Umar Kei (Foto: Merdeka.com)
Dream - Dalam beberapa hari terakhir, media sosial dihebohkan dengan adanya informasi bahwa tersangka kasus narkoba dan kepemilikan senjata api ilegal, Umar Kei, telah bebas dan terlihat makan malam disejumlah tempat.
Menanggapi isu ini, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus membantahnya.
" Bebas kata siapa? Umar Kei itu sudah tahap 2. Berkas kasus baik yang narkoba maupun krimum soal senpi ilegal itu sudah tahap 2. Artinya sudah diserahkan tersangka dan barang bukti dalam berkas perkaranya ke kejakssaan. Jadi tugas polisi sudah selesai," kata Yusri, dikutip dari pojoksatu.id, Selasa 15 September 2020.
Sebelumnya, Umar Kei terlibat kasus tindak pidana sebanyak dua kali pada tahun 2010-2012.
Kasus pertama adalah pencatutan tanah pada Juni 2011. Kasus kedua adalah penganiayaan terhadap wartawan pada 8 September 2011.
Umar Kei kembali terjerat tindak pidana pada 2019 ini. Dia diduga menyalahgunakan narkoba. Polda Metro Jaya menangkap Umar saat dia kedapatan mengkonsumsi sabu-sabu bersama tiga temannya di salah satu hotel di Senen, Jakarta Pusat, Senin 12 Agustus 2020.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya senjata api jenis revolver, lima plastik klip berisi sabu, dan satu buah power bank.
Umar terancam terjerat Pasal 112, 114, 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 jo Undang-Undang darurat No 12 tahun 1951.
Sumber: pojoksatu.id
Advertisement
Kasus Influenza A di Indonesia Meningkat, Gejalanya Mirip Covid-19

Wanita 101 Tahun Kerja 6 Hari dalam Seminggu, Ini Rahasia Panjang Umurnya

Ada Komunitas Mau Nangis Aja di X, Isinya Curhatan Menyedihkan Warganet

IOC Larang Indonesia Jadi Tuan Rumah Ajang Olahraga Internasional, Kemenpora Beri Tanggapan

3 Rekomendasi Salt Bread Enak di Jakarta, Sudah Coba?
