PNS Aceh Usir Ibu Dari Rumah Sendiri (Instagram @kepoin_trending)
Dream - Seorang PNS di Takengon, Kabupaten Aceh Tengah Aceh, AH, tengah menjadi sorotan dan ramai jadi perbincangan warganet. Ini lantaran dia tega menggugat bahkan mengusir ibu kandung dan saudaranya dari rumah.
Dalam sebuah video yang viral di Instagram, terlihat seorang wanita mengenakan pakaian kerja PNS mendatangi sebuah rumah. Wanita tersebut adalah AH, yang datang bersama beberapa petugas Pengadilan Negeri Takengon untuk melaksanakan sidang lapangan.
Duduk perkaranya, gugatan AH terhadap ibunya yang berusia 71 tahun serta empat adiknya dilatarbelakangi penguasaan rumah dan tanah. Dalam gugatannya, AH meminta ibu dan adik-adiknya mengosongkan rumah sudah lama mereka tempati.
AH mengklaim rumah tersebut adalah miliknya. Itu dia buktikan dengan sertifikat atas nama penggugat dengan nomor 00759 tanggal 16 Januari 2019.
Melalui kuasa hukumnya, Basyrah Hakim dan Mukhariza, AH mengajukan gugatan ke PN Takengon pada 19 Juli 2021 dan terregistrasi dengan Nomor Perkara 9/dt.G/2021/PN Tkn. Di gugatan itu, dia menyoal sebidang tanah 894 meter persegi yang berdiri di atasnya bangunan rumah tinggal dengan tiga lantai berlokasi di Jalan Yos Sudarso, Kampung Blang Kolak II, Kecamatan Bebesan, Aceh Tengah.
Sementara pihak tergugat terdiri dari KS, 71 tahun, AFN, 44 tahun, FZ, 36 tahun, ML, 33 tahun, dan RM, 30 tahun. Empat inisial terakhir adalah adik-adik dari AH.
Dalam lembar gugatan, AH meminta pembayaran ganti rugi senilai Rp700 juta dengan rincian Rp200 juta untuk tanah dan bangunan dan Rp500 juta untuk kerugian immateriil. AH mengklaim para tergugat telah menguasai tanpa hak tanah dan bangunan dari 2019 sampai dengan 2021.
Kerugian yang dialami AH antara lain halangan memanfaatkan segala potensi objek sengketa. Selain itu, tidak dapat berpikir tenang dalam bekerja.
" Sehingga produktivitas berkurang, hal mana apabila dinilai dengan uang layak dan patut ditetapkan sebesar Rp500 juta," demikian bunyi gugatan AH.
Kuasa hukum para tergugat, Bobby Santana Sembiring, menyatakan jika dilihat dari sertifikat maka objek sengketa memang milik penggugat. Bahkan, AH sudah melarang ibu dan adik-adiknya tetap tinggal di rumah itu.
Tetapi dalam persidangan, kata dia, AH tidak mampu menghadirkan saksi ke pengadilan. Penggugat hanya melampirkan sertifikat dan tanda bayar pajak.
" Sertifikat yang dijadikan bukti oleh AH tidak bisa dijelaskan oleh saksi, bahkan dia tidak mampu menghadirkan saksi," kata dia.
Selain itu, sertifikat atas nama penggugat juga meragukan. Sebab, kata Bobby, AH sempat meminta sertifikat kepada ibunya menggunakan alasan agar tanah yang menjadi objek sengketa sekarang tidak dijual oleh adik laki-lakinya.
" AH pernah meminta sertifikat rumah itu ke ibunya dengan alasan, dia yang menyimpan karena anak yang paling tua agar tidak dijual oleh saudara laki-lakinya," kata Bobby.
Tetapi, AH malah mengalihnamakan sertifikat tersebut tanpa sepengetahuan ibu dan adik-adiknya. Bahkan tega mengusir keluarganya sendiri.
" Di mana hati nurani anak terhadap ibu dan adik-adiknya yang mengusir mereka dari rumah sendiri," kata dia, dikutip dari Lintasgayo.com.
View this post on Instagram
Advertisement
10 Usulan Dewan Pers Soal Perubahan UU tentang Hak Cipta
Arab Saudi Buat Proyek `Sulap` Sampah Jadi Energi Listrik
Video Gempa 7,4 Magnitudo di Filipina yang Peringatan Tsunaminya Sampai Indonesia
Jakarta Doodle Fest Hadir Lagi, Ajang Unjuk Gigi para Seniman dan Ilustrator
Sah! Amanda Manopo dan Kenny Austin Resmi Menikah
Hore! Kebun Binatang Ragunan Kini Bikin Sesi Visit Malam Hari
El Rumi & Syifa Hadju Segera Menikah, Safeea Ternyata Malah Sedih
Viral Kucing Oren Jadi Wisata Baru di Jalan Sudirman Jakarta
Geger Pernikahan di Pacitan dengan Mahar Rp3 Miliar, Ternyata Pengantin Prianya Penipu
5 Sumber Penghasilan Amanda Manopo yang Menikah di Hotel Mewah