Ilustrasi Mengkafani Jenazah (Foto: Shutterstock.com)
Dream – Umat Islam memiliki kewajiban apabila saudara sesama Muslim ada yang meninggal dunia. Kewajiban itu adalah mengurus jenazah mulai dari memandikan, mengkafani, mensholatkan, hingga menguburkannya.
Hukum mengurus jenazah adalah fardhu kifayah, artinya apabila sudah ada beberapa orang yang melakukannya, maka gugurlah kewajiban orang-orang lainnya. Namun apabila tidak ada satupun yang mengurusnya, maka semua orang mendapat dosa.
Terdapat hal-hal penting yang harus diperhatikan selama proses mengurus jenazah, termasuk dalam hal mengkafani jenazah. Seseorang yang melakukannya harus memahami tata caranya, seperti berapa ukuran kain kafan, berapa jumlah kain kafan yang diperlukan, hingga cara memotong kain kafan supaya cukup untuk membungkus jenazah.
Berikut Dream akan mengulas ukuran kain kafan untuk mengkafani jenazah lengkap tata cara mengkafani jenazah dalam Islam. Langsung saja mari kita simak selengkapnya di bawah ini!
Mengkafani jenazah merupakan kewajiban yang harus dilakukan dalam mengurus jenazah seorang Muslim. Terdapat aturan-aturan yang telah ditetapkan dalam fikih. Membungkus jenazah pun harus menggunakan kain kafan, tidak diperkenankan menggunakan jenis kain lainnya.
Seperti telah dijelaskan sebelumnya, hukum mengkafani jenazah adalah fardhu kifayah. Perintah mengkafani jenazah ini disampaikan Rasulullah SAW melalui salah datu hadisnya:
“ Pakailah pakaianmu yang putih, karena sesungguhnya kain putih itu sebaik-baiknya kain dan kafanilah mayat kamu dengan kain putih itu.” (HR. Abu Daud)
Proses mengkafani jenazah dilakukan ketika mayit sudah dimandikan. Setelah dikafani jenazah harus disholatkan terlebih dahulu sebelum dimakamkan.Ukuran kain kafan yang diperlukan tentu saja disesuaikan dengan lebar dan tinggi jenazah. Bisa saja ukuran setiap jenazah berbeda tergantung bentuk tubuhnya.
Sebenarnya mengkafani jenazah cukup dengan satu lembar kain kafan, dengan catatan kain itu mampu menutup seluruh tubuh jenazah. Namun demikian Rasulullah SAW memerintahkan umatnya untuk mengkafani jenazah dengan cara sebaik-baiknya. Sehingga jika hanya menggunakan satu lembar kain kafan pun pasti kurang.
Sebagaimana hadis Rasulullah SAW bersabda: “ Apabila salah seorang dari kamu mengkafani saudaranya, maka hendaklah ia mengkafaninya dengan baik.” (HR. Ahmad)
Ukuran kain kafan yang digunakan pun disesuaikan dengan lebar dan tingga jenazah. Lebar kain biasanya dua kali lipat lebar tubuh jenazah. Sementara panjang kain kafan diukur dari tinggi tubuh jenazah ditambah sekitar 60 cm.
Sesuai ketentuan syara', jenazah yang sudah dimandikan harus dikafani dengan kain yang biasa disebut kafan. Kafan merupakan istilah untuk menyebut kain putih polos tanpa jahitan untuk mengkafani jenazah.
Di Indonesia, kain kafan dijual satu set dengan beberapa potongan. Sehingga, pengurus kematian yang akan mengkafani jenazah tidak perlu repot untuk membuat potongan-potongan yang diperlukan.
Selain ukuran kain, jumlah kain kafan yang diperlukan untuk mengkafani jenazah juga harus diperhatikan. Sebelumnya dijelaskan bahwa sebenarnya tidak cukup satu lembar kain kafan untuk mengkafani jenazah.
Setidaknya diperlukan 3 sampai 5 lembar kain kafan untuk mengkafani jenazah supaya tubuhnya benar-benar terbungkus dengan baik.
Jumlah kain kafan yang diperlukan untuk membungkus jenazah laki-laki setidaknya menggunakan tiga lembar kain. Kemudian kain kafan untuk membungkus jenazah perempuan setidaknya membutuhkan lima lembar kain. Jumlah kain kafan itu lagi-lagi disesuikan dengan lebar dan tinggi jenazah dengan menambahkan tiga kali lipat.
Ada beberapa hal penting dalam mengkafani jenazah sesuai sunnah yang harus diperhatikan. Terdapat sedikit perbedaan soal cara mengkafani jenazah laki-laki dan jenazah perempuan. Untuk mengkafani jenazah laki-laki maka akan membutuhkan kain kafan sebanyak 3 lembar. Sedangkan untuk mengkafani jenazah perempuan memerlukan 5 helai kain kafan.
Berikut tata cara mengkafani jenazah laki-laki:
Berikut tata cara mengkafani jenazah perempuan:
Jika yang meninggal perempuan maka disunnahkan menggunakan lima lembar kain kafan. Kelima kain itu berupa satu helai sarung yang menutupi bagian pusar hingga anggota paling bawah, khimar atau tudung yang menutupi bagian kepala, gamis yang menutupi bagian atas hingga di bawahnya sarung, dan dua lembar sisanya yang bisa membungkus seluruh jenazah.
Demikian itulah ukuran kain kafan dan tata cara mengkafani jenazah sesuai sunnah. Seperti perintah Rasulullah SAW, bahwa mengkafani jenazah harus dilakukan dengan sebaik-baiknya.
Advertisement
10 Pekerjaan Bergaji Tinggi dan Rendah Stres di 2025, Segera Apply!
Tasya Farasya Banjir Support dari `Pasukan Outfit Kuning` Hadapi Perceraiannya
Penampakan Makan Bergizi Gratis Sebelum dan Sesudah Viral di SMPN 3 Jayapura
Potret Mobil Tercepat di Dunia, Yangwang U9 yang Bisa Melesat 496 Km per Jam
25 Pulau Paling Favorit di Dunia, Ada Bali?
Jenius Luncurkan Inovasi Unthinkable: QRIS Cross Border, Rewards Baru, hingga Reksa Dana USD
Jalan-Jalan Seru Naik Bus Tingkat di Jakarta, Begini Cara Pesan Tiket dan Jadwalnya
Kasus Keracunan MBG Terus Berulang, Ikatan Dokter Anak Beri 5 Peringatan Lewat Surat Terbuka
5 Tempat Glamping Terjangkau di Yogyakarta, Mari Healing dan Manjakan Mata
10 Pekerjaan Bergaji Tinggi dan Rendah Stres di 2025, Segera Apply!
Tasya Farasya Banjir Support dari `Pasukan Outfit Kuning` Hadapi Perceraiannya