Tegas! Universitas di Korsel Tolak Calon Mahasiswa dengan Catatan Kekerasan di Sekolah

Reporter : Abidah
Jumat, 21 November 2025 17:20
Tegas! Universitas di Korsel Tolak Calon Mahasiswa dengan Catatan Kekerasan di Sekolah
Enam dari sepuluh universitas unggulan di Korea Selatan menolak 45 pelamar pada proses penerimaan tahun 2025 karena riwayat kekerasan di sekolah.

DREAM.CO.ID - Kebijakan penerimaan mahasiswa di Korea Selatan (Korsel) melakukan perubahan besar. Untuk pertama kalinya, sejumlah universitas nasional terkemuka, termasuk Seoul National University, bakal menolak pelamar yang memiliki catatan kekerasan di sekolah.

Langkah tegas ini menjadi sinyal bahwa aspek perilaku kini mendapat perhatian setara dengan prestasi akademik dalam proses seleksi mahasiswa baru.

Data dari kantor legislator Partai Rebuilding Korea, Rep. Kang Kyung-sook, menunjukkan enam dari sepuluh universitas unggulan menolak 45 pelamar pada proses penerimaan tahun 2025 karena riwayat kekerasan di sekolah.

Dua pelamar ditolak di Seoul National University, sementara Kyungpook National University menolak 22 pelamar setelah menerapkan sistem penalti berbasis poin untuk menilai rekam jejak pelanggaran.

Seorang pejabat penerimaan mahasiswa menilai kebijakan ini sebagai langkah awal menuju standar baru yang lebih ketat. “ Ini baru permulaan. Standarnya terus naik dan pelaku kekerasan di sekolah diharapkan bertanggung jawab lebih besar,” ungkapnya, dikutip dari The Korean Herald.

Mulai 2026, seluruh universitas di Korea Selatan, baik negeri maupun swasta, diwajibkan mempertimbangkan catatan kekerasan di sekolah dalam proses seleksi mahasiswa baru. Kebijakan ini diperkirakan mendorong perubahan pola pikir siswa serta keluarga yang selama ini menjadikan nilai akademik sebagai penentu utama keberhasilan masuk perguruan tinggi.

1 dari 2 halaman

Sistem Penalti yang Lebih Tegas

Sistem Penalti yang Lebih Tegas © Dream

Korea Selatan menggolongkan sanksi kekerasan di sekolah dari Level 1 berupa permintaan maaf tertulis sampai Level 9 berupa pengeluaran siswa. Dulu, pelanggaran ringan sering diselesaikan secara internal melalui mediasi. Namun kini, catatan Level 6 ke atas wajib dicantumkan dalam rekam jejak siswa.

Setiap universitas punya cara berbeda untuk menghitung dan memberi “ hukuman nilai” kepada pelamar yang punya catatan kekerasan di sekolah.

Kyungpook National University misalnya, punya aturan yang paling ketat. Mereka memakai sistem pengurangan poin seperti ini:

  • Level 1–3 (pelanggaran ringan) dikurangi 10 poin

  • Level 4–7 (pelanggaran sedang hingga berat) dikurangi 50 poin

  • Level 8–9 (transfer paksa atau dikeluarkan dari sekolah) dikurangi 150 poin

Potongan poin ini masuk ke skor akhir penilaian penerimaan mahasiswa baru. Artinya pelamar yang punya catatan kekerasan langsung kehilangan poin yang cukup besar, sehingga nilai total mereka jatuh dan tidak cukup untuk lolos seleksi.

2 dari 2 halaman

Banyak Universitas Mulai Tiru

Selain itu, sepuluh universitas pendidikan guru seperti Gyeongin, Busan dan Seoul National University of Education sudah mengumumkan bahwa pelamar dengan catatan kekerasan apa pun akan otomatis ditolak mulai tahun depan. Sementara itu, kampus kedokteran dan kampus lain sedang mengkaji langkah serupa.

Perubahan kebijakan ini mencerminkan pergeseran sosial yang lebih luas terkait kekerasan di sekolah di Korea Selatan. Hingga awal 2000-an, banyak kasus dianggap sekadar perselisihan pribadi antarsiswa. Guru diminta menengahi dan orang tua didorong memaafkan. Pendekatan yang digunakan menekankan pemulihan, bukan pencatatan.

Dalam sepuluh tahun terakhir, sejumlah kasus besar berubah menjadi isu nasional. Kasus bunuh diri yang terkait perundungan, pengakuan dari figur publik, meningkatnya kekerasan digital dan pengaruh budaya populer seperti drama The Glory mendorong masyarakat melihat perundungan sebagai masalah hak asasi.

Beri Komentar