Ilustrasi
Dream - Dalam pandangan Islam, perkara utang tak boleh dianggap sepele. Bahkan seseorang yang meninggal dan belum membayar utangnya ketika di dunia, maka anak keturunan orang tersebut yang masih hidup berkewajiban untuk melunasi.
Lantas bagaimana mengenai perkara utang yang melibatkan suami istri? Benarkah seorang suami tak memiliki kewajiban untuk melunasi utang sang istri terhadap orang lain? Berikut ulasannya.
Titik permasalahannya adalah apakah utang termasuk dalam nafkah? Jika itu masuk dalam bagian nafkah, berarti pihak yang memberi nafkah harus menanggung utang tersebut.
Istri, berapapun hartanya, tidak berkewajiban untuk menanggung nafkah suaminya. Karena harta istri menjadi murni milik istri. Allah menegaskan bahwa harta istri murni menjadi miliknya, dan tidak seorangpun yang boleh mengambilnya kecuali dengan kerelaan istri.
Dalil kesimpulan ini adalah ayat tentang mahar,
" Berikanlah maskawin (mahar) kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian dengan penuh kerelaan. Kemudian jika mereka menyerahkan kepada kamu sebagian dari maskawin itu dengan senang hati, maka makanlah (ambillah) pemberian itu (sebagai makanan) yang sedap lagi baik akibatnya." (QS. An-Nisa: 4)
Jika harta mahar, yang itu asalnya dari suami diberikan kepada istrinya, tidak boleh dinikmati suami kecuali atas kerelaan hati sang istri, maka harta lainnya yang murni dimiliki istri, seperti penghasilan istri atau warisan milik istri dari orang tuanya, tentu tidak boleh dinikmati oleh suaminya kecuali atas kerelaan istri juga.
Dengan demikian, istri tidak wajib menanggung utang suami. Karena istri tidak wajib menafkahi suaminya.
Kedua, Apakah suami menanggung utang istri?
Kembali ke pertanyaan, apakah utang termasuk bagian dari nafkah?
Kita simak batasan nafkah,
Dalam hadis dari Muawiyah bin Haidah RA, beliau bertanya kepada Nabi SAW,
'Ya Rasulullah, apa hak istri yang menjadi tanggung jawab kami?'
Jawab Nabi SAW,
" Engkau memberinya makan apabila engkau makan, memberinya pakaian apabila engkau berpakaian, janganlah engkau memukul wajah, jangan engkau menjelek-jelekkannya (dengan perkataan atau cacian), dan jangan engkau tinggalkan kecuali di dalam rumah." (HR. Ahmad 20013, Abu Daud 2142, dan dihasankan Syuaib al-Arnauth).
Selengkapnya baca di sini.
Advertisement

WhatsApp Bakal Luncurkan Fitur Chat Lintas Aplikasi, Pengguna Eropa dapat Giliran Pertama

Sadari Damkar Lebih Dipercaya Publik untuk Urusan Darurat, Kapolri Mau Sempurnakan Hotline 110

Dompet Dhuafa Heartventure, Berbagi Bersama Content Creator di Pelosok Samosir

Berawal dari Perasaan Senasib, Komunitas Kuda Klub Eksis 10 Tahun Patahkan Mitos `Mobil Malapetaka`


Sadari Damkar Lebih Dipercaya Publik untuk Urusan Darurat, Kapolri Mau Sempurnakan Hotline 110
Rangkaian acara Dream Inspiring Women 2023 di Dream Day Ramadan Fest Day 5


Rentetan 9 Gempa Guncang Aceh, BMKG Ingatkan Waspada Aktivitas Seismik di Sekitar Simeulue

WhatsApp Bakal Luncurkan Fitur Chat Lintas Aplikasi, Pengguna Eropa dapat Giliran Pertama

5 Destinasi Wisata di Palangkaraya yang Wajib Masuk Daftar Wishlist

Cegah LPG 3 Kg Langka Selama Nataru, Kuota Subsidi Tahun 2025 Ditambah 350 Ribu Ton
