Begini Nasib Adik Indra Kenz yang Terima Aliran Dana Rp9,4 Miliar

Reporter : Okti Nur Alifia
Kamis, 21 April 2022 15:50
Begini Nasib Adik Indra Kenz yang Terima Aliran Dana Rp9,4 Miliar
Nathania Kesuma terima aliran dana dari Indra Kenz sebesar Rp9,4 miliar.

Dream - Adik Idra Kenz, Nathania Kesuma, ikut ditahan Bareskrim Polri terkait kasus penipuan berkedok investasi binary option lewat platform Binomo yang dilakukan sang kakak.

" Sudah ditahan," ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan, dikutip dari merdeka.com, Kamis 21 April 2022.

" Penahanan di rutan Bareskrim selama 20 hari ke depan," kata Whisnu.

Nathania ditetapkan sebagai tersangka lantaran menerima aliran dana dari Indra Kenz sebesar Rp9,4 miliar. Uang itu digunakan untuk membuka akun Indodax yang nantinya akan dioperasionalkan oleh Indra Kenz.

Selain itu, Nathania juga diketahui menandatangani dokumen rumah yang dibeli Indra Kenz. Rumah itu berada di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.

1 dari 1 halaman

Sebelum Nathania, ada Vanessa Khong kekasih Indra, dan ayahnya, Rudiyanto Pei, yang telah ditahan di rutan Bareskrim.

Ketiga tersangka terjerat Pasal 5 dan atau pasal 10 Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan pasal 55 ayat 1e KUHP.

Vanessa Khong dan Rudiyanto Pei disebut turut diduga menerima dan membantu menyamarkan aliran dana hasil kejahatan.

Sedangkan khusus empat tersangka lainnya, Brian Edgar Nababan (Manager Development Binomo) Wiky Mandara Nurhalim (Admin Indra Kenz), hingga Fakar Suhartami Pratama (Guru Trading Indra Kenz).

Mereka terjerat Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat 2 dan/atau Pasal 45 A ayat (1) jo Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Kemudian, Pasal 3, Pasal 5, serta Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 KUHP.

Beri Komentar