidang virtual sama dengan sidang langsung. Terdakwa harus dihadirkan dalam persiadangan dan tidak boleh pergi tanpa izin dari hakim.
" Lho, ini kok pergi?" ujar salah satu hakim.
Majelis Hakim kemudian menunda sidang selama 30 menit dan memberikan peringatan kepada Jaksa untuk kembali menghadirkan terdakwa. Jika terdakwa tidak bisa dihadirkan, persidangan terpaksa ditunda.
" Peringatan dari majelis ya. Kalau seperti itu enggak jalan sidangnya. Majelis sudah musyawarah kita kasih waktu 30 menit. Apabila dalam waktu 30 menit nanti tidak bisa menghadirkan terdakwa, sidang kita tunda ke sidang berikutnya," kata salah satu hakim.
Terkait insiden ini, Kapuspenkum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, mengatakan tim jaksa yang berada di Bareskrim Polri sudah berusaha menahan terdakwa. Tetapi, Habib Rizieq kukuh meninggalkan persidangan dengan alasan walk out dan itu adala hak dia.
Jaksa juga telah berusaha membujuk Rizieq untuk kembali mengikuti persidangan. Tetapi, Rizieq menyatakan tidak bersedia.
" Hingga batas yang diberikan oleh Majelis Hakim, terdakwa tidak berhasil dibujuk untuk hadir ke persidangan," kata Leonard.
Akibatnya, Majelis Hakim memutuskan perkara nomor 255/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim ditunda. Sidang digelar kembali pada Jumat, 19 Maret 2021.
" Sikap dan keberatan terdakwa Mohammad Rizieq diikuti enam orang terdakwa lainnya, kecuali Andi Tatat yang tetap melanjutkan persidangan dengan agenda pembacaan surat dakwaan," kata Leonard.
Sumber: Merdeka.com