Dream - Humas Pengadilan Jakarta Utara, Hasoloan Sianturi, menyebut hanya ada dua ahli yang telah memberikan konfirmasi kehadiran dalam sidang dugaan penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.
" Yang konfirmasi hadir cuma dua, Prof. Dr. Muhammad Amin Suma selaku ahli agama Islam dan Prof. Mahyuni ahli Bahasa Indonesia," kata Hasoloan di Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Senin, 13 Februari 2017.
Sementara ahli pidana Dr Mudzakkir dan Dr. Abdul Chair Ramadhan belum memberikan konfirmasi. Meski demikian, Hasoloan mengatakan konfirmasi mereka tetap ditunggu, mengingat pelaksanaan sidang masih butuh waktu yang lama.
" Informasi sementara yang kami terima seperti itu. Sampai pagi ini, baru dua (ahli) yang konfirmasi. Bisa saja nanti ada perubahan," ucap dia.
© Dream
Sementara itu, tim kuasa hukum Ahok menolak ahli agama Islam, Prof Muhammad Amin Suma. Mereka beralasan Amin menjadi ahli berdasarkan surat tugas dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Mereka tidak bisa menerima, sebab MUI telah memutuskan Ahok dianggap menistakan agama melalui sikap keagamaan.
" Beliau adalah Wakil Ketua Komisi Fatwa MUI, di mana di dalam pembahasan ini ahli ikut di dalamnya, ikut menyumbangkan pikirannya dan memimpin pertemuan," kata salah satu kuasa hukum Ahok, I Wayan Sudirta.
Dia meminta persidangan tidak dilanjutkan dan ahli diganti dengan yang lain. Keterangan Amin dianggap sudah tak lagi independen.
" Kami mohon (majelis) hakim berkenan keberatan kami ahli ini dinyatakan sebagai ahli tidak kredibel tak patut didengar keterangannnya," ucap Wayan.
Menanggapi pernyataan Wayan, Jaksa Ali Mukartono pun segera membuat pembelaan. Menurut dia, ahli yang dihadirkan hari ini merupakan rekomendasi dari penyidik yang secara resmi mengirimkan surat secara tertulis kepada MUI.
Mendengar perdebatan yang tak berujung, Ketua Majelis Hakim, Dwiyarso Budi Santiarto pun segera mengambil keputusan untuk tetap mendengarkan keterangan Amin sebagai ahli.
" Majelis berpedoman tetap memeriksa ahli akan tetapi mengenai dipakai atau tidaknya akan kami pertimbangkan dalam putusan," ucap hakim.
Advertisement
Habib Husein Jafar Bagikan Momen Saat Jenguk Onad di Panti Rehabilitasi

Perdana, Kate Middleton Kenakan Tiara Bersejarah Berhias 2.600 Berlian

Update Korban Banjir Sumatera: 846 Meninggal Dunia, 547 Orang Hilang

Anggota DPR Minta Menteri Kehutanan Raja Juli Mundur!

Salut! Praz Teguh Tembus Aras Napal, Daerah di Sumut yang Terisolir karena Banjir Bandang


PLN Percepat Pemulihan Jaringan Listrik di 3 Wilayah Bencana

Potret Persaingan Panas di The Nationals Campus League Futsal 2025

PNS Dihukum Penjara 5 Tahun Setelah Makan Gaji Buta 10 Tahun

Ada Kuota 5 Persen Jemaah Haji Lansia di Setiap Provinsi, Ini Ketentuannya

Habib Husein Jafar Bagikan Momen Saat Jenguk Onad di Panti Rehabilitasi

Perdana, Kate Middleton Kenakan Tiara Bersejarah Berhias 2.600 Berlian

Update Korban Banjir Sumatera: 846 Meninggal Dunia, 547 Orang Hilang