Ahok Tolak Ahli dari MUI

Reporter : Muhammad Ilman Nafi'an
Senin, 13 Februari 2017 10:54
Ahok Tolak Ahli dari MUI
Dua ahli yang telah memberikan konfirmasi kehadiran adalah Prof Dr Muhammad Amin Suma dan Prof Mahyuni.

Dream - Humas Pengadilan Jakarta Utara, Hasoloan Sianturi, menyebut hanya ada dua ahli yang telah memberikan konfirmasi kehadiran dalam sidang dugaan penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.

" Yang konfirmasi hadir cuma dua, Prof. Dr. Muhammad Amin Suma selaku ahli agama Islam dan Prof. Mahyuni ahli Bahasa Indonesia," kata Hasoloan di Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Senin, 13 Februari 2017.

Sementara ahli pidana Dr Mudzakkir dan Dr. Abdul Chair Ramadhan belum memberikan konfirmasi. Meski demikian, Hasoloan mengatakan konfirmasi mereka tetap ditunggu, mengingat pelaksanaan sidang masih butuh waktu yang lama.

" Informasi sementara yang kami terima seperti itu. Sampai pagi ini, baru dua (ahli) yang konfirmasi. Bisa saja nanti ada perubahan," ucap dia.

 

1 dari 1 halaman

Kuasa Hukum Ahok Tolak Ahli Agama Islam dari Jaksa

Kuasa Hukum Ahok Tolak Ahli Agama Islam dari Jaksa © Dream

Sementara itu, tim kuasa hukum Ahok menolak ahli agama Islam, Prof Muhammad Amin Suma. Mereka beralasan Amin menjadi ahli berdasarkan surat tugas dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Mereka tidak bisa menerima, sebab MUI telah memutuskan Ahok dianggap menistakan agama melalui sikap keagamaan.

" Beliau adalah Wakil Ketua Komisi Fatwa MUI, di mana di dalam pembahasan ini ahli ikut di dalamnya, ikut menyumbangkan pikirannya dan memimpin pertemuan," kata salah satu kuasa hukum Ahok, I Wayan Sudirta.

Dia meminta persidangan tidak dilanjutkan dan ahli diganti dengan yang lain. Keterangan Amin dianggap sudah tak lagi independen.

" Kami mohon (majelis) hakim berkenan keberatan kami ahli ini dinyatakan sebagai ahli tidak kredibel tak patut didengar keterangannnya," ucap Wayan.

Menanggapi pernyataan Wayan, Jaksa Ali Mukartono pun segera membuat pembelaan. Menurut dia, ahli yang dihadirkan hari ini merupakan rekomendasi dari penyidik yang secara resmi mengirimkan surat secara tertulis kepada MUI.

Mendengar perdebatan yang tak berujung, Ketua Majelis Hakim, Dwiyarso Budi Santiarto pun segera mengambil keputusan untuk tetap mendengarkan keterangan Amin sebagai ahli.

" Majelis berpedoman tetap memeriksa ahli akan tetapi mengenai dipakai atau tidaknya akan kami pertimbangkan dalam putusan," ucap hakim.

Beri Komentar