Tak Semua Haram, Bangkai Hewan Ini Boleh Dimakan

Reporter : Ahmad Baiquni
Senin, 17 Desember 2018 17:00
Tak Semua Haram, Bangkai Hewan Ini Boleh Dimakan
Ada bangkai yang halal meski matinya tidak alamiah.

Dream - Dalam hal makanan, Islam secara jelas memberikan pembatasan. Umat Islam terlarang hukumnya untuk mengonsumsi makanan haram.

Makanan haram yang dimaksud seperti babi, darah, hewan yang hidup di dua lingkungan, bangkai, hewan berkuku tajam, hewan bertaring, dan lain sebagainya.

Sementara terkait bangkai, tidak semuanya diharamkan. Ada bangkai yang dibolehkan untuk dikonsumsi. Apa saja?

Dikutip dari Harakah Islamiyah, hukum dasar semua bangkai adalah haram. Hukum ini bisa berubah apabila ada dalil yang menyatakan kehalalannya.

Keharaman memakan bangkai disebutkan dalam Surat Al Maidah ayat 3.

" Diharamkan bagi kalian (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah SWT."

Ayat di atas secara tegas menyatakan bangkai dihukumi haram. Dalam kajian fikih, bangkai juga dinyatakan sebagai benda najis dan apabila terkena tubuh wajib dicuci dengan air.

1 dari 1 halaman

Ini Bangkai Halal

Tak Semua Bangkai Haram, Ini Boleh Dimakan

Tetapi, ada bangkai yang dihalalkan dikonsumsi dalam Islam. Bangkai tersebut adalah ikan dan belalang, baik mati secara alami ataupun karena racun.

Hal ini seperti tertuang dalam hadis riwayat Imam Ahmad dan Baihaqi.

" Telah dihalalkan bagi kami dua bangkai dan dua darah. Dua bangkai itu adalah ikan dan belalang. Dua darah itu adalah hati dan limpa."

Hadis serupa juga menjelaskan kehalalan ikan dan belalang diriwayatkan Imam Abu Dawud dan Tirmidzi.

" Laut itu suci airnya dan halal bangkainya."

Para ulama juga menyatakan yang dimaksud bangkai laut bukan hanya ikan, melainkan semua makhluk air. Contohnya, cumi-cumi, udang, dan lain sebagainya.

Sumber: Harakah Islamiyah

Beri Komentar